Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji 2026 Disetujui Prabowo, Ini Rincian Bipih yang Harus Dibayar Jemaah Per Embarkasi

Kompas.com, 5 Desember 2025, 15:34 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan dibayar oleh jemaah haji tahun 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 November 2025.

Dalam salinan Keppres yang diterima oleh Kompas.com pada Jumat (5/12/2025), disebutkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi akan mencakup biaya yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

Baca juga: Menteri Haji dan Umrah Lantik Pejabat Baru, Siap Perkuat Penyelenggaraan Haji 2026

Biaya ini digunakan untuk berbagai keperluan, seperti biaya penerbangan, pelayanan akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta biaya hidup selama ibadah haji.

Rincian Bipih Jemaah Haji Tahun 2026

Berdasarkan Keppres tersebut, besaran Bipih untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 6,69 triliun, sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus mencapai Rp 7,2 miliar.

Berikut adalah rincian besaran Bipih yang perlu dibayar oleh jemaah haji reguler di masing-masing embarkasi:

Embarkasi Aceh: Rp 45.109.422

Embarkasi Medan: Rp 46.163.512

Embarkasi Batam: Rp 54.125.422

Embarkasi Padang: Rp 47.869.922

Embarkasi Palembang: Rp 54.206.922

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 58.542.722

Embarkasi Solo: Rp 53.233.422

Baca juga: Himpuh Ingatkan Timeline Haji Indonesia dan Arab Saudi Tak Sinkron, Jemaah Terancam Gagal Berangkat

Embarkasi Surabaya: Rp 60.645.422

Embarkasi Balikpapan: Rp 55.575.922

Embarkasi Banjarmasin: Rp 55.538.922

Embarkasi Makassar: Rp 55.893.179

Embarkasi Lombok: Rp 54.951.822

Embarkasi Kertajati: Rp 58.559.022

Embarkasi Yogyakarta: Rp 52.955.422

Dilansir dari laman BPKH, Bipih yang dibayarkan calon Jemaah berbeda-beda setiap embarkasi/wilayah keberangkatan. Hal ini karena perbedaan jarak tempuh dan biaya kebutuhan pada setiap daerah yang berbeda.

Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2026, Ini Besaran yang Dibayar Jemaah

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com