Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji untuk Ikuti Aturan Pembayaran Dam Resmi di Tanah Suci

Kompas.com, 4 Mei 2026, 14:01 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan jamaah haji Indonesia untuk mematuhi aturan pembayaran dam sesuai ketentuan resmi Pemerintah Arab Saudi.

Imbauan ini disampaikan seiring meningkatnya aktivitas ibadah haji pada fase awal operasional.

Dam merupakan denda yang wajib dibayarkan oleh jamaah haji karena melanggar larangan atau meninggalkan kewajiban selama pelaksanaan ibadah.

Baca juga: Kemenhaj Rilis Aturan Baru Haji 2026, Ini Ketentuan Jenis Haji dan Pembayaran Dam

Kewajiban ini, salah satunya, berlaku bagi jamaah yang menjalankan haji tamattu’, yaitu mendahulukan umrah sebelum melaksanakan haji.

Pembayaran Dam di Tanah Suci Wajib Lewat Adhahi

Pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme resmi guna menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah.

Baca juga: Jelang Puncak Haji 2026, Satgas Armuzna Cek Kesiapan Layanan di Arafah

Kemenhaj menegaskan bahwa pembayaran dam harus dilakukan melalui platform resmi yang telah ditetapkan otoritas Arab Saudi.

"Jamaah yang akan melakukan pembayaran dam di Arab Saudi wajib menggunakan Adhahi. Kami mengingatkan agar tidak melakukan pembayaran di luar mekanisme resmi, termasuk membeli sendiri hewan di pasar," kata Kepala Biro Humas Kemenhaj Moh. Hasan Afandi dalam keterangan pers kementerian di Jakarta pada Sabtu (2/5/2026), seperti dilansir dari Antara.

Perbedaan Hukum Pembayaran Dam 

Sebelumnya, perbedaan pandangan mengenai hukum penyembelihan hewan dam antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah kembali mencuat.

Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis menegaskan bahwa perbedaan tersebut merupakan hal wajar dalam khazanah fikih Islam. Ia meminta umat Islam menyikapinya dengan saling menghormati.

Selain itu, jamaah haji diimbau tidak memperdebatkan perbedaan tersebut agar tidak mengganggu kekhusyukan ibadah.

Cholil Nafis menyampaikan bahwa MUI menghormati keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah terkait pembayaran dam.

“Kita menghormati terhadap keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang memperbolehkan pembayaran dam di Indonesia,” ujar Cholil Nafis di Jakarta, Kamis (30/4/2026), seperti dilansir dari Antara.

Perbedaan Pendekatan Taabudi dan Ta’aquli

Meski demikian, ia menjelaskan terdapat pandangan ulama lain yang menilai penyembelihan dam harus dilakukan di Tanah Haram. Dalam pandangan ini, ibadah dam dipahami sebagai ibadah yang bersifat taabudi.

Cholil menjelaskan bahwa konsep taabudi menekankan pada kepatuhan terhadap ketentuan ibadah yang bersifat tetap dan tidak perlu dirasionalisasi.

“Taabudi itu sesuatu yang sifatnya given, ibadah yang tidak perlu dirasionalisasikan. Jadi bukan persoalan pembagian dagingnya, tetapi pada proses penyembelihannya,” kata Cholil Nafis.

Ia menambahkan bahwa secara prinsip, daging hasil penyembelihan dam dapat didistribusikan ke berbagai wilayah. Namun, lokasi penyembelihan tetap menjadi titik perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Di sisi lain, menurut Cholil, pandangan Muhammadiyah yang membolehkan penyembelihan dam di Indonesia lebih menitikberatkan pada pendekatan rasional atau ta’aquli. Pendekatan ini mempertimbangkan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

“Bagaimana rasionalisasi dari sebuah ibadah itu untuk memberi sejahtera kepada yang lain. Kita hormati perbedaan itu, silakan laksanakan sesuai dengan keyakinan masing-masing,” katanya.

Imbauan Tidak Memperdebatkan Perbedaan

Cholil mengingatkan umat Islam agar tidak memperdebatkan perbedaan pandangan tersebut secara berlebihan.

Ia menilai perdebatan yang tidak perlu justru dapat mengganggu kekhusyukan ibadah haji.

“Bagi umat Islam, silakan laksanakan sesuai keyakinannya, dan tidak perlu mempertentangkan apalagi berdebat yang bisa mengurangi kekhusyukan ibadah,” kata dia.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) mengajak warga persyarikatan yang menjadi jamaah haji untuk mengikuti panduan yang telah ditetapkan organisasi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kartu Nusuk Hilang Saat Haji? Ini Cara Mengurus dan Solusi Sementaranya
Kartu Nusuk Hilang Saat Haji? Ini Cara Mengurus dan Solusi Sementaranya
Aktual
Ular Masuk Rumah, Apakah Boleh Dibunuh? Ini Penjelasan Hadis Nabi
Ular Masuk Rumah, Apakah Boleh Dibunuh? Ini Penjelasan Hadis Nabi
Aktual
Siapa Safinah? Kisah Budak Persia Jadi Pelayan Setia Rasulullah
Siapa Safinah? Kisah Budak Persia Jadi Pelayan Setia Rasulullah
Aktual
Strategi Unik Peternak di Kulon Progo Jual Sapi Kurban, Libatkan SPG untuk Dongkrak Penjualan
Strategi Unik Peternak di Kulon Progo Jual Sapi Kurban, Libatkan SPG untuk Dongkrak Penjualan
Aktual
Izin Ponpes Pati Diusulkan Dicabut Buntut Kasus Pencabulan, Bagaimana Nasib Santri?
Izin Ponpes Pati Diusulkan Dicabut Buntut Kasus Pencabulan, Bagaimana Nasib Santri?
Aktual
Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Kemenag Minta Pelaku Diproses Tegas
Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Kemenag Minta Pelaku Diproses Tegas
Aktual
Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Polisi Periksa Pengasuh Ponpes sebagai Tersangka
Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Polisi Periksa Pengasuh Ponpes sebagai Tersangka
Aktual
Kisah Masjid Al-Jin di Makkah, Saksi Dakwah Nabi kepada Bangsa Jin
Kisah Masjid Al-Jin di Makkah, Saksi Dakwah Nabi kepada Bangsa Jin
Aktual
Asuransi Diperluas, Ini 3 Perlindungan Risiko Panas untuk Jemaah Haji saat Armuzna
Asuransi Diperluas, Ini 3 Perlindungan Risiko Panas untuk Jemaah Haji saat Armuzna
Aktual
Arab Saudi Luncurkan Sistem “Darbak Noor” untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas saat Musim Haji
Arab Saudi Luncurkan Sistem “Darbak Noor” untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas saat Musim Haji
Aktual
 Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji untuk Ikuti Aturan Pembayaran Dam Resmi di Tanah Suci
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji untuk Ikuti Aturan Pembayaran Dam Resmi di Tanah Suci
Aktual
Kenapa Ayam Berkokok di Malam Hari? Ini Makna dan Doa Anjurannya
Kenapa Ayam Berkokok di Malam Hari? Ini Makna dan Doa Anjurannya
Aktual
Jarang Diketahui, Ini 5 Hewan Peliharaan Rasulullah Selain Kucing
Jarang Diketahui, Ini 5 Hewan Peliharaan Rasulullah Selain Kucing
Aktual
Unik, Alquran Kuningan Abad 18 Jadi Koleksi Museum di Makkah
Unik, Alquran Kuningan Abad 18 Jadi Koleksi Museum di Makkah
Aktual
Jelang Puncak Haji 2026, Satgas Armuzna Cek Kesiapan Layanan di Arafah
Jelang Puncak Haji 2026, Satgas Armuzna Cek Kesiapan Layanan di Arafah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com