Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Menabrak Kucing Sampai Mati Bisa Membawa Sial? Ini Penjelasan dalam Islam

Kompas.com, 5 April 2026, 23:41 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Di tengah masyarakat, muncul anggapan bahwa menabrak kucing sampai mati bisa membawa kesialan.

Namun, keyakinan tersebut ternyata perlu diluruskan berdasarkan ajaran Islam.

Islam sebagai agama yang mengajarkan kasih sayang kepada seluruh makhluk hidup menekankan pentingnya memperlakukan hewan dengan baik.

Termasuk terhadap kucing, yang dalam banyak riwayat disebut sebagai hewan yang dekat dengan kehidupan manusia.

Lantas bagaimana jika kita tidak sengaja menabrak kucing, akankah nanti akan mendapat kesialan? Berikut penjelasannya.

Baca juga: 7 Tanda Menggemaskan Kucing yang Setia, Tampak Cuek tapi Manja

Mitos Sial dan Larangan Tathayyur

Dilansir dari laman Kemenag, Mengaitkan peristiwa tertentu dengan kesialan termasuk dalam keyakinan tathayyur, yang tidak dibenarkan dalam Islam.

Anggapan bahwa menabrak kucing membawa sial tidak memiliki dasar dalam ajaran agama.

Ulama Imam Al-Munawi dalam kitab Faidlul Qadir menjelaskan bahwa kesialan justru menimpa orang yang meyakini adanya kesialan tersebut dan meninggalkan sikap tawakal kepada Allah.

Keyakinan semacam ini dapat memunculkan sugesti negatif yang memengaruhi pikiran dan perilaku seseorang.

Baca juga: Video Viral Kucing dengan Tulang Belakang Pendek, Apa Penyebabnya? Ini Kata Dosen UGM

Larangan Menyiksa Kucing dalam Islam

 Rasulullah mengajarkan umatnya untuk tidak menyiksa hewan. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa ada seorang perempuan yang mendapat azab karena memperlakukan kucing secara zalim.

عُذِّبَتْ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ ، سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ ، فَدَخَلَتْ النَّارَ فِيهَا ، لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا إذْ هِيَ حَبَسَتْهَا ، وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ

Artinya: “Seorang wanita disiksa karena seekor kucing. Ia mengurungnya hingga mati, maka ia pun masuk neraka karenanya. Ia tidak memberinya makan dan minum saat mengurungnya, dan tidak pula melepaskannya sehingga bisa makan serangga bumi,” (HR Muslim)

Hadits ini menegaskan bahwa menyiksa kucing merupakan perbuatan dosa.

Hukum Menabrak Kucing Tidak Sengaja

Berbeda dengan tindakan menyiksa secara sengaja, menabrak kucing di jalan yang terjadi tanpa niat tidak termasuk perbuatan dosa.

Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surat Al-Ahzab ayat 5:

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: “Tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ayat ini menegaskan bahwa kesalahan yang tidak disengaja tidak dihitung sebagai dosa dalam Islam.

Sikap yang Dianjurkan Jika Terjadi

Jika seseorang tidak sengaja menabrak kucing di jalan, langkah yang dianjurkan adalah menenangkan diri dan memperbanyak istighfar. Hal ini sebagai bentuk introspeksi dan mengingat Allah.

Selain itu, jika memungkinkan, dianjurkan untuk menepi dan memindahkan atau mengubur bangkai kucing agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.

Pentingnya Doa dan Dzikir Saat Perjalanan

Untuk menjaga keselamatan dalam perjalanan, umat Islam dianjurkan membaca doa sebelum berangkat serta memperbanyak dzikir.

Hal ini menjadi bentuk ikhtiar spiritual agar perjalanan berjalan lancar dan aman.

Menabrak kucing tidak memiliki kaitan dengan datangnya kesialan dalam pandangan Islam.

Peristiwa tersebut, jika terjadi tanpa sengaja, tidak termasuk dosa dan tidak perlu dikaitkan dengan mitos negatif.

Yang perlu dihindari adalah keyakinan tathayyur yang dapat melemahkan tawakal kepada Allah.

Sebaliknya, umat Islam dianjurkan untuk tetap berpikir positif, menjaga sikap, dan memperbanyak dzikir dalam setiap aktivitas.

Dengan pemahaman yang benar, masyarakat dapat terhindar dari mitos yang tidak berdasar serta lebih bijak dalam menyikapi setiap kejadian.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Pengumpulan Koper Calon Jemaah Haji Jombang 2026, Cek Tanggal dan Waktu per Kloter
Jadwal Pengumpulan Koper Calon Jemaah Haji Jombang 2026, Cek Tanggal dan Waktu per Kloter
Aktual
Permudah Proses Imigrasi Jemaah Haji 2026, Layanan Fast Track Mecca Route Hadir di Makassar
Permudah Proses Imigrasi Jemaah Haji 2026, Layanan Fast Track Mecca Route Hadir di Makassar
Aktual
Selain Penipuan Haji Furoda, Masyarakat Juga Diminta Waspada Iming-iming Haji Mujamalah
Selain Penipuan Haji Furoda, Masyarakat Juga Diminta Waspada Iming-iming Haji Mujamalah
Aktual
Aturan Oleh-oleh Haji 2026, Bea Cukai: Bebas Bea Masuk tapi Ada Syaratnya
Aturan Oleh-oleh Haji 2026, Bea Cukai: Bebas Bea Masuk tapi Ada Syaratnya
Aktual
Lomba Sastra Anak Bahasa Arab 2026 Digelar di Italia, Total Hadiah Rp 5 Miliar
Lomba Sastra Anak Bahasa Arab 2026 Digelar di Italia, Total Hadiah Rp 5 Miliar
Aktual
Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu Sederet Aturan Bea Cukai, dari Uang Tunai hingga Oleh-oleh
Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu Sederet Aturan Bea Cukai, dari Uang Tunai hingga Oleh-oleh
Aktual
Aturan Bea Cukai untuk Jemaah Haji 2026: IMEI HP Baru dari Luar Negeri Wajib Didaftarkan
Aturan Bea Cukai untuk Jemaah Haji 2026: IMEI HP Baru dari Luar Negeri Wajib Didaftarkan
Aktual
Perlukah Wudhu Setelah Mandi Junub? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Perlukah Wudhu Setelah Mandi Junub? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Aktual
Jadwal Keberangkatan Haji 2026 Embarkasi Banjarmasin, 19 Kloter Berangkat Bertahap Mulai 23 April
Jadwal Keberangkatan Haji 2026 Embarkasi Banjarmasin, 19 Kloter Berangkat Bertahap Mulai 23 April
Aktual
Khutbah Jumat 17 April 2026: Mengawali Segala Sesuatu dengan Bismillah
Khutbah Jumat 17 April 2026: Mengawali Segala Sesuatu dengan Bismillah
Aktual
Kisah Pasutri Penjual Gudeg di Sleman, Menabung Sejak 2009 hingga Bisa Berangkat Haji 2026
Kisah Pasutri Penjual Gudeg di Sleman, Menabung Sejak 2009 hingga Bisa Berangkat Haji 2026
Aktual
Tak Semua UMKM Bisa Masuk, Ini Syarat Jualan di Haji dan Umrah Store
Tak Semua UMKM Bisa Masuk, Ini Syarat Jualan di Haji dan Umrah Store
Aktual
Kemenhaj: Lewat Haji & Umrah Store, Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas
Kemenhaj: Lewat Haji & Umrah Store, Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas
Aktual
MUI Kritik Wacana 'War Ticket' Haji, Cholil Nafis: Fokus Saja Persiapan Keberangkatan
MUI Kritik Wacana "War Ticket" Haji, Cholil Nafis: Fokus Saja Persiapan Keberangkatan
Aktual
Kisah Dalimin, Calon Jemaah Haji Tertua Asal Klaten yang Keberangkatan Sempat Tertunda karena Sakit
Kisah Dalimin, Calon Jemaah Haji Tertua Asal Klaten yang Keberangkatan Sempat Tertunda karena Sakit
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com