Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Daging Ham, Haram atau Halal? Berikut Penjelasan Komisi Fatwa MUI

Kompas.com, 23 April 2026, 23:28 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan hukum daging ham yang kerap menjadi pertanyaan masyarakat.

Secara umum, ham dikenal sebagai olahan dari daging yang diawetkan dan identik dengan daging babi.

Namun, dalam perkembangan kuliner modern, istilah ham juga digunakan untuk produk berbahan daging selain babi.

Karena itu, status hukumnya perlu dilihat dari bahan baku dan proses pengolahannya.

Baca juga: Mengapa Camilan Berbentuk Babi dan Anjing Tak Bisa Disertifikasi Halal? Ini Penjelasan LPPOM MUI

Daging Ham dari Babi Jelas Diharamkan dalam Islam

Dilansir dari laman MUI, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menyampaikan bahwa daging ham pada asalnya merupakan daging babi yang diawetkan, biasanya berasal dari bagian paha belakang atau kaki.

“Pengawetan ini biasanya dilakukan melalui pengasinan, pengasapan, atau kombinasi keduanya. Babi secara jelas telah diharamkan,” jelas Kiai Miftah dalam rubrik Ulama Menjawab.

Baca juga: Produk “Mirip Bir” Kini Bersertifikat Halal, LPPOM MUI Tegaskan Bukan Sekadar Ganti Label

Kiai Miftah menegaskan bahwa keharaman babi telah disebutkan secara jelas dalam Al-Qur’an, yakni QS. Al-Baqarah ayat 173, Al-Ma’idah ayat 3, dan An-Nahl ayat 115.

Menurut dia, keharaman babi tidak hanya terbatas pada dagingnya saja, tetapi juga seluruh unsur yang berasal dari babi.

Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut mencakup kulit, bulu, lemak, enzim, hingga turunan lain yang berasal dari unsur babi.

Bagaimana Hukum Daging Ham dari Sapi?

Seiring perkembangan produk pangan dan kuliner, istilah ham kini tidak selalu merujuk pada daging babi.

Dalam praktiknya, ham juga digunakan untuk menyebut daging yang diawetkan dari bahan lain, misalnya daging sapi.

“Tetapi sekarang ini ada perluasan makna daging ham, artinya daging ham tidak hanya berasal dari daging babi, tetapi kata ham merupakan daging yang diawetkan (seperti daging sapi),” ungkapnya.

Kiai Miftah menjelaskan, apabila ham dibuat dari daging sapi, maka hal itu dapat menjadi pengecualian sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang tidak dapat disertifikasi halal.

Ia menyebutkan, pada diktum hukum nomor dua dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa produk yang menggunakan nama benda atau hewan haram dapat dikecualikan apabila memiliki makna lain yang relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum.

Meski demikian, penggunaan daging sapi dalam produk ham tidak otomatis menjadikannya halal. Produk tetap harus diproses sesuai prinsip halal yang berlaku.

“Tetapi produk tersebut harus melalui proses yang sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam MUI tentang standar penyembelihan,” imbuhnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sedekah Subuh Setelah Shalat atau Sebelum Azan, Mana Lebih Utama?
Sedekah Subuh Setelah Shalat atau Sebelum Azan, Mana Lebih Utama?
Aktual
3 Hari Terbaik Memotong Kuku Menurut Ulama, Lengkap Doa dan Adabnya
3 Hari Terbaik Memotong Kuku Menurut Ulama, Lengkap Doa dan Adabnya
Aktual
Doa Akhir Tahun 1447 H Lengkap Arab, Latin, Arti dan Waktu Membacanya
Doa Akhir Tahun 1447 H Lengkap Arab, Latin, Arti dan Waktu Membacanya
Doa dan Niat
Puasa Asyura Hapus Dosa Setahun, Ini Keutamaan 10 Muharram
Puasa Asyura Hapus Dosa Setahun, Ini Keutamaan 10 Muharram
Aktual
Bukan Menetapkan Harga, Ini yang Dilakukan Rasulullah Saat Inflasi
Bukan Menetapkan Harga, Ini yang Dilakukan Rasulullah Saat Inflasi
Aktual
Menhaj: Kuota Haji 2027 Acuan Sementara Tetap 221 Ribu Jamaah
Menhaj: Kuota Haji 2027 Acuan Sementara Tetap 221 Ribu Jamaah
Aktual
Jadwal Puasa Senin Kamis Juni 2026 Lengkap dengan Bacaan Niat
Jadwal Puasa Senin Kamis Juni 2026 Lengkap dengan Bacaan Niat
Aktual
Kalender Islam Juni 2026: Catat Tanggal 1 Muharram 1448 H dan Tahun Baru Islam
Kalender Islam Juni 2026: Catat Tanggal 1 Muharram 1448 H dan Tahun Baru Islam
Aktual
PPIH Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tujuh Gejala Penyakit Setelah Tiba di Tanah Air
PPIH Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tujuh Gejala Penyakit Setelah Tiba di Tanah Air
Aktual
Makkah Berpotensi Diguyur Hujan & Badai Petir hingga Akhir Pekan, Ini Prediksinya
Makkah Berpotensi Diguyur Hujan & Badai Petir hingga Akhir Pekan, Ini Prediksinya
Aktual
100 Tahun Gontor, Ribuan Umat Hadiri Tabligh Akbar Bersama UAS dan Das'ad Latif
100 Tahun Gontor, Ribuan Umat Hadiri Tabligh Akbar Bersama UAS dan Das'ad Latif
Aktual
Kapan Puasa 1 Muharram 1448 H? Catat Tanggal, Niat, dan Keutamaannya
Kapan Puasa 1 Muharram 1448 H? Catat Tanggal, Niat, dan Keutamaannya
Aktual
Rahasia Arah Tawaf Ka'bah, Ternyata Mirip Gerak Planet di Alam Semesta
Rahasia Arah Tawaf Ka'bah, Ternyata Mirip Gerak Planet di Alam Semesta
Aktual
Doa Pulang Haji yang Dianjurkan Rasulullah, Lengkap Arab, Arti, dan Maknanya
Doa Pulang Haji yang Dianjurkan Rasulullah, Lengkap Arab, Arti, dan Maknanya
Doa dan Niat
Allah Itu Dekat: Janji dalam Surah Al-Baqarah ayat 186
Allah Itu Dekat: Janji dalam Surah Al-Baqarah ayat 186
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com