Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Syaban dan Rajab: Bacaan Niat, Keutamaannya, serta Bolehkah Digabung dengan Qadha Ramadhan?

Kompas.com, 22 Januari 2026, 10:15 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, puasa Syaban menjadi salah satu amalan sunnah yang banyak diamalkan umat Islam.

Selain itu, puasa sunnah Senin Kamis di bulan Rajab juga kerap dijadikan momentum untuk memperbanyak ibadah, termasuk bagi mereka yang masih memiliki utang puasa Ramadhan.

Karena itu, pencarian tentang puasa Syaban, niat puasa Syaban, hingga niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan dan Senin Kamis terus meningkat.

Keutamaan Puasa Syaban

Puasa Syaban memiliki kedudukan istimewa dalam sunnah Rasulullah SAW. Dalam hadis riwayat Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, Aisyah RA menuturkan bahwa Rasulullah SAW paling banyak berpuasa sunnah di bulan Syaban, bahkan hampir sebulan penuh, kecuali beberapa hari.

Baca juga: Makna Julukan Bulan Syaban dan Keistimewaannya Menurut Ulama

Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa Syaban merupakan bulan yang sering dilalaikan manusia karena berada di antara Rajab dan Ramadhan.

Dalam hadis riwayat An-Nasa’i, beliau menyebutkan bahwa amal-amal manusia diangkat kepada Allah SWT pada bulan tersebut, dan beliau menyukai amalnya diangkat dalam keadaan berpuasa.

Niat Puasa Syaban

Sebagaimana ibadah lainnya, puasa Syaban harus diawali dengan niat. Berikut bacaan niat puasa Syaban yang umum diajarkan dalam kitab-kitab fiqih:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ سُنَّةً مِنْ شَهْرِ شَعْبَانَ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin sunnatan min syahri Sya‘bāna lillāhi ta‘ālā.

Artinya: “Aku berniat puasa sunnah esok hari dari bulan Syaban karena Allah Ta‘ala.”

Niat puasa sunnah boleh dilakukan sejak malam hari hingga sebelum tergelincir matahari, selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa. Ketentuan ini dijelaskan para ulama fiqih, di antaranya dalam Fathul Qarib.

Puasa Senin Kamis di Bulan Rajab

Bulan Rajab termasuk salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan Allah SWT. Memperbanyak puasa sunnah, termasuk puasa Senin Kamis di bulan Rajab, dianjurkan sebagai bentuk persiapan spiritual menuju Ramadhan.

Adapun niat puasa Senin Kamis di bulan Rajab sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ سُنَّةً مِنْ شَهْرِ رَجَبَ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma yaumal itsnaini sunnatan min syahri Rajaba lillāhi ta‘ālā.

Artinya: “Aku berniat puasa sunnah hari Senin di bulan Rajab karena Allah Ta‘ala.”

Menggabungkan Puasa Rajab dengan Qadha Ramadhan dan Senin Kamis

Lalu, bagaimana jika seseorang ingin berpuasa di bulan Rajab sekaligus berniat qadha Ramadhan dan bertepatan dengan Senin atau Kamis? Dalam mazhab Syafi’i, qadha puasa Ramadhan hukumnya wajib dan boleh dilakukan di hari apa pun selain hari yang diharamkan berpuasa.

Ulama menjelaskan bahwa jika seseorang berniat qadha Ramadhan di hari Senin atau Kamis, maka puasanya sah sebagai qadha, dan ia tetap berharap mendapatkan keutamaan waktu tersebut.

Contoh niat qadha puasa Ramadhan di hari Senin atau Kamis bulan Rajab:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi Ramadhāna lillāhi ta‘ālā.

Artinya: “Aku berniat puasa esok hari untuk mengganti kewajiban puasa Ramadhan karena Allah Ta‘ala.”

Penjelasan tentang qadha puasa Ramadhan dan niatnya dapat ditemukan dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi.

Baca juga: Nisfu Syaban 2026: Lupa Niat Malam, Puasa Ayyamul Bidh Tetap Sah?

Menyambut Ramadhan dengan Puasa Sunnah

Puasa Syaban, puasa Senin Kamis di bulan Rajab, serta qadha puasa Ramadhan merupakan amalan yang saling menguatkan.

Dengan niat yang benar dan pemahaman yang tepat, ibadah puasa tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi juga sarana menyucikan diri dan mempersiapkan hati menyambut Ramadhan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Aktual
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Aktual
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Aktual
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Aktual
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Aktual
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Aktual
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Aktual
 Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Aktual
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram,  Jemaah Haji Wajib Tahu
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Aktual
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
Aktual
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Aktual
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
Aktual
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Aktual
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com