Editor
KOMPAS.com - Provinsi Jawa Tengah menjadi daerah dengan capaian sertifikasi tanah wakaf tertinggi di Indonesia. Hingga saat ini, sekitar 73 persen atau 73.864 bidang tanah wakaf di wilayah tersebut telah memiliki sertifikat resmi.
Capaian tersebut menjadi hasil percepatan program sertifikasi tanah wakaf yang dijalankan dalam beberapa tahun terakhir oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama pemerintah daerah dan berbagai lembaga keagamaan.
Meski mencatatkan angka tertinggi secara nasional, pemerintah masih menemukan puluhan ribu aset wakaf yang belum memiliki kepastian hukum.
Baca juga: Sebelum 2029, Seluruh Tanah Wakaf Sudah Bersertifikat
Karena itu, percepatan sertifikasi terus dilakukan dengan target mencapai minimal 95 persen dalam tiga tahun mendatang.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan capaian sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah berada di atas rata-rata nasional.
Baca juga: Bahaya Tanah Wakaf Tak Bersertifikat, Aset Umat Bisa Raib
"Secara nasional prestasi Jawa Tengah di atas rata-rata nasional, yaitu 73 persen. Ini lompatan luar biasa, terutama sejak tiga tahun terakhir. Kesadaran masyarakat Jawa Tengah untuk melakukan sertifikasi tempat ibadah itu luar biasa," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron saat menyerahkan 243 sertifikat tanah wakaf kepada 243 nadzir dari berbagai daerah di Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (16/6/2026).
Menurut dia, tingginya angka sertifikasi menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan.
Di balik capaian tersebut, Nusron mengungkapkan masih terdapat sekitar 27 ribu masjid, mushala, dan tempat ibadah lainnya di Jawa Tengah yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf.
Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN menargetkan sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah dapat mencapai sedikitnya 95 persen dalam kurun tiga tahun ke depan.
Ia menjelaskan sejumlah kendala masih ditemui dalam proses sertifikasi, mulai dari wakif atau pihak yang mewakafkan tanah telah meninggal dunia, batas tanah yang belum jelas, hingga belum adanya nadzir yang tercatat secara resmi.
Kondisi tersebut kerap menjadi hambatan dalam penyelesaian administrasi dan legalitas tanah wakaf.
Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Mahkamah Agung melalui mekanisme isbat wakaf.
Selain itu, pemerintah juga membuka skema penetapan nadzir sementara guna mempercepat proses legalisasi aset wakaf yang masih terkendala administrasi.
Upaya percepatan juga dilakukan dengan menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia, organisasi keagamaan, hingga perguruan tinggi.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pendataan sekaligus mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf di berbagai daerah.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf dilakukan bersama masyarakat dan berbagai lembaga keagamaan sejak beberapa tahun terakhir.
"Kita mengajak pengurus-pengurus masjid, pengurus yayasan, pondok pesantren, madrasah diniyah, dan lain sebagainya, untuk menjelaskan pentingnya mewakafkan atau menyertifikatkan," kata Gus Yasin, sapaan akrab Wagub.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan karena masih banyak persoalan tanah wakaf yang muncul di tengah masyarakat akibat belum adanya kepastian hukum.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperluas sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf.
"Kita rangkul bersama-sama, kita rangkul DMI, kita merangkul Badan Wakaf dan lain sebagainya untuk menyosialisasikan mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf, supaya tidak ada permasalahan," katanya.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan peringatan Tahun Baru Islam menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Hijrah yang kita lakukan adalah bagaimana menciptakan Jawa Tengah menjadi rukun, guyub, ora tukaran, ora terpecah belah dalam rangka menghadapi apa pun yang terjadi sekarang," katanya.
Pada kesempatan tersebut, selain penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada para nadzir, juga dilakukan pemberian santunan pendidikan bagi anak yatim piatu serta bantuan sembako untuk panti asuhan.
Kegiatan itu menjadi bagian dari rangkaian peringatan Tahun Baru Islam yang diharapkan dapat memperkuat kepedulian sosial sekaligus mendorong kepastian hukum aset-aset wakaf di Jawa Tengah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang