Penulis
KOMPAS.com – Pemerintah menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan enam hari cuti bersama sepanjang 2027. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Dengan penetapan tersebut, masyarakat dapat mulai merencanakan agenda liburan, perjalanan keluarga, hingga kegiatan lainnya sepanjang tahun depan.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini pada 15 September 2026.
Keputusan itu tertuang dalam SKB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.
Berdasarkan lampiran keputusan bersama tersebut, hari libur nasional 2027 mencakup peringatan keagamaan, hari besar nasional, serta perayaan keagamaan dari berbagai umat beragama di Indonesia.
Baca juga: 5 Tren Kombinasi Warna Baju Lebaran 2027, Olive hingga Matcha
Sementara itu, enam hari cuti bersama ditetapkan untuk beberapa perayaan, yakni Tahun Baru Imlek, Idul Fitri, Wafat Yesus Kristus, Idul Adha, Waisak, dan Natal.
Berikut daftar lengkap 17 hari libur nasional tahun 2027 berdasarkan SKB tiga menteri:
1. Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi.
2. Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.
3. Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
4. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.
5. Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah.
6. Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus.
7. Minggu, 28 Maret 2027: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
8. Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional.
9. Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus.
10. Senin, 17 Mei 2027: Hari Raya Idul Adha 1448 Hijriah.
11. Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE.
12. Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila.
13. Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
14. Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW.
15. Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
16. Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus.
17. Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.
Selain 17 hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan enam hari cuti bersama sepanjang 2027.
Berikut rinciannya:
1. Jumat, 5 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
2. Selasa, 9 Maret 2027: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah.
3. Jumat, 12 Maret 2027: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah.
4. Senin, 15 Maret 2027: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah.
5. Kamis, 25 Maret 2027: Cuti bersama Wafat Yesus Kristus.
6. Selasa, 18 Mei 2027: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1448 Hijriah.
7. Rabu, 19 Mei 2027: Cuti bersama Hari Raya Waisak 2571 BE.
8. Jumat, 24 Desember 2027: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Dengan demikian, terdapat delapan tanggal pelaksanaan cuti bersama dalam daftar tersebut, meskipun keputusan bersama menetapkan enam hari cuti bersama dalam kategori perayaan.
Salah satu periode yang menarik perhatian dalam kalender libur 2027 adalah Maret. Pada bulan tersebut, terdapat rangkaian libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1448 Hijriah.
Jika digabungkan dengan akhir pekan dan cuti bersama, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang selama delapan hari, yakni 8-15 Maret 2027.
Rangkaian tanggal tersebut meliputi:
Periode tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mudik, bersilaturahmi, maupun berlibur bersama keluarga.
Selain Maret, Mei 2027 juga memiliki sejumlah tanggal merah yang berdekatan.
Rangkaian libur Hari Raya Idul Adha dan Waisak dapat memberikan kesempatan libur lebih panjang bagi masyarakat.
Berdasarkan SKB, Idul Adha 1448 Hijriah ditetapkan pada Senin, 17 Mei 2027, dengan cuti bersama pada Selasa, 18 Mei 2027.
Selanjutnya, cuti bersama Waisak ditetapkan pada Rabu, 19 Mei 2027, sedangkan Hari Raya Waisak 2571 BE jatuh pada Kamis, 20 Mei 2027.
Jika digabungkan dengan akhir pekan sebelumnya, masyarakat dapat menikmati rangkaian libur selama enam hari, mulai Sabtu, 15 Mei hingga Kamis, 20 Mei 2027.
Dalam SKB tiga menteri tersebut, pemerintah juga mengatur pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta.
Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai atau pekerja swasta diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Libur Panjang Sampai 10 Hari
Pemerintah juga memberikan pengaturan khusus bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, perhubungan, dan layanan lainnya.
Unit kerja tersebut dapat mengatur penugasan pegawai agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Dengan ditetapkannya kalender libur nasional dan cuti bersama 2027, masyarakat dapat mempersiapkan agenda sepanjang tahun dengan lebih terencana.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.