Penulis
KOMPAS.com - Hari Jumat merupakan hari paling mulia dalam sepekan menurut Islam. Pada hari tersebut umat Islam dianjurkan untuk banyak melakukan amal, seperti membaca shalawat, membaca surat Al Kahfi, bersedekah, dll. Namun ada satu amalan yang justru dilarang untuk dikerjakan di hari mulia tersebut.
Amalan yang justru dilarang untuk dilakukan di hari Jumat adalah mengkhususkan puasa di hari tersebut. Misalkan ada orang yang ingin menghormati hari Jumat dengan meniatkan puasa khusus di hari tersebut, justru tidak dianjurkan.
Baca juga: Keutamaan Memperbanyak Shalawat di Hari Jumat
Larangan puasa di hari Jumat ini disampaikan Rasulullah SAW dalam haditsnya.
لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
Artinya: “Jangan kalian mengkhususkan berpuasa pada hari Jumat kecuali jika engkau juga berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan:
لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ
Artinya: “Jangan kalian mengkhususkan malam Jumat dari malam-malam lainnya untuk shalat lail dan jangan kalian mengkhususkan hari Jumat dari hari-hari lainnya untuk berpuasa kecuali jika bertepatan dengan waktu yang seseorang yang biasa berpuasa padanya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Yang dimaksud larangan mengkhususkan niat puasa di hari Jumat adalah puasa sunnah. Jika seseorang masih mempunyai hutang puasa Ramadhan, maka diperbolehkan untuk melakukan puasa di hari tersebut.
Baca juga: Khutbah Jumat: Mengenal Penyebab Bencana dan Cara Menghindarinya
Puasa menjadi suatu ibadah yang utama, khususnya untuk menahan hawa nafsu. Namun pada hari Jumat, umat Islam justru dilarang mengkhususkan puasa di hari tersebut. Apa alasannya?
Dalam hadits Rasulullah SAW disebutkan bahwa hari Jumat adalah hari raya dalam sepekan bagi Umat Islam.
إِنَّ هَذَا يَوْمُ عِيدٍ جَعَلَهُ اللَّهُ لِلْمُسْلِمِينَ فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ
Artinya: “Sesungguhnya hari ini (Jumat) Allah menjadikannya sebagai hari Ied bagi kaum muslimin, maka barangsiapa yang menghadiri shalat Jumat hendaknya mandi, jika ia memiliki wangi-wangian maka hendaknya dia memakainya dan bersiwaklah.” (H.R. Ibnu Majah).
Dikarenakan hari Jumat adalah hari raya bagi umat Islam, maka sebagaimana dua hari raya, dilarang berpuasa pada hari tersebut.
Menurut Imam Nawawi sebagaimana dikutip Imam Suyuthi dalam kitab Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah, pendapat yang paling shahih menurut jumhur ulama adalah bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.
Baca juga: 7 Amalan Sunnah Hari Jumat Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Dalilnya
Meskipun tidak sampai derajat dilarang, setidaknya makruh untuk mengkhususkan puasa di hari Jumat.
Berdasarkan uraian di atas, maka memilih puasa khusus di hari Jumat tanpa didahului puasa sebelumnya atau berniat puasa sesudahnya termasuk perbuatan yang dilarang. Meskipun tidak sampai haram, minimal hukumnya makruh menurut Imam Nawawi.
Jadi, sebaiknya di hari Jumat memperbanyak amalan lain seperti membaca shalawat, bersedekah, membaca Al Quran, dan membaca istighfar di hari Jumat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang