Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenhaj Sambut Kepulangan Petugas Haji 2026 di Tanah Air, Sampaikan Apresiasi dan Siapkan Evaluasi

Kompas.com, 3 Juli 2026, 18:15 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenhaj

KOMPAS.com - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyambut langsung kepulangan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (2/7/2026).

Sebanyak 373 petugas Daerah Kerja (Daker) Madinah dan Daker Bandara kembali ke Tanah Air setelah menuntaskan tugas melayani jemaah haji Indonesia pada musim haji 1447 H/2026 M.

Dalam penyambutan tersebut, Wamenhaj menyampaikan apresiasi atas dedikasi para petugas beserta dukungan keluarga selama menjalankan amanah di Tanah Suci.

Baca juga: Jemaah Haji Diminta Isolasi Mandiri 14 Hari Setelah Pulang, PPIH Ingatkan Risiko Kesehatan

Ia juga menegaskan bahwa selesainya operasional haji menjadi momentum untuk melakukan evaluasi demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji pada musim berikutnya.

"Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang telah mengabdikan tenaga, pikiran, dan waktunya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia. Amanah besar ini telah Saudara laksanakan dengan penuh dedikasi, profesionalisme, dan keikhlasan,” ujar Wamenhaj.

Baca juga: Kabar Duka di Tengah Tugas, Ibunda Jurnalis PPIH Daker Bandara Wafat di Indonesia

“Apresiasi yang sama juga saya sampaikan kepada seluruh keluarga PPIH yang dengan tulus mengikhlaskan dan mendukung putra-putri terbaiknya menjalankan tugas negara di Tanah Suci. Tanpa doa, kesabaran, dan dukungan keluarga, pengabdian ini tidak akan berjalan dengan baik. Semoga setiap ikhtiar, pengorbanan, dan keikhlasan yang telah diberikan menjadi amal saleh dan mendapat balasan terbaik dari Allah SWT," lanjutnya.

Evaluasi Haji 2026 Jadi Dasar Perbaikan Musim Berikutnya

Menurut Dahnil, berakhirnya operasional haji 1447 H/2026 M bukan berarti seluruh pekerjaan selesai.

Tahap selanjutnya adalah melakukan evaluasi secara menyeluruh sebagai dasar penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji pada musim mendatang.

Ia mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah akan memperkuat penerapan prinsip istithaah sebagai fondasi utama penyelenggaraan ibadah haji.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penataan biaya penyelenggaraan ibadah haji agar semakin efektif, efisien, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola serta sumber daya manusia petugas haji.

"Seluruh evaluasi yang kami lakukan bermuara pada satu tujuan, yaitu menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi jemaah. Penguatan istithaah, penataan biaya haji, serta peningkatan kualitas petugas akan menjadi fokus dalam mempersiapkan musim haji berikutnya," katanya.

Kemenhaj Tegaskan Rekrutmen PPIH Belum Dibuka

Pada kesempatan yang sama, Dahnil mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang mengatasnamakan Kementerian Haji dan Umrah terkait rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Kemenhaj belum membuka proses rekrutmen PPIH untuk penyelenggaraan ibadah haji musim berikutnya.

"Hingga saat ini Kemenhaj belum membuka rekrutmen PPIH untuk penyelenggaraan ibadah haji musim berikutnya. Apabila ada pihak yang menawarkan kelulusan, meminta sejumlah uang, atau mengatasnamakan Kemenhaj dalam proses rekrutmen, dapat dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tegasnya.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur oleh tawaran yang menjanjikan kelulusan sebagai petugas haji maupun permintaan pembayaran dengan mengatasnamakan Kemenhaj.

Dahnil juga mengimbau masyarakat agar hanya memperoleh informasi terkait penyelenggaraan ibadah haji melalui website dan media sosial resmi Kementerian Haji dan Umrah.

"Kami mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi hanya melalui website dan media sosial resmi Kemenhaj. Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. Semua kebijakan dan tahapan penyelenggaraan haji akan kami sampaikan secara terbuka melalui kanal resmi Kemenhaj," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Pemakaman Ali Khamenei Dimulai, Peti Kecil Sang Cucu Jadi Sorotan
Pemakaman Ali Khamenei Dimulai, Peti Kecil Sang Cucu Jadi Sorotan
Aktual
Pemakaman Ali Khamenei Dimulai, Delegasi Sejumlah Negara Berdatangan ke Teheran
Pemakaman Ali Khamenei Dimulai, Delegasi Sejumlah Negara Berdatangan ke Teheran
Aktual
Tiba di Masjid saat Adzan, Harus Berdiri atau Boleh Langsung Duduk? Ini Penjelasan Ulama
Tiba di Masjid saat Adzan, Harus Berdiri atau Boleh Langsung Duduk? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Juknis dan Pedoman Masa Ta'aruf Murid Madrasah 2026/2027, Kemenag Pastikan Bebas Perundungan dan Perpeloncoan
Juknis dan Pedoman Masa Ta'aruf Murid Madrasah 2026/2027, Kemenag Pastikan Bebas Perundungan dan Perpeloncoan
Aktual
Kemenag Tegaskan Ruislag Tanah Wakaf Tak Bisa Sembarangan, Ini Syarat dan Aturannya
Kemenag Tegaskan Ruislag Tanah Wakaf Tak Bisa Sembarangan, Ini Syarat dan Aturannya
Aktual
Kemenhaj Minta PPIU Tertibkan Keberangkatan Umrah di Terminal 2F, Bagasi Harus Berlabel
Kemenhaj Minta PPIU Tertibkan Keberangkatan Umrah di Terminal 2F, Bagasi Harus Berlabel
Aktual
Wamenhaj Sambut Kepulangan Petugas Haji 2026 di Tanah Air, Sampaikan Apresiasi dan Siapkan Evaluasi
Wamenhaj Sambut Kepulangan Petugas Haji 2026 di Tanah Air, Sampaikan Apresiasi dan Siapkan Evaluasi
Aktual
Hukum Tradisi Menundukkan Kepala kepada Kiai, Ini Penjelasan MUI Jatim
Hukum Tradisi Menundukkan Kepala kepada Kiai, Ini Penjelasan MUI Jatim
Aktual
Jenis-Jenis Zina dalam Islam, Ternyata Tak Hanya Hubungan Badan
Jenis-Jenis Zina dalam Islam, Ternyata Tak Hanya Hubungan Badan
Aktual
Doa saat Terjadi Bencana Alam Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Memohon Perlindungan
Doa saat Terjadi Bencana Alam Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Memohon Perlindungan
Doa dan Niat
BWI Sebut DPR Bisa Tinggalkan Warisan Abadi lewat Wakaf Legislator
BWI Sebut DPR Bisa Tinggalkan Warisan Abadi lewat Wakaf Legislator
Aktual
Hukum Mengedarkan Kotak Amal dan QRIS Infak saat Khutbah Jumat Berlangsung, Boleh atau Tidak?
Hukum Mengedarkan Kotak Amal dan QRIS Infak saat Khutbah Jumat Berlangsung, Boleh atau Tidak?
Aktual
Khutbah Jumat Menyentuh Hati, Muhasabah demi Meraih Kebahagiaan di Akhirat
Khutbah Jumat Menyentuh Hati, Muhasabah demi Meraih Kebahagiaan di Akhirat
Aktual
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU 2026, Lima Provinsi Jadi Kandidat
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU 2026, Lima Provinsi Jadi Kandidat
Aktual
Gubernur Aceh Serukan Doa untuk Venezuela yang Pernah Bantu Saat Tsunami
Gubernur Aceh Serukan Doa untuk Venezuela yang Pernah Bantu Saat Tsunami
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar