Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tahun Pemerintahan Prabowo: Perubahan Besar Kebijakan Haji Indonesia

Kompas.com, 5 Oktober 2026, 09:47 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com — Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menandai perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

Jika pada awal pemerintahannya perhatian banyak diarahkan pada penurunan biaya haji dan efisiensi penyelenggaraan, dalam perkembangannya kebijakan haji Prabowo bergerak jauh lebih struktural.

Pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), kemudian mengubahnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Pada saat yang sama, pemerintah mendorong pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekkah, membenahi data antrean jemaah, serta mulai menyoroti secara lebih serius pengelolaan keuangan haji.

Dengan demikian, dua tahun pertama pemerintahan Prabowo menunjukkan bahwa kebijakan haji tidak hanya diarahkan untuk membuat biaya yang dibayar jemaah lebih murah, tetapi juga untuk mengubah struktur kelembagaan, model pelayanan, pembiayaan, hingga tata kelola dana haji.

Baca juga: DPR Minta Kemenhaj Terbuka soal Biaya Haji, Ingatkan Aturan Audit Forensik

Biaya Haji Jadi Salah Satu Janji Awal Prabowo

Sejak awal pemerintahannya, Prabowo menempatkan penurunan biaya haji sebagai salah satu target yang harus diwujudkan.

Pada Januari 2025, pemerintah dan DPR menetapkan BPIH 2025 sebesar Rp 89,41 juta per jemaah. Dari jumlah itu, Bipih yang dibayar langsung jemaah sebesar Rp 55,43 juta.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah. Sebelumnya, BPIH diusulkan Rp 93,38 juta dengan Bipih yang harus ditanggung jemaah mencapai sekitar Rp 65,37 juta.

Penurunan tersebut kemudian menjadi salah satu capaian yang kerap dikaitkan dengan arahan Prabowo.

Pada Februari 2025, Prabowo bahkan secara terbuka mengatakan ingin menjadi presiden yang menurunkan harga, termasuk biaya haji.

"Kalau bisa, ongkos naik haji turun lagi."

Pernyataan itu menunjukkan bahwa persoalan biaya haji ditempatkan sebagai bagian dari agenda pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. 

Namun, biaya haji tidak hanya ditentukan oleh keputusan presiden. Di dalamnya terdapat banyak komponen, mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga biaya pelayanan di Arab Saudi.

Karena itu, setelah biaya 2025 berhasil ditekan, pemerintah kemudian mencari sumber efisiensi baru.

Dari Memangkas Biaya Menuju Membongkar Struktur Biaya

Pada Mei 2025, Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa Prabowo meminta pemerintah menelusuri kembali komponen pembentuk biaya haji.

Yang diperiksa antara lain biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah efisiensi penerbangan. Pemerintah melihat adanya potensi biaya yang dapat ditekan melalui pengaturan penerbangan yang lebih efisien, termasuk persoalan pesawat yang kembali tanpa penumpang setelah mengantar jemaah ke Arab Saudi.

Artinya, pendekatan pemerintah mulai bergeser.

Bukan semata-mata mencari subsidi agar angka yang dibayar jemaah terlihat lebih rendah, tetapi berusaha mencari biaya yang tidak efisien dari hulu.

Pendekatan ini penting karena penurunan biaya haji yang hanya mengandalkan subsidi atau nilai manfaat dana haji memiliki konsekuensi terhadap keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.

BP Haji Menjadi Instrumen Awal Reformasi

Perubahan besar berikutnya terjadi pada kelembagaan.

Pada awal 2025, BP Haji mulai didorong untuk mengambil peran lebih besar dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

Kompas.com melaporkan pada Februari 2025 bahwa BP Haji menyiapkan sistem pelayanan terintegrasi atau One Stop Service sesuai arahan Prabowo.

Konsep tersebut diarahkan agar pelayanan haji lebih efektif, efisien, dan mudah diakses masyarakat. BP Haji juga diproyeksikan memainkan peran regulator sekaligus operator dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

Ini merupakan salah satu fondasi penting sebelum pemerintah melakukan perubahan yang lebih besar.

Sebab, pemerintah kemudian menyadari bahwa pengelolaan haji membutuhkan kelembagaan yang lebih kuat daripada sekadar badan.

September 2025: Lahir Kementerian Haji dan Umrah

Titik balik terbesar terjadi pada September 2025.

Pemerintah mengubah BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah setelah perubahan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah disetujui DPR.

Antara mencatat, pembentukan kementerian khusus haji merupakan bagian dari perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.

Pada 8 September 2025, Prabowo melantik Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan sebagai Menteri Haji dan Umrah serta Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Sehari setelah pelantikan, urusan penyelenggaraan haji dan umrah secara resmi dialihkan dari Kementerian Agama kepada kementerian baru tersebut.

Dengan perubahan ini, haji tidak lagi menjadi salah satu direktorat atau urusan di dalam Kementerian Agama, tetapi berdiri sebagai portofolio kementerian tersendiri.

Mengapa Perubahan Ini Penting?

Selama puluhan tahun, penyelenggaraan haji berada di bawah Kementerian Agama.

Kini pemerintah mencoba membangun model baru dengan memberikan satu kementerian fokus pada:

  • penyelenggaraan haji;
  • pelayanan jemaah;
  • hubungan dengan Pemerintah Arab Saudi;
  • pengelolaan operasional;
  • penguatan sistem data;
  • serta pembenahan tata kelola haji dan umrah.

Antara mencatat, perubahan BP Haji menjadi kementerian memang merupakan bagian dari visi Prabowo yang telah disampaikan jauh sebelum menjadi presiden.

Haji 2025 Jadi "Jembatan" sebelum Kementerian Baru Bekerja Penuh

Menariknya, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah terjadi setelah penyelenggaraan haji 2025 hampir selesai.

Karena itu, tahun 2025 dapat dilihat sebagai tahun transisi.

Penyelenggaraan haji 2025 masih berada di bawah Kementerian Agama. Namun, setelah seluruh proses selesai, pemerintah memperoleh gambaran mengenai kualitas layanan yang kemudian menjadi baseline bagi kementerian baru.

Berdasarkan survei BPS, Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia 2025 mencapai 88,46, naik dari 88,20 pada 2024 dan masuk kategori sangat memuaskan. Survei tersebut melibatkan 14.400 jemaah.

Angka tersebut penting karena memberikan gambaran bahwa perubahan kelembagaan tidak dimulai dari kondisi layanan yang sepenuhnya buruk.

Sebaliknya, kementerian baru mewarisi sistem yang sudah memiliki capaian kepuasan tinggi, tetapi masih menghadapi persoalan pada sejumlah titik layanan.

Misalnya, penerapan sistem multi-syarikah pada 2025 menimbulkan tantangan dalam penempatan jemaah serta layanan konsumsi dan transportasi di Armuzna.

Dengan kata lain, tantangan Kementerian Haji dan Umrah bukan sekadar memperbaiki pelayanan yang buruk, tetapi meningkatkan layanan yang sudah relatif baik menjadi lebih efisien dan konsisten.

Kampung Haji Indonesia: Mengubah Cara Indonesia Hadir di Tanah Suci

Selain reformasi birokrasi, Prabowo juga mendorong proyek yang lebih strategis: Kampung Haji Indonesia di Mekkah.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2025, Prabowo memerintahkan sejumlah kementerian dan badan mempercepat pembangunan Kampung Haji Indonesia.

Tujuannya adalah menyediakan fasilitas akomodasi yang memadai sekaligus meningkatkan kenyamanan jemaah Indonesia.

Program tersebut melibatkan sejumlah institusi, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, BPI Danantara, BPKH, serta BP Haji.

Pendanaannya juga dirancang melalui berbagai skema, antara lain investasi, BPKH, APBN, dan kemitraan.

Ini menunjukkan perubahan paradigma.

Selama ini Indonesia terutama berperan sebagai pengguna layanan yang disediakan di Arab Saudi.

Melalui Kampung Haji, pemerintah mencoba membangun posisi Indonesia sebagai pemilik atau pengelola fasilitas pelayanan bagi jemaahnya sendiri.

Prabowo Ingin Biaya Turun, tetapi Antrean juga Harus Dipangkas

Pada satu tahun pemerintahannya, Prabowo memperluas target kebijakan haji.

Pada Oktober 2025, ia meminta Kementerian Haji dan Umrah tidak hanya menurunkan biaya haji, tetapi juga memangkas masa tunggu keberangkatan.

Target yang disampaikan ketika itu adalah menurunkan masa tunggu rata-rata menjadi 26 tahun. Prabowo juga menekankan efisiensi dan pelaksanaan yang bersih sebagai jalan untuk menurunkan biaya.

Namun, perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa persoalan antrean ternyata juga berkaitan dengan akurasi data.

Pada September 2026, Kementerian Haji dan Umrah melaporkan telah memvalidasi sekitar 5,7 juta data jemaah dan menemukan sekitar 400.000 data tidak valid.

Setelah dilakukan validasi, pemerintah menghitung masa tunggu faktual rata-rata sekitar 14 tahun. 

Temuan ini mengubah cara melihat persoalan antrean haji.

Sebelumnya angka masa tunggu bisa terlihat sangat panjang secara administratif. Setelah data dibersihkan, pemerintah menemukan kondisi faktual yang berbeda.

Karena itu, pembenahan antrean bukan hanya soal menambah kuota, tetapi juga memastikan siapa yang benar-benar masih berada dalam antrean.

Pada awal Oktober 2026, Kemenhaj bahkan menggandeng Kementerian Dalam Negeri untuk memadankan data Siskohat dengan Dukcapil.

Tujuannya memastikan NIK, domisili, status kependudukan, hingga informasi terkait jemaah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemerintah menegaskan pemadanan tersebut tidak mengubah nomor porsi maupun estimasi keberangkatan.

Haji 2026: Biaya Turun dan Tantangan Kenaikan Harga Avtur

Perubahan kelembagaan diuji pada penyelenggaraan haji 2026.

Indonesia memperoleh kuota 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Pemerintah kemudian menetapkan BPIH 2026 sebesar sekitar Rp 87,4 juta per jemaah.

Sementara Bipih yang dibayarkan jemaah berbeda berdasarkan embarkasi. Untuk Jakarta, misalnya, Bipih ditetapkan sekitar Rp 58,54 juta.

Yang menarik, pemerintah menghadapi persoalan baru: kenaikan harga avtur.

Pada April 2026, pemerintah menyatakan kenaikan biaya penerbangan tidak akan sepenuhnya dibebankan kepada jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil mengatakan Prabowo meminta agar kenaikan harga avtur tidak menjadi tambahan beban bagi jemaah.

Kompas.com juga melaporkan pemerintah menutup kenaikan biaya tertentu yang muncul, khususnya pada sektor penerbangan, melalui keuangan negara.

Ini memperlihatkan dilema utama kebijakan haji Prabowo, yakni biaya jemaah ingin ditekan, sementara biaya penyelenggaraan justru dapat meningkat.

Solusinya tidak bisa hanya berupa pemotongan biaya. Pemerintah harus menggabungkan efisiensi, subsidi/nilai manfaat, negosiasi dengan penyedia layanan, dan dukungan fiskal.

Kepuasan Jemaah 2026 Ujian Pertama Kementerian Haji

Setelah Kementerian Haji dan Umrah mengambil alih penyelenggaraan secara penuh, kualitas pelayanan menjadi indikator penting.

Pada 2026, Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia tercatat 83,28 persen menurut data yang dikutip Kompas.com dari Menteri Haji dan Umrah. Pemerintah menilai angka tersebut menunjukkan berbagai perbaikan mulai dirasakan jemaah, meskipun masih ada layanan yang harus dievaluasi, terutama di Armuzna.

Presiden kemudian meminta pelayanan haji 2027 kembali ditingkatkan setelah mengevaluasi pelaksanaan haji 2026.

Artinya, pembentukan kementerian baru belum otomatis menyelesaikan seluruh persoalan.

Justru setelah kelembagaan berubah, masyarakat memiliki ekspektasi lebih tinggi karena penyelenggaraan haji kini memiliki kementerian yang secara khusus bertanggung jawab atas urusan tersebut.

Babak Baru: Mengubah Komposisi Pembiayaan Haji

Kebijakan pembiayaan juga bergerak ke arah baru.

Untuk 2027, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan BPIH sekitar Rp107 juta per jemaah. Namun jemaah diusulkan hanya membayar sekitar Rp 42,8 juta, sementara sekitar Rp 64,2 juta ditutup melalui nilai manfaat BPKH.

Angka ini menunjukkan pemerintah berusaha menjaga keterjangkauan biaya yang dibayar langsung jemaah, meskipun biaya penyelenggaraan secara keseluruhan meningkat.

Namun, skema tersebut juga menghadirkan pertanyaan besar: sampai sejauh mana nilai manfaat dana haji dapat digunakan untuk mensubsidi biaya jemaah tanpa mengganggu keberlanjutan dana haji?

Pertanyaan inilah yang kemudian membawa kebijakan haji memasuki tahap berikutnya.

September 2026: Prabowo Minta Audit Forensik Keuangan Haji

Pada 28 September 2026, Prabowo meminta dilakukan audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji yang saat ini dikelola BPKH.

Permintaan tersebut disampaikan setelah Presiden menerima laporan Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan dan Wamenhaj Dahnil di Istana Kepresidenan.

Audit forensik menjadi penting karena selama ini nilai manfaat BPKH merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga agar biaya yang dibayar langsung jemaah tidak terlalu tinggi.

Dengan kata lain, semakin besar porsi biaya yang ditutup melalui nilai manfaat, semakin penting pula memastikan bahwa pengelolaan dana tersebut sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Pada titik ini, kebijakan haji Prabowo memasuki dimensi yang berbeda.

Jika pada awal pemerintahan pertanyaan utamanya adalah:

"Bagaimana biaya haji bisa lebih murah?" maka pada akhir dua tahun pertama pertanyaannya berkembang menjadi: "Bagaimana biaya haji bisa terjangkau tanpa mengorbankan kesehatan dan transparansi keuangan haji?"

Formula 52:48 untuk 2027

Dalam perkembangan terbaru, Prabowo mengusulkan komposisi biaya haji 2027 dengan perbandingan 52:48 antara Bipih yang dibayar jemaah dan nilai manfaat.

Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan menyampaikan usulan tersebut setelah bertemu Prabowo pada 28 September 2026. Menurutnya, formula tersebut diarahkan agar biaya yang harus dibayar jemaah tidak terlalu berat.

Formula ini menarik karena menunjukkan pemerintah mulai mencari titik keseimbangan.

Bukan semata-mata menurunkan Bipih sebesar-besarnya, tetapi membagi beban pembiayaan antara jemaah dan nilai manfaat.

Di satu sisi, jemaah mendapatkan perlindungan agar biaya langsung tetap terjangkau.

Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan nilai manfaat yang digunakan tidak menggerus kemampuan dana haji membiayai jemaah pada masa mendatang.

Dua Tahun Prabowo: Apa yang Benar-benar Berubah?

Jika dirangkum, setidaknya ada enam perubahan utama dalam kebijakan haji selama dua tahun pertama pemerintahan Prabowo.

Arah Kebijakan Perubahan
Biaya BPIH 2025 ditekan menjadi Rp89,4 juta dan Bipih Rp55,4 juta
Kelembagaan BP Haji dibentuk dan kemudian ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Pelayanan Didorong menuju sistem terintegrasi/One Stop Service
Infrastruktur Pemerintah mendorong pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekkah
Antrean Data jemaah dibersihkan dan diverifikasi untuk menghitung masa tunggu secara faktual
Keuangan Pemerintah mulai mendorong audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji

Dari keenam hal tersebut, perubahan kelembagaan bisa dikatakan sebagai yang paling fundamental.

Sebab, Prabowo tidak hanya mengubah cara biaya haji dihitung, tetapi mengubah siapa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan haji.

Tantangan Terbesar Terkait Haji

Dua tahun pertama pemerintahan Prabowo memperlihatkan bahwa persoalan haji Indonesia jauh lebih kompleks daripada sekadar mahal atau murah.

Ada persoalan biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, regulasi Arab Saudi, kuota, data jemaah, masa tunggu, pengelolaan dana, hingga kualitas pelayanan di Armuzna.

Karena itu, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah harus dibuktikan melalui kinerja yang terukur.

Kementerian baru harus mampu menjawab tiga persoalan sekaligus: biaya yang terjangkau, pelayanan yang semakin baik, dan pengelolaan dana yang sehat.

Capaian kepuasan jemaah 2025 sebesar 88,46 menjadi fondasi yang cukup kuat. Namun, capaian layanan 2026 dan berbagai evaluasi menunjukkan bahwa masih terdapat ruang perbaikan.

Sementara itu, temuan sekitar 400.000 data tidak valid menunjukkan bahwa reformasi administrasi masih sangat dibutuhkan.

Dan instruksi audit forensik terhadap keuangan haji memperlihatkan bahwa reformasi tersebut kini masuk ke wilayah yang lebih sensitif: transparansi dan akuntabilitas dana jemaah.

Penutup: Dari "Murahkan Haji" Menuju Reformasi Tata Kelola

Dua tahun pemerintahan Prabowo memperlihatkan evolusi kebijakan haji.

Pada awalnya, narasi yang paling kuat adalah menurunkan biaya haji. Pemerintah kemudian bergerak menuju efisiensi komponen biaya, membentuk BP Haji, mengubahnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah, membangun gagasan Kampung Haji Indonesia, memperbaiki data antrean, dan akhirnya masuk pada agenda audit keuangan haji.

Dengan demikian, warisan kebijakan haji Prabowo dalam dua tahun pertama bukan hanya soal berapa rupiah biaya yang dibayar jemaah.

Baca juga: Kemenhaj Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tak Berubah

Lebih jauh, pemerintah sedang mencoba membangun ulang ekosistem haji Indonesia: dari kelembagaan, pelayanan, infrastruktur, data, hingga keuangan.

Ujian berikutnya adalah memastikan seluruh perubahan tersebut tidak berhenti sebagai perubahan struktur birokrasi.

Sebab bagi jutaan calon jemaah yang telah bertahun-tahun menunggu, ukuran keberhasilan akhirnya sederhana: biaya yang masuk akal, antrean yang transparan, pelayanan yang manusiawi, dan dana haji yang dikelola secara aman serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dan pada titik itulah, dua tahun pertama pemerintahan Prabowo baru dapat disebut sebagai awal dari reformasi besar tata kelola haji Indonesia, bukan akhir dari persoalan haji.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar