Editor
KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah menyebut pengelolaan pembayaran dam jemaah haji Indonesia tahun ini menjadi catatan penting dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tata kelola pembayaran dam kini berjalan lebih tertib, resmi, dan transparan.
Hingga saat ini, sekitar 80.000 jemaah haji Indonesia tercatat telah membayar dam di Tanah Suci melalui program resmi Adahi Project.
Selain itu, sekitar 20.000 jemaah lainnya telah menyelesaikan pembayaran dam di Tanah Air melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
Baca juga: Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Bayar Dam lewat Jalur Resmi, Waspada Penipuan
Dahnil mengatakan data pembayaran dam jemaah haji Indonesia mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi.
Menurut dia, capaian tersebut belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Ini sejarah pertama dalam pengelolaan dam jemaah haji Indonesia. Data pembayaran dam kita mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi. Capaian ini belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, dan tentu menjadi catatan positif bagi penyelenggaraan haji Indonesia tahun ini,” ujar Dahnil.
Dahnil menilai pengelolaan dam yang lebih tertib menjadi salah satu indikator perbaikan layanan haji Indonesia.
Dahnil menegaskan, Kementerian Haji dan Umrah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam haji.
Pemerintah memberi ruang bagi jemaah untuk melaksanakan dam sesuai keyakinan fikih masing-masing.
Bagi jemaah yang mengikuti pandangan bahwa dam dapat dilaksanakan di dalam negeri, pemerintah mempersilakan pelaksanaannya dilakukan di Indonesia.
Pandangan tersebut antara lain merujuk pada Tarjih Muhammadiyah maupun pendapat sejumlah ulama lainnya.
Baca juga: Perbedaan Fatwa Lokasi Dam Haji, Musyrif Diny: Pilih yang Sesuai Keyakinan
Bagi jemaah yang meyakini dam hanya sah dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah juga menyiapkan fasilitasi resmi di Arab Saudi.
Pelaksanaan dam tersebut dilakukan melalui lembaga resmi yang telah dilegalkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni Adahi Project.
Pandangan ini antara lain sejalan dengan pendapat Majelis Ulama Indonesia atau MUI dan sebagian ulama lainnya.
“Prinsipnya, pemerintah tidak masuk pada perdebatan fikih. Negara hadir untuk memfasilitasi, melindungi, dan memastikan jemaah dapat menunaikan kewajiban dam sesuai keyakinannya masing-masing dengan cara yang aman, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dahnil.
Kementerian Haji dan Umrah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji atau PPIH memastikan mekanisme pembayaran dam dan kurban bagi jemaah haji Indonesia semakin mudah, aman, dan transparan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi jemaah dari transaksi dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi.
Menurut Dahnil, pembayaran dam tidak boleh dilakukan sembarangan karena berkaitan dengan kepastian pelaksanaan ibadah jemaah.
Pemerintah ingin memastikan setiap pembayaran dam dapat ditelusuri, dipertanggungjawabkan, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Baca juga: Kemenhaj Rilis Aturan Baru Haji 2026, Ini Ketentuan Jenis Haji dan Pembayaran Dam
Dahnil mengingatkan jemaah haji agar tidak melakukan pembayaran dam kepada pihak yang tidak jelas legalitasnya.
Transaksi di luar mekanisme resmi berisiko menimbulkan penipuan, penyalahgunaan dana, serta ketidakjelasan pelaksanaan penyembelihan dam.
“Kami mengimbau seluruh jemaah untuk berhati-hati. Jangan melakukan transaksi pembayaran dam dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi. Bagi yang melaksanakan dam di Arab Saudi, gunakan jalur resmi Adahi Project. Ini penting agar jemaah terlindungi dan pelaksanaan dam dapat dipastikan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kemenhaj berharap jemaah lebih cermat sebelum memilih jalur pembayaran dam, terutama saat menerima tawaran dari pihak yang tidak dikenal.
Kemenhaj menilai pengelolaan dam yang lebih tertib tahun ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia.
Sistem tersebut tidak hanya meningkatkan kepastian layanan bagi jemaah, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
Pengelolaan dam melalui mekanisme resmi juga menjadi bentuk perlindungan bagi jemaah selama berada di Tanah Suci.
Dengan tata kelola yang lebih rapi, jemaah diharapkan dapat menunaikan kewajiban dam dengan aman, tenang, dan sesuai keyakinan fikih masing-masing.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang