Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?

Kompas.com, 1 November 2026, 07:40 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Dalam rukun nikah, ada beberapa hal yang perlu dipenuhi agar pernikahan sah, salah satunya adalah sighat akad nikah (ijab qabul).

Sehingga, akad nikah menjadi bagian penting dalam pernikahan Islam yang menentukan sah atau tidaknya ikatan perkawinan.

Baca juga: Ijab Kabul Bahasa Arab: Teks, Latin, Arti, dan Tata Caranya

Selain lafal, calon pengantin perlu memahami rukun dan syarat ijab kabul. Salah satunya apakah benar bahwa ijab kabul harus diucapkan dalam satu tarikan napas.

Untuk memahaminya, berikut penjelasan terkait syarat sah ijab kabul yang memenuhi syarat sah akad nikah sesuai tuntunan syariat, seperti dirangkum dari laman Kemenag, Muhammadiyah, dan MUI.

Baca juga: Boiyen Pesek Akad Nikah Ulang: Pelajaran Penting Tentang Ijab Kabul dalam Pernikahan

Rukun Nikah dalam Islam

Pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi rukun nikah yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Rukun nikah meliputi mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua orang saksi, dan sighat akad nikah atau ijab kabul.

Imam Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathul Wahab menjelaskan:

فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. (أَرْكَانُهُ) خَمْسَةٌ (زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ

Artinya: “Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. (Rukun-rukun nikah) ada lima, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua orang saksi, dan shighat.” (Imam Zakariya al-Anshari, Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thulab, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyyah: 1998], juz II, halaman 58).

Pengertian Ijab dan Kabul

Ijab merupakan pernyataan wali nikah ketika menikahkan anak perempuannya dengan mempelai pria. Sementara itu, kabul adalah jawaban mempelai pria sebagai bentuk penerimaan terhadap pernikahan tersebut.

Keduanya menjadi bagian dari sighat akad nikah yang harus memenuhi ketentuan syariat agar perkawinan dinyatakan sah.

Syarat Lafal Ijab Kabul

Fatwa Tarjih yang dimuat dalam Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 13 Tahun 2010 menyebutkan bahwa sighat akad nikah dapat menggunakan bahasa Arab atau bahasa lain yang mudah dipahami.

Namun, sejumlah ulama mensyaratkan penggunaan kata nikah atau ziwaj dalam akad. Kata seperti jodoh, partner, pasangan, dan istilah lain yang tidak secara jelas menunjukkan akad nikah tidak digunakan sebagai pengganti lafal tersebut.

Lafal Harus Jelas dan Berkesinambungan

Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 27 menetapkan bahwa ijab dan kabul harus diucapkan dengan lafal yang jelas, beruntun, dan tidak berselang waktu.

Artinya, kabul harus disampaikan setelah ijab selesai diucapkan, tanpa jeda yang memutus kesinambungan akad. Apabila mempelai pria memotong ucapan wali sebelum ijab selesai, kejelasan dan kesinambungan akad dapat menjadi persoalan.

Dari Aisyah RA diriwayatkan bahwa ucapan Rasulullah SAW disampaikan kata demi kata sehingga dapat dipahami oleh setiap orang yang mendengarkannya (HR. Abu Dawud).

Apakah Ijab Kabul Harus Satu Tarikan Napas?

Pengucapan ijab dan kabul tidak harus dilakukan dalam satu tarikan napas. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak diwajibkan dalam akad nikah.

Pandangan ini didasarkan pada prinsip taysir, yaitu kemudahan dalam beragama, sebagaimana disebutkan dalam QS. al-Hajj ayat 78 dan QS. al-Baqarah ayat 185.

Dari Anas RA diriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda:

“Mudahkanlah, jangan mempersulit! Berikan kabar gembira, jangan membuat mereka lari!” (Muttafaqun ‘Alaih).

Dengan demikian, calon pengantin tidak perlu merasa khawatir jika harus mengambil napas di antara ijab dan kabul. Selama ketentuan akad terpenuhi, tidak ada kewajiban untuk mengucapkannya dalam satu tarikan napas.

Syarat Sah Ijab Kabul 

Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), disebutkan tiga syarat sah ijab kabul yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan akad nikah.

1. Ittihadul Majlis

Ijab dan kabul harus dilaksanakan dalam satu majelis. Artinya, wali nikah dan mempelai pria berada dalam satu rangkaian pelaksanaan akad yang sama.

2. Lafaz Sharih

Ijab dan kabul harus menggunakan lafal yang jelas (sharih) sehingga maksud akad nikah dapat dipahami oleh pihak yang melaksanakan dan menyaksikannya.

3. Ittishal

Ijab dan kabul harus berlangsung secara berkesinambungan, yakni kabul disampaikan langsung setelah ijab tanpa jeda yang memutus rangkaian akad.

Contoh Lafal Ijab Kabul yang Benar

Shighat akad nikah dapat menggunakan bahasa Arab atau bahasa lain yang mudah dipahami. Namun, ulama mensyaratkan penggunaan kata nikah atau ziwaj, bukan istilah seperti jodoh, partner, atau pasangan.

Contoh Ucapan Ijab

Jika wali nikah adalah ayah mempelai perempuan, berikut contoh lafal ijab dalam bahasa Arab:

يَا أحْمَدَ أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ بِنْتِيِّ فَاطِمَةَ بِمَهْرِ الْقُرآنِ

Artinya: “Hai Ahmad, Aku nikahkan dan aku kawinkan engkau dengan anak perempuanku Fatimah dengan maskawin kitab suci al-­Qur’an.”

Contoh Ucapan Kabul

Mempelai pria dapat menjawab ijab tersebut dengan lafal berikut:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا لِيْ بِاْلمَهْرِ اْلمَذْكُوْرِ

Artinya: “Aku menerima pernikahan dan perkawinannya bagi saya dengan maskawin yang telah disebutkan tadi (kitab suci al-­Qur’an).”

Apakah Ucapan Kabul Harus Menggunakan Lafal Tertentu?

Pada prinsipnya, ucapan kabul seperti “Saya terima nikahnya …”, “Saya terima menikahi …”, atau “Saya terima” dapat digunakan selama maknanya benar dan mudah dipahami.

Redaksi “Saya terima nikahnya” tidak berarti mempelai perempuan yang menikahi mempelai pria. Dalam akad tersebut, wali mempelai perempuan menyampaikan ijab, sedangkan mempelai pria menjawab dan menerima pernikahan yang ditawarkan oleh wali.

Meski demikian, lafal kabul yang lengkap dan umum digunakan dapat membantu memperjelas maksud akad.

Calon pengantin disarankan menggunakan lafal ijab kabul yang lazim berlaku dan berkonsultasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sebagai pihak yang berwenang mencatat pernikahan secara Islam.

Kesimpulan

Ijab kabul merupakan bagian dari rukun nikah yang harus memenuhi ketentuan syariat Islam.

Lafalnya harus jelas, dilakukan dalam satu majelis, dan memiliki kesinambungan antara ijab dan kabul.

Namun, akad nikah tidak harus diucapkan dalam satu tarikan napas, sehingga calon pengantin dapat menjalankannya dengan tenang tanpa mempersulit diri.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Dubes Palestina Doakan Rakyat Indonesia Bisa Salat di Masjid Al-Aqsa
Dubes Palestina Doakan Rakyat Indonesia Bisa Salat di Masjid Al-Aqsa
Aktual
Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI
Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI
Aktual
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Aktual
Menjawab Mitos Merpati Masjidil Haram: Benarkah Mereka Tawaf Tujuh Kali dan Jatuh Jika Terbang di Atas Kabah?
Menjawab Mitos Merpati Masjidil Haram: Benarkah Mereka Tawaf Tujuh Kali dan Jatuh Jika Terbang di Atas Kabah?
Aktual
Merpati Masjidil Haram, Mengenal Sejarah, Asal-usul, dan Tradisi Merawatnya
Merpati Masjidil Haram, Mengenal Sejarah, Asal-usul, dan Tradisi Merawatnya
Aktual
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Aktual
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Aktual
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Aktual
Kopi, QRIS, dan Geliat Masjid Sejuta Pemuda di Sukabumi
Kopi, QRIS, dan Geliat Masjid Sejuta Pemuda di Sukabumi
Aktual
Cimahi Siapkan Layanan Haji Satu Atap, Pembangunan Gedung Capai 57 Persen
Cimahi Siapkan Layanan Haji Satu Atap, Pembangunan Gedung Capai 57 Persen
Aktual
Kiai Miftachul Akhyar Ungkap Alasan Para Wali Tetap Berwirid meski Punya Karamah
Kiai Miftachul Akhyar Ungkap Alasan Para Wali Tetap Berwirid meski Punya Karamah
Aktual
Pemuda NU Asal Lumajang Raih Rekor Muri lewat Buku 1.062 Halaman
Pemuda NU Asal Lumajang Raih Rekor Muri lewat Buku 1.062 Halaman
Aktual
Wamenhaj Dahnil Usul Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Alasannya
Wamenhaj Dahnil Usul Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Alasannya
Aktual
Batas Maksimal Sholat Dhuha Sampai Jam Berapa? Jangan Sampai Terlewat Waktu Zuhur
Batas Maksimal Sholat Dhuha Sampai Jam Berapa? Jangan Sampai Terlewat Waktu Zuhur
Aktual
Gus Kikin Minta Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi, Jangan Hanya Fokus Ilmu Agama
Gus Kikin Minta Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi, Jangan Hanya Fokus Ilmu Agama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar