Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Dana Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp 22 Miliar, Pemprov Jabar Benarkan dan Ini Rinciannya

Kompas.com, 18 April 2026, 21:16 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Jagat media sosial diramaikan dengan pengungkapan biaya-biaya uang negara yang dianggap janggal di seluruh Indonesia, salah satunya di Jawa Barat.

Salah satu unggahan di Instagram @assai_id menyoroti biaya pemeliharaan Masjid Al Jabbar di Bandung Jawa Barat yang totalnya sebesar Rp 22 miliar. Hal itu diklaim hasil penelusuran terhadap laporan penggunaan APBN dan APBD dengan menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Disebutkan bahwa biaya Rp 22 miliar itu untuk pengadaan jasa dengan nama paket Pengadaan Jasa Tenaga Kebersihan Masjid Al Jabbar (IMRAJ). Detailnya, anggaran tersebut satu objek ibadah dengan jumlah tenaga 273 orang.

Akun tersebut kemudian mengitung jika asumsi gaji petugas kebersihan atau marbot Rp 5 juta per bulan, maka setahun Rp 17,7 miliar.

"Tapi saya nggak tahu apakah gajinya itu Rp 5 juta atau bahkan lebih," kata seorang pria yang ada di dalam video @assai_id.

Baca juga: Masjid Al Jabbar: Dari Ikon Kebanggaan Jadi Beban Anggaran Jabar

"Tapi asumsi saya kalau 273 tenaga kebersihan dan gajinya 5 juta, masjidnya harus bersih. Coba silakan yang tahu masjid ini silakan dicek masjidnya bersih apa nggak," katanya.

Tanggapan Pemprov Jabar

Sementara itu, dikonfirmasi Kompas.com via sambungan telepon, Sabtu (18/4/2026), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Jawa Barat Norman Nugraha, membenarkan biaya pemeliharaan Masjid Al Jabbar sekitar Rp 22 miliar untuk gaji 273 pegawai kebersihan.

Norman pun merinci, anggaran Rp 22 miliar itu diperuntukkan sebagai berikut sesuai yang tertera dalam dokumen BPKAD.

1. Gaji Pokok Rp 4,7 juta per orang per bulan

2. Jaminan kecelakaan kerja Rp 11.370 per orang per bulan

3. Jaminan kesehatan Rp 189.507 per orang per bulan

4. Jaminan kematian Rp 14.213 per orang per bulan

5. Jaminan Hari Tua Rp 175.294 per orang per bulan

6. Tunjangan keagamaan (THR) Rp 394.806 per orang per bulan.

Rincian Gaji Petugas Kebersihan Masjid Al Jabbar.Dok BPKAD Provinsi Jawa Barat Rincian Gaji Petugas Kebersihan Masjid Al Jabbar.

Terkait sejumlah jaminan, Norman mengatakan hal itu dianggarkan karena bagian dari kewajiban pemberi kerja.

"Memang ada kewajiban dari pemberi kerja untuk menjamin asuransi atau BPJS baik ketenagakerjaan ataupun kesehatan," kata Norman.

Pembagian Kerja 273 Petugas Kebersihan Masjid Al Jabbar

Norman pun memberikan rincian penempatan 273 petugas kebersihan di Masjid Al Jabbar berdasarkan zona. Berikut rinciannya:

Baca juga: Masjid Yokohama Jepang Resmi Berdiri, Jusuf Kalla: Simbol Persatuan dan Gotong Royong Umat Dunia

1. Zona Dalam Masjid 3 Shift

  • Grup 1 : 48 Org
  • Grup 2 : 48 org
  • Grup 3 : khusus malam 10 org
  • General Cleaning (GC) & pest control (PC) : 9 org

2. Zona Luar 2 Shift

Zona A dan zona C

  • Grup 1 17 org
  • Grup 2 17 org

Zona B dan D 2 shift

  • Grup 1 10 org
  • Grup 2 13 org

Zona TPS 2 shift

  • Grup 1 6 org
  • Grup 2 5 org

Landscape Area

  • Zona (Timur Utara) 43 org
  • Zona (Barat Selatan) 47 org
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar