Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hal yang Wajib Dipastikan Penghulu Sebelum Nikah Dicatat

Kompas.com, 8 Juli 2026, 09:56 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Proses pencatatan pernikahan tidak berhenti pada kelengkapan dokumen administrasi semata.

Penghulu memiliki tanggung jawab memastikan seluruh tahapan berlangsung sesuai ketentuan sebelum pernikahan resmi dicatat.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan pencatatan pernikahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca juga: Cerita Unik Akad Nikah WNI dan Warga Korea, Penghulu KUA Gunakan Tiga Bahasa

Tiga Hal yang Wajib Dipastikan Sebelum Nikah Dicatat

Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Zudi Rahmanto menjelaskan implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan ditujukan untuk memperkuat tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam layanan pencatatan pernikahan umat Islam. Regulasi tersebut juga menjadi pedoman agar pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) semakin akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Apakah Akad Nikah Sah jika Pengantin Pria Hanya Mengucapkan Qabiltu? Ini Penjelasan Ulama

“Administrasi pencatatan pernikahan bukan sekadar mencatat dokumen. Layanan harus berbasis verifikasi yang ketat, legalitas formal, dan akurasi data,” kata Zudi.

Ia menjelaskan, terdapat tiga prinsip utama yang wajib dipenuhi penghulu sebelum pencatatan pernikahan dilakukan.

Pertama, memastikan validitas data melalui proses verifikasi yang dilakukan secara cermat.

Kedua, memastikan seluruh tahapan layanan terdokumentasi dengan baik, baik secara manual maupun elektronik.

Ketiga, memastikan tidak terdapat halangan nikah sehingga proses pencatatan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Zudi, penghulu memegang tanggung jawab penuh dalam memastikan seluruh persyaratan tersebut terpenuhi.

Karena itu, KUA tidak hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan nikah, tetapi juga menjadi simpul layanan negara yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak pasangan yang akan membangun keluarga.

 

Penghulu Jadi Wajah Layanan Negara dalam Akad Nikah

Dilansir dari laman Kemenag, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengatakan penghulu merupakan representasi negara dalam memberikan layanan keagamaan, terutama pada peristiwa akad nikah yang memiliki nilai ibadah sekaligus dimensi sosial yang sangat kuat.

Karena itu, setiap penghulu dituntut menjalankan tugas secara profesional sembari menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Penghulu Diminta Berani Tolak Gratifikasi, Integritas Jadi Kunci Kepercayaan Publik

“Ketika kita memilih menjadi penghulu, maka kita harus menempatkan profesi penghulu sebagai wajah layanan negara di bidang keagamaan, terutama pada peristiwa nikah yang sangat sakral,” ujar Ahmad Zayadi saat menjadi narasumber pada materi panel Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama Formasi 2025 di Auditorium HM Rasjidi, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurut Zayadi, pelayanan pernikahan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga harus menghadirkan suasana akad yang khidmat dan bermartabat.

Ia mengajak para penghulu menjaga kesiapan spiritual, termasuk berada dalam keadaan suci saat memimpin akad nikah sebagai ikhtiar menghadirkan keberkahan bagi pasangan yang membangun rumah tangga.

Ia menambahkan, keluarga merupakan fondasi peradaban bangsa. Oleh sebab itu, setiap akad nikah yang dilayani penghulu menjadi bagian dari upaya membangun keluarga berkualitas sebagai penopang masa depan Indonesia.

Pandangan tersebut sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar yang terus mendorong penguatan layanan keagamaan sebagai bagian dari pembangunan keluarga yang harmonis dan berketahanan.

Zayadi juga mengingatkan bahwa kebutuhan masyarakat terus berkembang. Karena itu, penghulu harus mampu beradaptasi melalui penguasaan regulasi, kemampuan komunikasi, serta kesiapan menghadapi dinamika baru, termasuk pernikahan campuran dan persoalan keluarga yang semakin kompleks.

Menurutnya, layanan pernikahan yang adaptif harus didukung oleh standardisasi prosedur, peningkatan kompetensi penghulu, pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), supervisi berkelanjutan, serta integrasi program bimbingan perkawinan.

Materi panel tersebut merupakan bagian dari Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama Formasi Tahun 2025 yang diikuti 3.049 penghulu secara hybrid.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad dan turut dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Lubenah, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsyad Hidayat, Direktur Jaminan Produk Halal Fuad Nasar, Ketua Umum Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Madari, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Robi Fadlian Muhammad, serta para penghulu dari berbagai daerah di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
BPIH 2027 Diusulkan Naik, Berapa Perkiraan Biaya Haji yang Harus Dibayar Jemaah?
BPIH 2027 Diusulkan Naik, Berapa Perkiraan Biaya Haji yang Harus Dibayar Jemaah?
Aktual
Doa Setelah Azan Subuh: Lengkap Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Setelah Azan Subuh: Lengkap Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Harian
DSN MUI Terbitkan Fatwa Distribusi Dana Asuransi Kematian untuk Ahli Waris, Ini Urutan Pembagiannya
DSN MUI Terbitkan Fatwa Distribusi Dana Asuransi Kematian untuk Ahli Waris, Ini Urutan Pembagiannya
Aktual
Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Ini Alasan dan Skema Pembiayaannya
Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Ini Alasan dan Skema Pembiayaannya
Aktual
Tidak Hanya Logo, Label Halal Juga Wajib Cantumkan Nomor Registrasi
Tidak Hanya Logo, Label Halal Juga Wajib Cantumkan Nomor Registrasi
Aktual
Komisi VIII DPR Segera Bentuk Panja untuk Bahas Usulan Biaya Haji 2027
Komisi VIII DPR Segera Bentuk Panja untuk Bahas Usulan Biaya Haji 2027
Aktual
Kemenag Kini Punya Formasi Pamong Budaya, Ini Sederet Tugasnya
Kemenag Kini Punya Formasi Pamong Budaya, Ini Sederet Tugasnya
Aktual
3 Hal yang Wajib Dipastikan Penghulu Sebelum Nikah Dicatat
3 Hal yang Wajib Dipastikan Penghulu Sebelum Nikah Dicatat
Aktual
Gus Ipul Ungkap Alasan Jadwal Muktamar NU Diundur ke 27 Agustus 2026
Gus Ipul Ungkap Alasan Jadwal Muktamar NU Diundur ke 27 Agustus 2026
Aktual
PBNU Tetapkan Tambakberas Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU 2026
PBNU Tetapkan Tambakberas Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU 2026
Aktual
Puasa Asyura 18 Jam di Tengah Gelombang Panas Inggris, PCIM Britania Raya Santuni 100 Anak Yatim di Ancol
Puasa Asyura 18 Jam di Tengah Gelombang Panas Inggris, PCIM Britania Raya Santuni 100 Anak Yatim di Ancol
Aktual
DSN MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Penuh, Ini Alasannya
DSN MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Penuh, Ini Alasannya
Aktual
Penghulu Diminta Berani Tolak Gratifikasi, Integritas Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Penghulu Diminta Berani Tolak Gratifikasi, Integritas Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Aktual
BPIH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp 107,34 Juta, Bipih Jamaah Diupayakan Tetap Terjangkau
BPIH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp 107,34 Juta, Bipih Jamaah Diupayakan Tetap Terjangkau
Aktual
Jelang Muktamar NU, Ulama dan Pesantren di Jabar Berharap Lahir Pemimpin yang Bertakwa
Jelang Muktamar NU, Ulama dan Pesantren di Jabar Berharap Lahir Pemimpin yang Bertakwa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar