Penulis
KOMPAS.com - Setiap hari Jumat, umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat. Shalat ini wajib dilaksanakan oleh laki-laki muslim yang sudah baligh dan bermukim atau tidak sedang melakukan perjalanan.
Tidak semua umat Islam diwajibkan melaksanakan shalat Jumat. Ada beberapa golongan yang tidak wajib melaksanakan shalat rutin mingguan tersebut. Bagi yang tidak melaksanakan shalat Jumat, mereka melaksanakan shalat Dzuhur.
Baca juga: Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Memuliakan Bulan Rajab
Lantas kapan masuknya waktu Dzuhur bagi yang tidak melaksanakan shalat Jumat? Apakah setelah selesai shalat Jumat atau waktunya seperti waktu dzuhur para umumnya? Simak penjelasan lengkapnya.
Rasulullah SAW pernah menyampaikan bahwa ada 4 golongan yang tidak berkewajiban melaksanakan shalat Jumat, yaitu anak kecil, budak, wanita, orang sakit, dan musafir.
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya: “Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (H.R. Abu Daud).
Bagi yang tidak mengerjakan shalat Jumat, mereka melaksanakan shalat Dzuhur seperti biasa.
Baca juga: Mengeruk Pahala di Hari Mulia, 7 Amalan di Hari Jumat
Al Qadhi Abu Syuja' dalam Al Iqna' menyatakan awal waktu masuk Dzhur adalah saat waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akhir waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya.
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ
Artinya: “Waktu Zhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu Ashar.” (H.R. Muslim).
Ketika sudah masuk waktu Dzuhur, orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat boleh langsung mengerjakan waktu Dzuhur, tidka perlu menunggu shalat Jumat selesai.
Baca juga: Niat Sholat Dzuhur Sendiri dan Berjamaah: Arab, Latin, dan Artinya
Di sebagian daerah, ada jamaah wanita yang mengikuti shalat Jumat. Ketika wanita sudah mengikuti shalat Jumat, apakah harus menambahkan shalat Dzuhur?
Para ulama berpendapat bahwa wanita boleh mengikuti shalat Jumat. Hal ini sudah menggugurkan kewajiban menunaikan shalat Dzuhur.
Tetapi di kebanyakan daerah, tidak lazim perempuan mengikuti shalat Jumat.
Shalat Jumat hanya diwajibkan untuk laki-laki muslim yang sudah baligh dan tidak ada udzur melaksanakan shalat Jumat. Sementara bagi yang tidak melaksanakan shalat Jumat, wajib melaksanakan shalat Dzuhur.
Adapun shalat Dzuhur di hari Jumat dapat dilaksanakan seperti waktu Dzuhur di hari-hari lainnya. Masuknya waktu Dzuhur setelah matahari tergelincir dan sebelum masuk waktu Ashar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang