Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VIII DPR Desak Kemenkomdigi Blokir Akun dan Konten LGBT di Media Sosial

Kompas.com, 13 Juni 2026, 14:04 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta aparat penegak hukum untuk lebih proaktif dalam memblokir akun dan konten yang memuat kampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di media sosial.

Desakan tersebut disampaikan sebagai respons atas semakin terbukanya aktivitas dan kampanye LGBT di ruang digital yang dinilai berpotensi memengaruhi generasi muda.

Dilansir dari MUI Digital, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menilai langkah pemutusan akses terhadap akun dan konten terkait LGBT perlu segera dilakukan untuk mencegah meluasnya pengaruh yang dianggap bertentangan dengan norma agama dan moral.

Baca juga: Kemenag Dukung Desakan MUI soal Regulasi LGBT, Sebut Pergerakannya Kian Terbuka

Menurutnya, ruang digital harus menjadi lingkungan yang aman bagi anak-anak dan remaja dari berbagai bentuk konten yang dinilai dapat memberikan pengaruh negatif.

DPR Minta Kemenkomdigi Bertindak Lebih Agresif

Singgih mengaku prihatin dengan fenomena pelaku maupun pengkampanye LGBT yang kini semakin berani menunjukkan eksistensinya secara terbuka di media sosial.

Baca juga: MUI Desak Aturan Khusus LGBT, Sebut Hukuman Harus Diperberat

Ia menilai kondisi tersebut membutuhkan respons yang lebih tegas dari pemerintah, khususnya Kemenkomdigi sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan ruang digital.

"Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut," ujar Singgih dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Singgih, ruang digital Indonesia seharusnya bebas dari konten yang dinilai melanggar norma hukum dan agama.

Ia menegaskan media sosial tidak boleh dimanfaatkan sebagai sarana untuk mempromosikan gaya hidup yang dianggap bertentangan dengan nilai yang dianut masyarakat Indonesia.

“Kita tidak bisa tinggal diam melihat generasi muda terpapar infiltrasi budaya yang merusak ini setiap hari," kata legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Desakan Komisi VIII kepada Kemenkomdigi juga disebut sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebelumnya, MUI meminta pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi yang lebih tegas untuk menjerat pelaku maupun pengkampanye LGBT di Indonesia.

Menurut Singgih, sebagai negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, berbagai perilaku maupun kampanye yang dinilai merusak tatanan moral perlu direspons melalui regulasi yang jelas dan tindakan nyata di lapangan, termasuk pemblokiran konten di ruang digital.

Singgung Aturan dalam KUHP Baru

Terkait aspek hukum, Singgih menjelaskan bahwa Pasal 414 dan 416 KUHP yang baru telah mengatur sanksi terhadap perilaku tertentu apabila melibatkan unsur pencabulan, kekerasan, korban di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan dalam bentuk pornografi.

Meski demikian, ia menilai langkah pemutusan akses terhadap akun dan konten di internet menjadi instrumen yang paling mendesak untuk menekan penyebaran kampanye LGBT di dunia maya.

“Namun, untuk menghentikan masifnya gerakan tersebut di dunia maya, tindakan pemutusan akses oleh Kemenkomdigi menjadi kunci utama saat ini,” kata dia.

Orang Tua dan Tokoh Agama Diminta Perkuat Pengawasan

Selain mendorong tindakan tegas dari pemerintah, Komisi VIII DPR RI juga mengingatkan pentingnya pengawasan dari lingkungan keluarga dan masyarakat.

Singgih mengimbau para orang tua, lembaga pendidikan, serta tokoh agama untuk memperkuat penanaman nilai-nilai agama dan moral kepada anak-anak sejak usia dini.

"Keluarga adalah filter utama," tambahnya.

DPR Siap Bahas Penguatan Regulasi

Ke depan, Komisi VIII DPR RI menyatakan siap membuka ruang diskusi bersama fraksi-fraksi lain di parlemen dan pemerintah untuk mengkaji penguatan regulasi.

Pembahasan tersebut mencakup kemungkinan sinkronisasi KUHP baru dengan berbagai undang-undang sektoral lainnya agar tersedia sanksi hukum yang dinilai memiliki efek jera yang lebih jelas.

"Kami ingin memastikan bahwa ruang publik kita, baik fisik maupun digital, tetap aman, sehat, dan beradab. Komisi VIII akan terus mengawal aspirasi umat dan para ulama demi menjaga martabat serta moralitas bangsa Indonesia," ujar Singgih.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Aktual
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Aktual
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Aktual
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Aktual
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Aktual
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
Aktual
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Aktual
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Aktual
Jelang Wajib Halal Produk Sandang, Begini Tips Memilih Baju Anak
Jelang Wajib Halal Produk Sandang, Begini Tips Memilih Baju Anak
Aktual
Ketegasan Kiai Miftah dan Masa Depan NU di Abad Kedua
Ketegasan Kiai Miftah dan Masa Depan NU di Abad Kedua
Aktual
Bolehkah Minum Sambil Berdiri? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Bolehkah Minum Sambil Berdiri? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Aktual
Tren Baju Lebaran Sarimbit 2027, Tak Lagi Didominasi Warna Pastel
Tren Baju Lebaran Sarimbit 2027, Tak Lagi Didominasi Warna Pastel
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar