Editor
KOMPAS.com - Shalat taubat menjadi salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam yang ingin memohon ampun atas dosa yang telah diperbuat.
Ibadah ini bukan hanya berupa pelaksanaan shalat dua rakaat, tetapi juga menjadi wujud penyesalan dan kesungguhan seorang hamba untuk kembali kepada Allah SWT.
Meski demikian, para ulama menjelaskan bahwa shalat taubat harus disertai syarat-syarat tertentu agar taubat yang dilakukan benar-benar sah dan diterima.
Baca juga: Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Karena itu, memahami syarat taubat menjadi bagian penting dalam menyempurnakan ikhtiar memohon ampunan kepada Allah SWT.
Dilansir dari Antara, dalam pandangan ulama Ahlussunnah wal Jama'ah, terdapat tiga syarat utama agar taubat seorang hamba dinilai sah di hadapan Allah SWT.
Baca juga: Doa Sholat Taubat Nasuha Lengkap: Istighfar Nabi & Artinya
Penjelasan tersebut termuat dalam kitab al-Risalah al-Qusyairiyah karya Imam Abu al-Qasim al-Qusyairy, yang menjadi salah satu rujukan penting dalam kajian tasawuf di lingkungan pesantren.
Dalam kitab tersebut dijelaskan:
شرط التوبة حتى تصح ثلاثة اشياء: الندم على ما عمل من المخالفات، و ترك الزلة في الحال، و العزم على ان لا يعود إلى مثل ما عمل من المعاصي. فهذه الاركان لا بد منها، حتى تصح توبته.
Artinya: “Syarat agar taubat menjadi sah ada tiga: menyesali perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama, meninggalkan dosa tersebut seketika itu juga, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya. Ketiga poin ini adalah fondasi yang wajib dipenuhi agar taubat seseorang dapat diterima.” (Imam Abu al-Qasim al-Qusyairy, al-Risalah al-Qusyairiyah, Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2011, hlm. 127)
Apabila ketiga syarat tersebut dipenuhi, maka Insya Allah taubat seorang hamba akan diterima oleh Allah SWT.
Meski demikian, manusia tidak pernah luput dari kesalahan, termasuk dosa yang terkadang tidak disadari.
Oleh sebab itu, umat Islam dianjurkan untuk senantiasa memperbarui taubat dan memperbanyak istighfar setiap hari sebagai bentuk kerendahan hati di hadapan Allah SWT.
Syarat pertama adalah memiliki penyesalan yang tulus atas dosa yang pernah diperbuat.
Penyesalan menjadi tanda bahwa hati menyadari kesalahan dan berharap seandainya perbuatan tersebut tidak pernah dilakukan.
Taubat yang lahir dari hati yang benar-benar menyesal menunjukkan kesungguhan seorang hamba untuk kembali kepada jalan yang diridhai Allah SWT.
Selain menyesal, seseorang juga harus segera menghentikan maksiat yang sedang dilakukan.
Taubat tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dibuktikan dengan meninggalkan perbuatan dosa saat itu juga.
Sebagai contoh, seseorang yang sebelumnya mengonsumsi minuman keras harus benar-benar berhenti dan tidak lagi melakukannya sebagai bukti kesungguhan bertaubat.
Syarat berikutnya adalah memiliki komitmen kuat untuk tidak mengulangi dosa yang sama pada masa mendatang.
Tekad tersebut menjadi bentuk keseriusan dalam menjaga diri agar tidak kembali terjerumus ke dalam kemaksiatan.
Niat yang sungguh-sungguh menjadi salah satu fondasi penting dalam proses taubat seorang Muslim.
Selain memenuhi tiga syarat tersebut, umat Islam dianjurkan memperbanyak istighfar dan terus mengingat Allah SWT. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Ali Imran ayat 135:
وَالَّذِيْنَ اِذَا فَعَلُوْا فَاحِشَةً اَوْ ظَلَمُوْٓا اَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللّٰهَ فَاسْتَغْفَرُوْا لِذُنُوْبِهِمْ وَمَنْ يَّغْفِرُ الذُّنُوْبَ اِلَّا اللهُ
Artinya: “Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka mengingat Allah, lalu memohon ampun atas dosa-dosa mereka. Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain Allah?” (QS. Ali Imran: 135)
Ayat tersebut menegaskan bahwa hanya Allah SWT yang memiliki kuasa mengampuni dosa-dosa hamba-Nya. Karena itu, setiap Muslim dianjurkan untuk terus memohon ampunan dengan penuh keikhlasan dan tidak berputus asa dari rahmat Allah.
Taubat yang dilakukan dengan hati yang tulus tidak akan terwujud tanpa adanya penyesalan yang mendalam.
Sebaliknya, apabila seseorang tidak merasa menyesal atas dosa yang dilakukan, hal itu menunjukkan bahwa ia masih merasa nyaman dengan kemaksiatan tersebut dan berpotensi mengulanginya.
Sebagian ulama bahkan menambahkan syarat keempat dalam taubat, yaitu tidak pernah mengulangi dosa yang telah ditinggalkan.
Menurut pendapat ini, apabila seseorang kembali melakukan dosa yang sama, maka taubat sebelumnya dianggap tidak sah.
Namun, mayoritas ulama tidak menjadikan ketentuan tersebut sebagai syarat mutlak diterimanya taubat, melainkan sebagai bentuk kesempurnaan dalam proses kembali kepada Allah SWT.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang