Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isu Rekening Kas Masjid Dikelola Pemerintah Viral, Kemenag: Tidak Benar

Kompas.com, 21 April 2026, 20:19 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa informasi terkait rencana pemerintah membentuk dan mengelola rekening kas masjid adalah tidak benar.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya konten viral di media sosial yang memuat klaim tersebut.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, memastikan bahwa tidak ada kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan dana kas masjid oleh pemerintah.

Baca juga: WFH ASN Kemenag Mulai 10 April 2026, Menag: Bukan Sekadar Kerja dari Rumah

Penegasan ini disampaikan di Jakarta, Selasa (21/4/2026), sebagai respons atas maraknya disinformasi di ruang digital.

“Kementerian Agama Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid,” tegas Thobib, dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Ia menjelaskan bahwa meme dan video yang beredar di media sosial, yang menampilkan foto Menteri Agama Nasaruddin Umar dengan narasi “pembentukan rekening kas masjid yang nanti akan dikelola pemerintah”, merupakan bentuk disinformasi.

“Informasi tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan. Maka dengan ini kami menegaskan, bahwa Menag tidak pernah berbicara soal Rekening Kas Masjid sebagaimana framing konten yang viral tersebut,” papar Thobib.

Pengelolaan kas masjid tetap oleh DKM

Thobib menegaskan bahwa pengelolaan kas masjid sepenuhnya menjadi kewenangan pengurus masjid.

“Pengelolaan kas masjid tetap menjadi kewenangan masing-masing pengurus masjid. Kas masjid dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid sesuai prinsip kemandirian dan kepercayaan jamaah,” sambungnya.

Ia menambahkan, Kemenag justru mendorong pengelolaan masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh pengurus masjid.

Langkah tersebut dilakukan tanpa adanya intervensi dalam bentuk penguasaan dana oleh pemerintah.

Baca juga: Kemenag Siapkan Regulasi PAUD Al Quran agar Jadi Lembaga Pendidikan Formal

Imbauan agar masyarakat cek informasi resmi

Kemenag mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Thobib meminta masyarakat memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah.

“Mari senantiasa bijak dalam menerima informasi. Pastikan kebenaran setiap informasi hanya melalui situs web resmi Kementerian Agama dan akun media sosial resmi Kemenag RI,” ujar Thobib.

Dengan klarifikasi ini, Kemenag berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh hoaks yang dapat menimbulkan keresahan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Zamzam di Koper
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Zamzam di Koper
Aktual
Doa untuk Orang Sakit agar Cepat Sembuh, Lengkap Arab dan Artinya
Doa untuk Orang Sakit agar Cepat Sembuh, Lengkap Arab dan Artinya
Doa dan Niat
Wamenhaj Minta Layanan Kesehatan Haji di Madinah Siaga Hadapi Jemaah Gelombang Kedua
Wamenhaj Minta Layanan Kesehatan Haji di Madinah Siaga Hadapi Jemaah Gelombang Kedua
Aktual
Jamaah Banyuwangi Wafat di Pemondokan Usai Jalani Ibadah di Armuzna
Jamaah Banyuwangi Wafat di Pemondokan Usai Jalani Ibadah di Armuzna
Aktual
Potensi Ziswaf Indonesia Tembus Rp343 Triliun, Sedekah Jadi Terbesar
Potensi Ziswaf Indonesia Tembus Rp343 Triliun, Sedekah Jadi Terbesar
Aktual
Reaksi Gus Irfan Lihat Jemaah Sulsel Berbaju Bling-bling di Bandara Jeddah: Ini Ciri Khas
Reaksi Gus Irfan Lihat Jemaah Sulsel Berbaju Bling-bling di Bandara Jeddah: Ini Ciri Khas
Aktual
5 Dzikir Pendek Berpahala Besar, Ringan di Lisan Berat di Timbangan
5 Dzikir Pendek Berpahala Besar, Ringan di Lisan Berat di Timbangan
Aktual
Mengapa Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Tidak Dikirim ke Tanah Air? Ini Penjelasannya
Mengapa Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Tidak Dikirim ke Tanah Air? Ini Penjelasannya
Aktual
Kenapa Makkah Disebut Tanah Haram? Ini Sejarah, Makna, dan Alasannya
Kenapa Makkah Disebut Tanah Haram? Ini Sejarah, Makna, dan Alasannya
Aktual
8 Dzikir dan Doa Ibu Hamil agar Anak Menjadi Saleh dan Berkah
8 Dzikir dan Doa Ibu Hamil agar Anak Menjadi Saleh dan Berkah
Aktual
3 Doa Menyambut Jamaah Haji Pulang dari Tanah Suci, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
3 Doa Menyambut Jamaah Haji Pulang dari Tanah Suci, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Arab Saudi Hapus Paket D untuk Haji 2027, Ini Dampaknya bagi Jemaah
Arab Saudi Hapus Paket D untuk Haji 2027, Ini Dampaknya bagi Jemaah
Aktual
Kemenag Catat Sejarah Baru, 15 Perempuan Dilantik Jadi Kepala KUA
Kemenag Catat Sejarah Baru, 15 Perempuan Dilantik Jadi Kepala KUA
Aktual
Pedoman Pemulasaraan Jenazah dalam Islam, dari Memandikan hingga Pemakaman
Pedoman Pemulasaraan Jenazah dalam Islam, dari Memandikan hingga Pemakaman
Aktual
Menag Dorong Pesantren Tampil Menjawab Tantangan Masa Depan
Menag Dorong Pesantren Tampil Menjawab Tantangan Masa Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com