Penulis
KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu pernah viral di media sosial tentang warung bekicot di salah satu daerah di Indonesia. Warung tersebut menyediakan olahan bekicot yang ditawarkan dengan unik. Namun sebenarnya, bolehkah makan bekicot dalam Islam?
Islam sangat memperhatikan masalah makanan. Sebab makanan akan berpengaruh terhadap tubuh dan juga hati. Makanan yang halal lagi baik akan membawa kebaikan. Sementara makanan yang haram akan membawa dampak buruk bagi tubuh dan hati.
Baca juga: 5 Dampak Buruk Makanan dan Harta Haram Menurut Islam, dari Doa Terhalang hingga Hilang Berkah
Makanan yang layak dikonsumsi dalam Islam adalah makanan yang halal dan thayyib (baik). Makanan yang dikonsumsi harus halal secara zatnya dan juga cara memperolehnya.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَات الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Artinya: "Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi kalian" (Q.S. Al Baqarah: 168).
Menurut Ibnu Katsir dalam Tafsirnya, maksud dari makanan thayyib adalahsesuatu yang baik, tidak membahayakan tubuh dan pikiran. Bila suatu makanan membawa was-was dan rasa jijik untuk memakannya, maka makanan tersebut tidak termasuk makanan thayyib.
Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya Al Jami' li Ahkamil Qur'an memaparkan makanan halal membebaskan dari larangan untuk mengonsumsinya. Kemudian thayyib bermakna sesuatu yang lezat dan layak untuk dikonsumsi.
Baca juga: 12 Makanan Kesukaan Nabi Muhammad SAW, Patut Dicoba!
Empat mazhab besar yang ada dalam Islam memberikan pandangan mengenai halal atau haramnya memakan bekicot. Ada sedikit perbedaan pandangan antara empat mazhab, khususnya mazhab maliki mengenai hukumnya makan bekicot.
Tiga mazhab, yaitu mazhab Syafi'i, Hanafi, dan Hanbali menganggap bekicot termasuk hewan hasyarat (hewan kecil yang haram dikonsumsi) dan khabits (hewan yang menjijikkan). Hal ini menegaskan bahwa bekicot temasuk binatang yang haram untuk dimakan.
Sedangkan mazhab Maliki memberikan kelonggaran tehadap hukum bekicot. Hewan ini diqiyaskan dengan belalang yang halal untuk dimakan. Sehingga dalam hal ini, bekicot diperbolehkan dimakan selama tidak membahayakan.
Baca juga: Halau Setan dengan Membaca Doa Sebelum dan Sesudah Makan
Berdasarkan pembahasan di atas, makanan yang halal dikonsumsi adalah makanan yang halal, thayyib, tidak termasuk hasyarat, dan khabits. Berdasarkan kriteria ini, bekicot hukumnya haram untuk dikonsumsi.
Hal ini dikuatkan pendapat Imam Ibn Hazm dalam Kitab Al Muhalla. Imam Ibnu Hazm menyatakan tidak halal hukumnya memakan bekicot darat, dan tidak halal juga memakan segala jenis hasyarat seperti tokek, kumbang, semut, tawon, lalat, lebah, ulat, kutu, nyamuk, dan serangga dengan segala jenisnya.
Dilansir dari halalmui.org, bekicot merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat. Hukum memakan hasyarat adalah haram menurut jumhur Ulama.
Baca juga: Apakah Menelan Sisa Makanan saat Sholat Membatalkan Ibadah? Ini Penjelasan Ulama
Bekicot haram untuk dimakan menurut jumhur Ulama. Haramnya bekicot karena ia termasuk hasyarat atau hewan kecil yang haram dikonsumsi dan khabits atau hewan yang menjijikkan.
Tradisi masyarakat untuk mengkonsumsi bekicot harus ditinjau ulang. Jangan sampai terjerumus ke dalam makanan haram, padahal masih banyak makanan yang jelas status kehalalannya dan tidak kalah enaknya dari bekicot.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang