Editor
KOMPAS.com - Proses pencatatan pernikahan tidak berhenti pada kelengkapan dokumen administrasi semata.
Penghulu memiliki tanggung jawab memastikan seluruh tahapan berlangsung sesuai ketentuan sebelum pernikahan resmi dicatat.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan pencatatan pernikahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Baca juga: Cerita Unik Akad Nikah WNI dan Warga Korea, Penghulu KUA Gunakan Tiga Bahasa
Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Zudi Rahmanto menjelaskan implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan ditujukan untuk memperkuat tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam layanan pencatatan pernikahan umat Islam. Regulasi tersebut juga menjadi pedoman agar pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) semakin akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Apakah Akad Nikah Sah jika Pengantin Pria Hanya Mengucapkan Qabiltu? Ini Penjelasan Ulama
“Administrasi pencatatan pernikahan bukan sekadar mencatat dokumen. Layanan harus berbasis verifikasi yang ketat, legalitas formal, dan akurasi data,” kata Zudi.
Ia menjelaskan, terdapat tiga prinsip utama yang wajib dipenuhi penghulu sebelum pencatatan pernikahan dilakukan.
Pertama, memastikan validitas data melalui proses verifikasi yang dilakukan secara cermat.
Kedua, memastikan seluruh tahapan layanan terdokumentasi dengan baik, baik secara manual maupun elektronik.
Ketiga, memastikan tidak terdapat halangan nikah sehingga proses pencatatan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Zudi, penghulu memegang tanggung jawab penuh dalam memastikan seluruh persyaratan tersebut terpenuhi.
Karena itu, KUA tidak hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan nikah, tetapi juga menjadi simpul layanan negara yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak pasangan yang akan membangun keluarga.
Dilansir dari laman Kemenag, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengatakan penghulu merupakan representasi negara dalam memberikan layanan keagamaan, terutama pada peristiwa akad nikah yang memiliki nilai ibadah sekaligus dimensi sosial yang sangat kuat.
Karena itu, setiap penghulu dituntut menjalankan tugas secara profesional sembari menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Penghulu Diminta Berani Tolak Gratifikasi, Integritas Jadi Kunci Kepercayaan Publik
“Ketika kita memilih menjadi penghulu, maka kita harus menempatkan profesi penghulu sebagai wajah layanan negara di bidang keagamaan, terutama pada peristiwa nikah yang sangat sakral,” ujar Ahmad Zayadi saat menjadi narasumber pada materi panel Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama Formasi 2025 di Auditorium HM Rasjidi, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Zayadi, pelayanan pernikahan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga harus menghadirkan suasana akad yang khidmat dan bermartabat.
Ia mengajak para penghulu menjaga kesiapan spiritual, termasuk berada dalam keadaan suci saat memimpin akad nikah sebagai ikhtiar menghadirkan keberkahan bagi pasangan yang membangun rumah tangga.
Ia menambahkan, keluarga merupakan fondasi peradaban bangsa. Oleh sebab itu, setiap akad nikah yang dilayani penghulu menjadi bagian dari upaya membangun keluarga berkualitas sebagai penopang masa depan Indonesia.
Pandangan tersebut sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar yang terus mendorong penguatan layanan keagamaan sebagai bagian dari pembangunan keluarga yang harmonis dan berketahanan.
Zayadi juga mengingatkan bahwa kebutuhan masyarakat terus berkembang. Karena itu, penghulu harus mampu beradaptasi melalui penguasaan regulasi, kemampuan komunikasi, serta kesiapan menghadapi dinamika baru, termasuk pernikahan campuran dan persoalan keluarga yang semakin kompleks.
Menurutnya, layanan pernikahan yang adaptif harus didukung oleh standardisasi prosedur, peningkatan kompetensi penghulu, pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), supervisi berkelanjutan, serta integrasi program bimbingan perkawinan.
Materi panel tersebut merupakan bagian dari Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama Formasi Tahun 2025 yang diikuti 3.049 penghulu secara hybrid.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad dan turut dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Lubenah, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsyad Hidayat, Direktur Jaminan Produk Halal Fuad Nasar, Ketua Umum Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Madari, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Robi Fadlian Muhammad, serta para penghulu dari berbagai daerah di Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang