Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Syaban dan Rajab: Bacaan Niat, Keutamaannya, serta Bolehkah Digabung dengan Qadha Ramadhan?

Kompas.com, 22 Januari 2026, 10:15 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, puasa Syaban menjadi salah satu amalan sunnah yang banyak diamalkan umat Islam.

Selain itu, puasa sunnah Senin Kamis di bulan Rajab juga kerap dijadikan momentum untuk memperbanyak ibadah, termasuk bagi mereka yang masih memiliki utang puasa Ramadhan.

Karena itu, pencarian tentang puasa Syaban, niat puasa Syaban, hingga niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan dan Senin Kamis terus meningkat.

Keutamaan Puasa Syaban

Puasa Syaban memiliki kedudukan istimewa dalam sunnah Rasulullah SAW. Dalam hadis riwayat Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, Aisyah RA menuturkan bahwa Rasulullah SAW paling banyak berpuasa sunnah di bulan Syaban, bahkan hampir sebulan penuh, kecuali beberapa hari.

Baca juga: Makna Julukan Bulan Syaban dan Keistimewaannya Menurut Ulama

Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa Syaban merupakan bulan yang sering dilalaikan manusia karena berada di antara Rajab dan Ramadhan.

Dalam hadis riwayat An-Nasa’i, beliau menyebutkan bahwa amal-amal manusia diangkat kepada Allah SWT pada bulan tersebut, dan beliau menyukai amalnya diangkat dalam keadaan berpuasa.

Niat Puasa Syaban

Sebagaimana ibadah lainnya, puasa Syaban harus diawali dengan niat. Berikut bacaan niat puasa Syaban yang umum diajarkan dalam kitab-kitab fiqih:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ سُنَّةً مِنْ شَهْرِ شَعْبَانَ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin sunnatan min syahri Sya‘bāna lillāhi ta‘ālā.

Artinya: “Aku berniat puasa sunnah esok hari dari bulan Syaban karena Allah Ta‘ala.”

Niat puasa sunnah boleh dilakukan sejak malam hari hingga sebelum tergelincir matahari, selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa. Ketentuan ini dijelaskan para ulama fiqih, di antaranya dalam Fathul Qarib.

Puasa Senin Kamis di Bulan Rajab

Bulan Rajab termasuk salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan Allah SWT. Memperbanyak puasa sunnah, termasuk puasa Senin Kamis di bulan Rajab, dianjurkan sebagai bentuk persiapan spiritual menuju Ramadhan.

Adapun niat puasa Senin Kamis di bulan Rajab sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ سُنَّةً مِنْ شَهْرِ رَجَبَ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma yaumal itsnaini sunnatan min syahri Rajaba lillāhi ta‘ālā.

Artinya: “Aku berniat puasa sunnah hari Senin di bulan Rajab karena Allah Ta‘ala.”

Menggabungkan Puasa Rajab dengan Qadha Ramadhan dan Senin Kamis

Lalu, bagaimana jika seseorang ingin berpuasa di bulan Rajab sekaligus berniat qadha Ramadhan dan bertepatan dengan Senin atau Kamis? Dalam mazhab Syafi’i, qadha puasa Ramadhan hukumnya wajib dan boleh dilakukan di hari apa pun selain hari yang diharamkan berpuasa.

Ulama menjelaskan bahwa jika seseorang berniat qadha Ramadhan di hari Senin atau Kamis, maka puasanya sah sebagai qadha, dan ia tetap berharap mendapatkan keutamaan waktu tersebut.

Contoh niat qadha puasa Ramadhan di hari Senin atau Kamis bulan Rajab:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi Ramadhāna lillāhi ta‘ālā.

Artinya: “Aku berniat puasa esok hari untuk mengganti kewajiban puasa Ramadhan karena Allah Ta‘ala.”

Penjelasan tentang qadha puasa Ramadhan dan niatnya dapat ditemukan dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi.

Baca juga: Nisfu Syaban 2026: Lupa Niat Malam, Puasa Ayyamul Bidh Tetap Sah?

Menyambut Ramadhan dengan Puasa Sunnah

Puasa Syaban, puasa Senin Kamis di bulan Rajab, serta qadha puasa Ramadhan merupakan amalan yang saling menguatkan.

Dengan niat yang benar dan pemahaman yang tepat, ibadah puasa tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi juga sarana menyucikan diri dan mempersiapkan hati menyambut Ramadhan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar