Editor
KOMPAS.com — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa independensi dan otonomi keilmuan ulama harus tetap dijaga dalam menetapkan fatwa. Menurut dia, negara tidak dapat mengintervensi maupun mendikte sikap keagamaan yang ditetapkan MUI.
Penegasan itu disampaikan Asrorun Niam saat menghadiri peluncuran dan bedah buku Fatwa MUI dan Tiga Tokoh Berpengaruh di Baliknya: Prof KH Ibrahim Hosen, Prof KH Ma'ruf Amin dan Prof KH Asrorun Niam Sholeh karya Redaktur Senior MUI Digital, Azharun Niam, di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
"Sikap keagamaan tidak bisa diintervensi oleh negara. MUI harus tetap konsisten menjaga khittah keagamaan dan otoritas keilmuannya," kata Asrorun Niam di hadapan tokoh agama, akademisi, dan insan media.
Baca juga: Alasan Fatwa MUI Banyak Mengacu ke Mazhab Syafii, Ini Penjelasan Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu mengatakan, independensi tersebut merupakan amanah sejarah yang telah dijaga sejak masa Ketua Umum MUI pertama, Prof Buya Hamka. Sejak awal, menurut dia, para ulama menyadari perlunya menjaga MUI dari potensi kooptasi negara dalam menjalankan peran sosial dan keagamaannya.
Asrorun Niam kemudian mengingatkan kembali sikap Buya Hamka yang memilih mundur dari jabatan Ketua Umum MUI ketika terjadi perbedaan pandangan dengan pemerintah terkait persoalan perayaan Natal bersama.
Menurut dia, keputusan tersebut menjadi salah satu contoh penting bagaimana ulama mempertahankan independensi dan otoritas keilmuannya ketika berhadapan dengan kekuasaan.
"Sikap Buya Hamka menunjukkan adanya batas yang jelas antara otoritas keilmuan ulama dan batas di mana negara memiliki peran," ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, tersebut.
Asrorun Niam mengatakan prinsip serupa terus dipertahankan MUI dalam menghadapi berbagai persoalan kontemporer. Salah satunya terlihat dalam dinamika pembahasan status halal vaksin Covid-19 pada masa pandemi.
Saat itu, kata dia, terdapat desakan dari sejumlah instansi pemerintah agar proses sertifikasi vaksin dapat dipercepat. Namun, tim fatwa MUI bersama Kiai Ma'ruf Amin menegaskan kepada para menteri bahwa standar keagamaan tidak boleh dikompromikan karena intervensi kekuasaan.
Meski demikian, MUI tetap berupaya menghadirkan jalan keluar melalui pendekatan fikih. Vaksin yang belum memenuhi standar halal secara murni dapat dibolehkan penggunaannya dalam kondisi tertentu demi keselamatan jiwa berdasarkan kaidah *hajah syar'iyah* atau kebutuhan yang mendesak, tanpa mengubah maupun menutupi status hukum asalnya.
Dengan pendekatan tersebut, menurut Asrorun Niam, fatwa tetap berpegang pada ketentuan syariat sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam situasi darurat.
Independensi MUI, lanjut Asrorun Niam, juga tercermin dalam menyikapi persoalan pengelolaan keuangan publik. Salah satunya terkait pengelolaan nilai manfaat dana haji yang menjadi pembahasan dalam Ijtima Ulama 2024 di Bangka Belitung.
Pandangan kritis MUI dalam persoalan tersebut, menurut dia, sempat dipersepsikan sebagai bentuk penentangan terhadap pemerintah.
Namun, Asrorun Niam menegaskan bahwa pandangan MUI berangkat dari pertimbangan keilmuan untuk menjaga hak calon jemaah haji sekaligus mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.
Baca juga: Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Ia menekankan, fatwa harus mampu merespons perubahan sosial dan perkembangan zaman. Namun, kemampuan beradaptasi tersebut tidak berarti prinsip dasar agama dapat dinegosiasikan karena kepentingan tertentu.
"Fatwa harus responsif dan adaptif terhadap dinamika zaman (*mutaghayyirat*), namun terhadap prinsip dasar agama (*tsawabit*), ulama harus tetap istiqamah dan tidak boleh kompromi. Dengan konsistensi nilai serta keilmuan inilah, MUI terus mendapatkan kepercayaan dan rekognisi di tengah masyarakat," ujar Asrorun Niam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang