Editor
KOMPAS.com - Banyak masyarakat yang masih mempertanyakan mazhab fikih yang dianut Muhammadiyah dalam menjalankan ajaran Islam.
Anggapan bahwa Muhammadiyah tidak bermazhab pun kerap muncul di tengah masyarakat dan memicu berbagai kesalahpahaman.
Dilansir dari laman resminya, dijelaskan bahwa Muhammadiyah menegaskan tetap menghormati seluruh mazhab fikih, namun tidak mengikatkan diri hanya pada satu mazhab tertentu.
Baca juga: Muhammadiyah Luncurkan MSUS, Haedar Nashir Sebut Akan Tambah Daya Tampung
Sikap tersebut seperti dijelaskan Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta, Nur Fajri Romadhon, dalam program Stand Up Kajian yang disiarkan Muhammadiyah Channel, Kamis (2/7/2026).
Nur Fajri Romadhon menjelaskan bahwa Muhammadiyah bukan organisasi yang menolak mazhab.
Baca juga: Muhammadiyah Miliki 23 Fakultas Kedokteran untuk Pemerataan Kesehatan di Luar Jawa
Menurutnya, Muhammadiyah menghargai seluruh khazanah mazhab fikih sebagai warisan keilmuan Islam, tetapi tidak membatasi diri hanya pada satu mazhab.
Sebelum menjelaskan sikap Muhammadiyah, ia terlebih dahulu menguraikan pengertian mazhab beserta perkembangan maknanya dalam tradisi keilmuan Islam.
Ia mengatakan, secara bahasa kata mazhab berasal dari bahasa Arab zahaba yang berarti "pergi".
Karena itu, mazhab pada awalnya dipahami sebagai jalan atau metode yang ditempuh seorang ulama dalam menghasilkan suatu pendapat hukum.
“Kalau kita berbicara mazhab Imam Syafi’i, maka yang dimaksud bukan sekadar kumpulan pendapat Imam Syafi’i, tetapi juga metode beliau dalam sampai kepada pendapat tersebut,” jelasnya.
Nur Fajri menegaskan, ulama besar seperti Imam Syafi'i tidak mengeluarkan pendapat secara serampangan karena setiap fatwa dibangun di atas metodologi ilmiah yang kuat.
Ia menambahkan, Imam Syafi'i dikenal sebagai ulama pertama yang membukukan ilmu ushul fikih melalui kitab Ar-Risalah.
Kitab tersebut disusun atas permintaan ulama hadis dari Basrah, Imam Abdurrahman bin Mahdi, yang menginginkan pedoman sistematis dalam memahami dalil-dalil syariat, khususnya hadis.
Menurutnya, pembukuan itu bukan berarti para sahabat, tabi'in, maupun tabi'ut tabi'in sebelumnya tidak memiliki metode berijtihad.
Mereka telah memiliki metodologi dalam memahami Al-Qur'an dan Sunnah, hanya saja belum terdokumentasi dalam bentuk kitab sebagaimana dilakukan Imam Syafi'i.
Nur Fajri menjelaskan, dalam perkembangannya istilah mazhab tidak lagi hanya merujuk pada pendapat seorang imam mazhab.
Mazhab berkembang menjadi kumpulan pandangan para ulama lintas generasi yang tetap berpegang pada metodologi imam mazhab tersebut.
Karena itu, suatu mazhab dapat berkembang melalui proses evaluasi ilmiah.
Pendapat yang sebelumnya dianggap paling kuat dapat berubah apabila ulama generasi berikutnya menemukan pendapat lain yang dinilai lebih sesuai dengan metodologi imam mazhab.
Ia mencontohkan Imam an-Nawawi maupun Imam Ibnu Hajar al-Haitami yang dalam sejumlah persoalan melakukan peninjauan kembali terhadap pendapat resmi dalam Mazhab Syafi'i.
“Jadi mazhab itu bukan sesuatu yang beku. Ia berkembang melalui evaluasi para ulama yang tetap berpegang pada metodologi imam mazhabnya,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan mengenai sikap Muhammadiyah terhadap mazhab, Nur Fajri mengatakan masih banyak yang keliru memahami seolah-olah Muhammadiyah tidak bermazhab.
Padahal, dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah terdapat lima wawasan, salah satunya tidak berafiliasi kepada satu mazhab tertentu.
Ia menegaskan, sikap tersebut bukan berarti Muhammadiyah menolak seluruh mazhab ataupun mengabaikan pendapat para imam.
“Yang dimaksud adalah Muhammadiyah tidak mengikatkan diri hanya kepada satu mazhab tertentu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam sejarah Islam sebenarnya terdapat banyak mazhab fikih.
Selain empat mazhab yang masih bertahan hingga sekarang, pernah berkembang pula Mazhab Az-Zahiri, Al-Auza'i, Ats-Tsauri, Al-Laits bin Sa'ad, Ishaq bin Rahuyah, Ath-Thabari, Sufyan bin 'Uyainah, dan sejumlah mazhab lainnya.
Namun, seiring perjalanan sejarah, yang tetap bertahan dengan bangunan keilmuan yang utuh adalah Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
Menurut Nur Fajri, Muhammadiyah memandang seluruh warisan keilmuan tersebut sebagai khazanah yang dapat dikaji secara objektif tanpa harus membatasi diri pada satu mazhab.
Ia juga mengutip pandangan tokoh Muhammadiyah, K.H. Mas Mansur, dalam Dua Belas Langkah Muhammadiyah yang mengajak warga Muhammadiyah memperluas pemahaman agama, bukan membatasi diri hanya pada satu mazhab.
“Bahkan dalam praktiknya sekarang sangat sulit menemukan masyarakat yang benar-benar tidak pernah keluar sama sekali dari satu mazhab,” katanya.
Sebagai contoh, ia menyebut ulama besar Syafi'iyah seperti Imam an-Nawawi dan Imam al-Ghazali yang dalam beberapa persoalan memilih pendapat berbeda dari pendapat resmi Mazhab Syafi'i apabila dinilai lebih kuat berdasarkan dalil.
Nur Fajri kemudian menguraikan tiga pertimbangan utama yang menjadi dasar sikap Muhammadiyah.
Menurutnya, Al-Qur'an hanya memerintahkan umat Islam untuk bertanya kepada orang yang berilmu apabila tidak mengetahui suatu persoalan sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Nahl ayat 43 dan Surah Al-Anbiya ayat 7.
Selain itu, Al-Qur'an juga memerintahkan agar setiap perselisihan dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya sebagaimana termaktub dalam Surah An-Nisa ayat 59.
Karena itu, Muhammadiyah menempatkan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai ukuran utama dalam memilih suatu pendapat.
Ia menjelaskan, apabila seseorang sejak awal mengikatkan diri hanya kepada satu mazhab, terdapat kemungkinan penilaian terhadap mazhab lain menjadi kurang objektif.
Sebaliknya, dengan membuka diri terhadap seluruh pendapat ulama, setiap pandangan dapat dikaji secara ilmiah untuk menentukan mana yang paling kuat berdasarkan dalil.
Menurutnya, dinamika kehidupan modern membuat banyak persoalan lebih mudah diselesaikan dengan mempertimbangkan pendapat dari berbagai mazhab.
Sebagai contoh, ia menyebut persoalan batalnya wudu karena bersentuhan dengan lawan jenis saat melaksanakan tawaf.
Dalam Mazhab Syafi'i hal itu membatalkan wudu sehingga seseorang harus berwudu kembali sebelum melanjutkan tawaf.
Namun, sejumlah ulama Syafi'iyah juga memberikan solusi dengan membolehkan mengikuti pendapat mazhab lain yang menyatakan sentuhan tersebut tidak membatalkan wudu apabila terdapat kebutuhan.
Meski demikian, Nur Fajri menegaskan bahwa mengambil pendapat dari berbagai mazhab atau talfiq tidak boleh dilakukan hanya untuk mengikuti hawa nafsu atau selalu mencari pendapat yang paling ringan.
Menurutnya, Muhammadiyah membolehkan mengambil pendapat dari mazhab yang berbeda selama didasarkan pada kekuatan dalil, bukan semata-mata mencari kemudahan.
“Jadi Muhammadiyah tetap konsisten. Konsistensinya bukan kepada satu mazhab tertentu, melainkan konsisten mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah,” pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang