Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Miqat? Ini Pengertian, Jenis, Lokasi, dan Tata Caranya

Kompas.com, 29 April 2026, 21:18 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag, HIMPUH

KOMPAS.com - Setiap umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah wajib memahami aturan miqat sebelum memasuki Tanah Suci.

Miqat secara teknis bukanlah rukun haji, melainkan termasuk dalam wajib haji yang berkaitan erat dengan rukun pertama, yaitu Ihram (niat)

Miqat menjadi titik awal dimulainya ihram, yakni saat jemaah mulai berniat dan mematuhi seluruh larangan selama ibadah berlangsung.

Karena itu, miqat bukan sekadar lokasi persinggahan, melainkan bagian penting yang menentukan sah atau tidaknya ibadah haji dan umrah.

Baca juga: 7 Kewajiban Haji, Mulai dari Ihram di Miqat hingga Tawaf Wada

Dirangkum dari laman Kemenag Sulteng dan HIMPUH, berikut penjelasan tentang jenis, tempat, serta tata cara miqat sangat dibutuhkan seluruh jemaah, termasuk dari Indonesia.

Pengertian Miqat dalam Haji dan Umrah

Miqat merupakan salah satu ketentuan pokok dalam ibadah haji dan umrah. Jemaah yang melewati batas miqat wajib memulai ihram sesuai ketentuan syariat Islam.

Baca juga: Masjid Bir Ali, Tempat Miqat Jemaah Haji, Sejarah dan Keunikannya

Secara bahasa, miqat berasal dari bahasa Arab yang berarti waktu yang ditetapkan atau tempat yang telah ditentukan.

Secara istilah, miqat adalah batas waktu dan tempat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW sebagai titik awal untuk memulai ibadah haji dan umrah, terutama mengenakan pakaian ihram serta mengucapkan niat.

Miqat menandai garis batas antara wilayah biasa dengan Tanah Suci. Saat tiba di miqat, seorang jemaah wajib berhenti sejenak untuk berniat ihram dan mulai menaati seluruh larangan ihram.

Jenis-Jenis Miqat

Miqat dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu miqat zamani dan miqat makani.

1. Miqat Zamani

Miqat zamani adalah batas waktu pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

Untuk ibadah haji, miqat zamani dimulai sejak awal bulan Syawal hingga terbit fajar 10 Dzulhijjah.

Jika seseorang berihram haji di luar waktu tersebut, maka ibadahnya tidak sah sebagai haji dan hanya dihitung sebagai umrah.

Sedangkan untuk ibadah umrah, miqat zamani berlaku sepanjang tahun. Artinya, umrah dapat dilakukan kapan saja tanpa batas waktu tertentu.

2. Miqat Makani

Miqat makani adalah batas tempat yang telah ditentukan sebagai lokasi wajib memulai ihram dan berniat haji atau umrah.

Setiap jemaah yang datang dari arah tertentu wajib berihram di lokasi miqat sesuai jalur kedatangannya.

Jika melewati miqat tanpa ihram, maka jemaah harus kembali ke miqat atau membayar dam sesuai ketentuan fikih.

Tempat-Tempat Miqat Makani

Rasulullah SAW telah menetapkan sejumlah tempat sebagai miqat bagi penduduk wilayah tertentu dan siapa saja yang melintasinya dengan niat haji atau umrah.

Rasulullah SAW bersabda, “Tempat-tempat itulah untuk (penduduk) mereka masing-masing dan untuk orang-orang yang datang di tempat-tempat tadi yang bermaksud hendak mengerjakan ibadah haji dan umrah. Adapun orang-orang yang tinggal (di dalam daerah miqat), maka dia (berihram) dari tempatnya sehingga orang Mekkah pun supaya memulai ihramnya dari Mekkah pula.”

Berdasarkan hadis tersebut, lokasi miqat makani meliputi:

1. Dzulhulaifah (Bir Ali)

Miqat bagi penduduk Madinah dan jemaah yang datang melalui Madinah. Tempat ini kini dikenal luas dengan nama Bir Ali.

2. Juhfah

Miqat bagi penduduk Syam seperti Suriah, Mesir, dan wilayah sekitarnya. Karena desa Juhfah sudah tidak berpenghuni, banyak jemaah kini berihram dari Rabigh yang letaknya sebelum Juhfah.

3. Qarnul Manazil

Miqat bagi penduduk Najd. Saat ini kawasan tersebut dikenal sebagai As-Sail Al-Kabir, sekitar 94 kilometer dari Makkah.

4. Yalamlam

Miqat bagi penduduk Yaman. Lokasinya sekitar 93 kilometer dari Makkah.

5. Makkah

Penduduk Makkah yang hendak berhaji memulai ihram dari Makkah.

6. Dzatu Irqin

Miqat bagi jalur dari Irak. Tempat ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama.

Lokasi Miqat Jemaah Haji Indonesia

Jemaah haji Indonesia memiliki ketentuan miqat menyesuaikan jalur kedatangan ke Arab Saudi.

Jemaah Gelombang Pertama

Jemaah gelombang pertama biasanya tiba lebih dahulu di Madinah. Setelah beberapa hari berada di Madinah dan akan berangkat ke Makkah, mereka mengambil miqat di Zulhulaifah (Bir Ali).

Jemaah Gelombang Kedua

Jemaah gelombang kedua biasanya mendarat di Jeddah. Untuk kelompok ini, miqat dapat dilakukan di dalam pesawat atau setibanya di bandara.

Miqat dilakukan di dalam pesawat sesaat sebelum melintasi garis sejajar Qarnul Manazil atau Yalamlam
Bandara King Abdul Aziz Jeddah

Kementerian Agama menetapkan Bandara King Abdul Aziz Jeddah sebagai salah satu miqat makani bagi jemaah haji Indonesia. Ketetapan ini diperkuat keputusan Komisi Fatwa MUI tahun 1980 yang dikukuhkan pada 1981.

Pendapat tersebut juga dikuatkan Imam Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah, yang menyebut jemaah dari arah Yaman dapat memulai ihram setelah tiba di Jeddah karena jarak Jeddah ke Makkah setara dengan Yalamlam ke Makkah.

Keputusan serupa juga dikeluarkan Mahkamah Syar’iyah Qatar dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tahun 1994 yang menyatakan Jeddah dapat dijadikan miqat demi kemaslahatan jemaah dan menghindari kesulitan.

Tata Cara Melaksanakan Miqat

Saat tiba di miqat, jemaah dianjurkan melakukan beberapa tahapan berikut:

1. Mandi dan Bersuci

Jemaah dianjurkan mandi, berwudu, serta membersihkan diri sebelum mengenakan ihram.

2. Mengenakan Pakaian Ihram

Pria memakai dua helai kain ihram putih tanpa jahitan. Sementara wanita mengenakan pakaian syar’i yang menutup aurat.

3. Salat Sunnah Dua Rakaat

Jika memungkinkan, jemaah dapat melaksanakan salat sunnah dua rakaat sebelum berniat ihram.

4. Berniat Haji atau Umrah

Jemaah mengucapkan niat ihram sesuai ibadah yang akan dilaksanakan, baik haji maupun umrah.

5. Membaca Talbiyah

Setelah berniat, jemaah mulai membaca talbiyah dan menjaga diri dari seluruh larangan ihram.

Miqat bukan sekadar batas geografis, tetapi pintu masuk menuju ibadah yang suci. Karena itu, setiap jemaah wajib mengetahui lokasi, waktu, dan tata cara miqat agar ibadahnya sah.

Dengan memahami miqat secara benar, jemaah dapat menjalankan haji dan umrah dengan lebih tenang, tertib, serta sesuai tuntunan Rasulullah SAW.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Mengirim Karangan Bunga Duka Cita dalam Islam, Apakah Termasuk Takziah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Mengirim Karangan Bunga Duka Cita dalam Islam, Apakah Termasuk Takziah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Jemaah Haji Indonesia yang Alami Henti Jantung di Masjid Nabawi Berhasil Diselamatkan Petugas Medis Saudi
Jemaah Haji Indonesia yang Alami Henti Jantung di Masjid Nabawi Berhasil Diselamatkan Petugas Medis Saudi
Aktual
Kemenhaj Fasilitasi Ziarah Jemaah Haji Indonesia di Madinah, Larang Pungutan Tambahan
Kemenhaj Fasilitasi Ziarah Jemaah Haji Indonesia di Madinah, Larang Pungutan Tambahan
Aktual
DPR Minta Pengawasan Wisata Jemaah Haji Diperketat usai Kecelakaan Bus Jabal Magnet
DPR Minta Pengawasan Wisata Jemaah Haji Diperketat usai Kecelakaan Bus Jabal Magnet
Aktual
21 Rute Bus Shalawat dari Hotel ke Masjidil Haram Lengkap dengan Warnanya, Beroperasi Gratis 24 Jam
21 Rute Bus Shalawat dari Hotel ke Masjidil Haram Lengkap dengan Warnanya, Beroperasi Gratis 24 Jam
Aktual
Masjid Bir Ali Madinah Tempat Miqat Jemaah Haji Indonesia: Lokasi, Sejarah, dan Arsitektur
Masjid Bir Ali Madinah Tempat Miqat Jemaah Haji Indonesia: Lokasi, Sejarah, dan Arsitektur
Aktual
Apa Itu Miqat? Ini Pengertian, Jenis, Lokasi, dan Tata Caranya
Apa Itu Miqat? Ini Pengertian, Jenis, Lokasi, dan Tata Caranya
Aktual
Bus Shalawat Gratis Mulai Beroperasi di Makkah, 56 Armada Disabilitas Disiapkan
Bus Shalawat Gratis Mulai Beroperasi di Makkah, 56 Armada Disabilitas Disiapkan
Aktual
Saudi Tinjau Akomodasi Haji, Tambah 566 Ribu Tempat Tidur
Saudi Tinjau Akomodasi Haji, Tambah 566 Ribu Tempat Tidur
Aktual
12 Kloter Jemaah Haji Indonesia Mulai Masuk Makkah untuk Mengambil Miqat dan Jalani Umrah Wajib
12 Kloter Jemaah Haji Indonesia Mulai Masuk Makkah untuk Mengambil Miqat dan Jalani Umrah Wajib
Aktual
Arab Saudi Berikan Cuti Haji Berbayar hingga 15 Hari bagi Karyawan
Arab Saudi Berikan Cuti Haji Berbayar hingga 15 Hari bagi Karyawan
Aktual
Jabal Magnet Madinah, Fenomena Misterius yang Bikin Penasaran Jemaah Haji dan Umrah
Jabal Magnet Madinah, Fenomena Misterius yang Bikin Penasaran Jemaah Haji dan Umrah
Aktual
Merawat Akar Jam’iyyah: Mengapa PBNU Butuh Representasi Ulama Luar Jawa?
Merawat Akar Jam’iyyah: Mengapa PBNU Butuh Representasi Ulama Luar Jawa?
Aktual
DPR RI Ansari Usul Revisi UU Haji: Cicilan Bipih Lebih Fleksibel
DPR RI Ansari Usul Revisi UU Haji: Cicilan Bipih Lebih Fleksibel
Aktual
Shalat di Hijir Ismail, Ini Doa dan Keutamaan yang Jarang Diketahui
Shalat di Hijir Ismail, Ini Doa dan Keutamaan yang Jarang Diketahui
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com