Editor
KOMPAS.com - Setiap umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah wajib memahami aturan miqat sebelum memasuki Tanah Suci.
Miqat secara teknis bukanlah rukun haji, melainkan termasuk dalam wajib haji yang berkaitan erat dengan rukun pertama, yaitu Ihram (niat)
Miqat menjadi titik awal dimulainya ihram, yakni saat jemaah mulai berniat dan mematuhi seluruh larangan selama ibadah berlangsung.
Karena itu, miqat bukan sekadar lokasi persinggahan, melainkan bagian penting yang menentukan sah atau tidaknya ibadah haji dan umrah.
Baca juga: 7 Kewajiban Haji, Mulai dari Ihram di Miqat hingga Tawaf Wada
Dirangkum dari laman Kemenag Sulteng dan HIMPUH, berikut penjelasan tentang jenis, tempat, serta tata cara miqat sangat dibutuhkan seluruh jemaah, termasuk dari Indonesia.
Miqat merupakan salah satu ketentuan pokok dalam ibadah haji dan umrah. Jemaah yang melewati batas miqat wajib memulai ihram sesuai ketentuan syariat Islam.
Baca juga: Masjid Bir Ali, Tempat Miqat Jemaah Haji, Sejarah dan Keunikannya
Secara bahasa, miqat berasal dari bahasa Arab yang berarti waktu yang ditetapkan atau tempat yang telah ditentukan.
Secara istilah, miqat adalah batas waktu dan tempat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW sebagai titik awal untuk memulai ibadah haji dan umrah, terutama mengenakan pakaian ihram serta mengucapkan niat.
Miqat menandai garis batas antara wilayah biasa dengan Tanah Suci. Saat tiba di miqat, seorang jemaah wajib berhenti sejenak untuk berniat ihram dan mulai menaati seluruh larangan ihram.
Miqat dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu miqat zamani dan miqat makani.
Miqat zamani adalah batas waktu pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Untuk ibadah haji, miqat zamani dimulai sejak awal bulan Syawal hingga terbit fajar 10 Dzulhijjah.
Jika seseorang berihram haji di luar waktu tersebut, maka ibadahnya tidak sah sebagai haji dan hanya dihitung sebagai umrah.
Sedangkan untuk ibadah umrah, miqat zamani berlaku sepanjang tahun. Artinya, umrah dapat dilakukan kapan saja tanpa batas waktu tertentu.
Miqat makani adalah batas tempat yang telah ditentukan sebagai lokasi wajib memulai ihram dan berniat haji atau umrah.
Setiap jemaah yang datang dari arah tertentu wajib berihram di lokasi miqat sesuai jalur kedatangannya.
Jika melewati miqat tanpa ihram, maka jemaah harus kembali ke miqat atau membayar dam sesuai ketentuan fikih.
Rasulullah SAW telah menetapkan sejumlah tempat sebagai miqat bagi penduduk wilayah tertentu dan siapa saja yang melintasinya dengan niat haji atau umrah.
Rasulullah SAW bersabda, “Tempat-tempat itulah untuk (penduduk) mereka masing-masing dan untuk orang-orang yang datang di tempat-tempat tadi yang bermaksud hendak mengerjakan ibadah haji dan umrah. Adapun orang-orang yang tinggal (di dalam daerah miqat), maka dia (berihram) dari tempatnya sehingga orang Mekkah pun supaya memulai ihramnya dari Mekkah pula.”
Berdasarkan hadis tersebut, lokasi miqat makani meliputi:
1. Dzulhulaifah (Bir Ali)
Miqat bagi penduduk Madinah dan jemaah yang datang melalui Madinah. Tempat ini kini dikenal luas dengan nama Bir Ali.
2. Juhfah
Miqat bagi penduduk Syam seperti Suriah, Mesir, dan wilayah sekitarnya. Karena desa Juhfah sudah tidak berpenghuni, banyak jemaah kini berihram dari Rabigh yang letaknya sebelum Juhfah.
3. Qarnul Manazil
Miqat bagi penduduk Najd. Saat ini kawasan tersebut dikenal sebagai As-Sail Al-Kabir, sekitar 94 kilometer dari Makkah.
4. Yalamlam
Miqat bagi penduduk Yaman. Lokasinya sekitar 93 kilometer dari Makkah.
5. Makkah
Penduduk Makkah yang hendak berhaji memulai ihram dari Makkah.
6. Dzatu Irqin
Miqat bagi jalur dari Irak. Tempat ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama.
Jemaah haji Indonesia memiliki ketentuan miqat menyesuaikan jalur kedatangan ke Arab Saudi.
Jemaah Gelombang Pertama
Jemaah gelombang pertama biasanya tiba lebih dahulu di Madinah. Setelah beberapa hari berada di Madinah dan akan berangkat ke Makkah, mereka mengambil miqat di Zulhulaifah (Bir Ali).
Jemaah Gelombang Kedua
Jemaah gelombang kedua biasanya mendarat di Jeddah. Untuk kelompok ini, miqat dapat dilakukan di dalam pesawat atau setibanya di bandara.
Miqat dilakukan di dalam pesawat sesaat sebelum melintasi garis sejajar Qarnul Manazil atau Yalamlam
Bandara King Abdul Aziz Jeddah
Kementerian Agama menetapkan Bandara King Abdul Aziz Jeddah sebagai salah satu miqat makani bagi jemaah haji Indonesia. Ketetapan ini diperkuat keputusan Komisi Fatwa MUI tahun 1980 yang dikukuhkan pada 1981.
Pendapat tersebut juga dikuatkan Imam Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah, yang menyebut jemaah dari arah Yaman dapat memulai ihram setelah tiba di Jeddah karena jarak Jeddah ke Makkah setara dengan Yalamlam ke Makkah.
Keputusan serupa juga dikeluarkan Mahkamah Syar’iyah Qatar dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tahun 1994 yang menyatakan Jeddah dapat dijadikan miqat demi kemaslahatan jemaah dan menghindari kesulitan.
Saat tiba di miqat, jemaah dianjurkan melakukan beberapa tahapan berikut:
1. Mandi dan Bersuci
Jemaah dianjurkan mandi, berwudu, serta membersihkan diri sebelum mengenakan ihram.
2. Mengenakan Pakaian Ihram
Pria memakai dua helai kain ihram putih tanpa jahitan. Sementara wanita mengenakan pakaian syar’i yang menutup aurat.
3. Salat Sunnah Dua Rakaat
Jika memungkinkan, jemaah dapat melaksanakan salat sunnah dua rakaat sebelum berniat ihram.
4. Berniat Haji atau Umrah
Jemaah mengucapkan niat ihram sesuai ibadah yang akan dilaksanakan, baik haji maupun umrah.
5. Membaca Talbiyah
Setelah berniat, jemaah mulai membaca talbiyah dan menjaga diri dari seluruh larangan ihram.
Miqat bukan sekadar batas geografis, tetapi pintu masuk menuju ibadah yang suci. Karena itu, setiap jemaah wajib mengetahui lokasi, waktu, dan tata cara miqat agar ibadahnya sah.
Dengan memahami miqat secara benar, jemaah dapat menjalankan haji dan umrah dengan lebih tenang, tertib, serta sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang