Editor
KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim dianjurkan melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus kepedulian sosial kepada sesama.
Selain menyiapkan hewan kurban yang memenuhi syarat syariat, shohibul qurban juga perlu memahami sejumlah larangan yang harus dihindari.
Larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses penyembelihan hewan, tetapi juga amalan yang dilakukan sejak memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.
Baca juga: 7 Ide Pembungkus Daging Kurban Selain Kantong Plastik, Pilihan yang Lebih Ramah Lingkungan
Pemahaman terhadap aturan ini penting agar ibadah kurban yang dijalankan sah dan bernilai pahala di sisi Allah SWT.
Berikut adalah sejumlah larangan bagi orang yang berniat untuk menjalankan ibadah kurban:
Baca juga: Hukum Potong Kuku dan Rambut sebelum Kurban untuk Siapa? Ini Penjelasan Ulama
Bagi umat Muslim yang berniat melaksanakan kurban, dianjurkan untuk tidak memotong kuku maupun rambut sejak awal bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Anjuran ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Muslim.
Larangan tersebut menjadi bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban dan sunnah Nabi Muhammad SAW.
Orang yang berkurban dianjurkan menjaga kondisi tubuhnya hingga proses penyembelihan selesai dilakukan.
Dalam hadis disebutkan:
“Barangsiapa yang telah berniat menyembelih kurban dan telah masuk hari pertama bulan Dzulhijjah, maka hendaklah ia tidak memotong sedikit pun dari rambut maupun kukunya sampai proses penyembelihan selesai.” (HR. Muslim)
Islam menegaskan bahwa ibadah kurban tidak boleh dijadikan sarana mencari keuntungan. Karena itu, bagian apa pun dari hewan kurban seperti kulit, bulu, maupun daging tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
Seluruh bagian hewan kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai bentuk sedekah dan kepedulian sosial.
Rasulullah SAW juga pernah memerintahkan Ali bin Abi Thalib RA untuk membagikan seluruh bagian hewan kurban tanpa memberikan bagian kepada penyembelih sebagai upah.
“Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada nilai kurban baginya,” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Dalam syariat Islam, upah bagi tukang jagal atau penyembelih tidak boleh diambil dari bagian hewan kurban.
Ketentuan ini dijelaskan dalam riwayat Ali bin Abi Thalib RA ketika Rasulullah SAW memerintahkannya mengurus hewan kurban beliau.
Dalam hadis disebutkan:
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا »
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurus unta-unta kurban beliau. Aku pun menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan jillal-nya (kulit pelindung di punggung unta). Aku tidak memberikan sedikit pun kepada penyembelih dari bagian kurban tersebut. Rasulullah bersabda, ‘Kami akan memberikan upah kepada penyembelih dari harta kami sendiri.’”
Hadis tersebut menjelaskan bahwa shohibul qurban wajib memberikan bayaran kepada penyembelih menggunakan harta pribadi, bukan dari bagian hewan kurban.
Ketentuan ini dilakukan agar nilai ibadah kurban tetap murni sebagai amal ibadah dan sedekah.
Islam mengajarkan agar proses penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan cepat dan menggunakan alat yang tajam. Tujuannya agar hewan tidak mengalami penderitaan berkepanjangan saat disembelih.
Penyembelihan yang lambat atau tidak sesuai syariat dinilai bertentangan dengan ajaran kasih sayang terhadap makhluk hidup.
Rasulullah SAW juga mengingatkan umatnya untuk menyembelih hewan dengan cara yang baik dan penuh belas kasih.
Karena itu, proses penyembelihan kurban harus dilakukan sesuai aturan agar ibadah yang dijalankan bernilai pahala dan tidak menimbulkan kemudaratan bagi hewan.
Syariat Islam telah menetapkan waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan salat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Jika penyembelihan dilakukan sebelum salat Id selesai, maka hewan tersebut tidak dihitung sebagai kurban. Dagingnya tetap halal dikonsumsi, tetapi tidak tercatat sebagai ibadah kurban di sisi Allah SWT.
Karena itu, umat Muslim perlu memperhatikan waktu penyembelihan agar ibadah kurban yang dilakukan sah dan sesuai ketentuan syariat Islam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang