Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usulkan Insentif untuk 638 Ribu Guru Madrasah yang Tak Bisa Jadi ASN atau PPPK

Kompas.com, 31 Maret 2026, 22:15 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – DPR RI mengusulkan pemberian insentif bagi ratusan ribu guru madrasah swasta yang tidak dapat diangkat menjadi ASN atau PPPK.

Usulan ini disampaikan untuk menjawab kendala regulasi yang menghambat pengangkatan guru madrasah swasta.

Pemerintah melalui Kementerian Agama didorong menghadirkan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik tersebut.

Dilansir dari Antara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyampaikan, sebanyak 638.000 guru madrasah swasta saat ini menghadapi kebuntuan status kepegawaian.

Hal ini disebabkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang tidak memungkinkan mereka diangkat sebagai ASN atau PPPK karena berasal dari lembaga swasta.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Pekan Ini, Lulusan PPG 2025 Juga Termasuk

Kebijakan Pengangkatan Terbentur Regulasi ASN

Menurut Abidin, hasil rapat gabungan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menunjukkan bahwa pengangkatan guru madrasah swasta menjadi ASN atau PPPK sulit dilakukan.

Hal ini berkaitan dengan status mereka yang berada di bawah lembaga pendidikan swasta.

"Saya kira harus diberi terobosan. Jangan sampai 638.000 guru madrasah yang diajukan Kemenag untuk menjadi PPPK atau ASN itu mengalami jalan buntu sehingga mereka terkatung-katung," kata Abidin di Jakarta, Selasa (31/6/2026).

Usulan Skema Insentif Guru Madrasah

Sebagai solusi, DPR mengusulkan pemberian insentif khusus bagi guru madrasah swasta. Skema ini akan dihitung berdasarkan rasio jumlah siswa dan masa pengabdian guru.

Abidin menjelaskan, kebutuhan guru dapat dihitung melalui perbandingan jumlah siswa, misalnya satu guru untuk 15 siswa. Dari data tersebut, jumlah guru penerima insentif bisa ditentukan secara nasional.

"Tinggal dihitung saja jumlah siswa seluruh madrasah di Indonesia dan berapa guru madrasah yang mendapatkan insentif dan dengan tambahan nilai insentif berdasarkan lama masa baktinya," katanya.

Perhitungan Anggaran Insentif Guru Madrasah

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama perlu menghitung kebutuhan anggaran secara detail.

Besaran insentif yang diusulkan berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan untuk setiap guru.

Selain itu, skema ini harus didukung data jumlah siswa madrasah yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan data tersebut, penyaluran insentif dapat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.

DPR Akan Awasi Implementasi

Komisi VIII DPR RI menegaskan akan terus mengawal agar kebijakan insentif bagi guru madrasah dapat dimasukkan dalam anggaran Kementerian Agama pada tahun mendatang.

"Prinsipnya adalah negara harus hadir untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru madrasah. Mereka sudah berjuang dengan pengabdian yang luar biasa, tetapi kesejahteraannya terabaikan," ujarnya.

Usulan ini diharapkan menjadi solusi alternatif bagi guru madrasah swasta yang belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.

Dengan adanya insentif, kesejahteraan guru diharapkan meningkat tanpa harus bergantung pada skema ASN atau PPPK.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Memaknai Usia 40 Tahun dan Fase Kahulah
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Memaknai Usia 40 Tahun dan Fase Kahulah
Aktual
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Jika Tak Bisa Berkata Baik, Maka Diam adalah Keselamatan
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Jika Tak Bisa Berkata Baik, Maka Diam adalah Keselamatan
Aktual
Doa Agar Dagangan Laris dan Berkah, Lengkap Arab, Latin, serta Amalan Pembuka Rezeki
Doa Agar Dagangan Laris dan Berkah, Lengkap Arab, Latin, serta Amalan Pembuka Rezeki
Doa dan Niat
Kemenhaj Terapkan Manasik Kesehatan Mulai Haji 2027, Apa Dampaknya bagi Jamaah?
Kemenhaj Terapkan Manasik Kesehatan Mulai Haji 2027, Apa Dampaknya bagi Jamaah?
Aktual
5 Aktivitas yang Sebaiknya Dihindari Umat Muslim Saat Adzan Berkumandang
5 Aktivitas yang Sebaiknya Dihindari Umat Muslim Saat Adzan Berkumandang
Aktual
Doa Mustajab Malam Jumat agar Keinginan Dikabulkan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Mustajab Malam Jumat agar Keinginan Dikabulkan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Nabi Sulaiman untuk Mengusir Semut di Rumah, Lengkap Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Nabi Sulaiman untuk Mengusir Semut di Rumah, Lengkap Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Kemenag Ubah Metode Bimbingan Perkawinan, Materi Disesuaikan dengan Usia Calon Pengantin
Kemenag Ubah Metode Bimbingan Perkawinan, Materi Disesuaikan dengan Usia Calon Pengantin
Aktual
Gaji dan Tunjangan ASN Kemenag Dibayar Lewat PPP Mulai Agustus 2026
Gaji dan Tunjangan ASN Kemenag Dibayar Lewat PPP Mulai Agustus 2026
Aktual
Kemenpar Kembangkan 15 Provinsi sebagai Destinasi Wisata Ramah Muslim, Ini Daftarnya
Kemenpar Kembangkan 15 Provinsi sebagai Destinasi Wisata Ramah Muslim, Ini Daftarnya
Aktual
Menhaj: Presiden Prabowo Tak Akan Campuri Pemilihan Ketua PBNU di Muktamar NU 2026
Menhaj: Presiden Prabowo Tak Akan Campuri Pemilihan Ketua PBNU di Muktamar NU 2026
Aktual
Menhaj Kaji Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Haji untuk Kurangi Kepadatan di Juanda
Menhaj Kaji Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Haji untuk Kurangi Kepadatan di Juanda
Aktual
Persiapan Penyelenggaraan Haji 2027 Fokus pada Layanan Kesehatan
Persiapan Penyelenggaraan Haji 2027 Fokus pada Layanan Kesehatan
Aktual
Dugaan Penipuan Berkedok Fatwa Halal MUI Terkait Kripto Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar
Dugaan Penipuan Berkedok Fatwa Halal MUI Terkait Kripto Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar
Aktual
Gelombang Panas Melanda UEA, Suhu Diprediksi Tembus 46 Derajat Celsius
Gelombang Panas Melanda UEA, Suhu Diprediksi Tembus 46 Derajat Celsius
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar