Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Shalat Jamak Qashar bagi Pemudik: Syarat, Niat, dan Tata Cara Lengkap

Kompas.com, 19 Maret 2026, 10:18 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Menjelang akhir Ramadhan, tradisi mudik menjadi momen yang dinanti umat Muslim di Indonesia untuk kembali ke kampung halaman.

Perjalanan jauh yang ditempuh sering kali memakan waktu lama dan melelahkan. Dalam kondisi tersebut, Islam memberikan keringanan (rukhsah) dalam pelaksanaan ibadah, termasuk shalat.

Keringanan ini memungkinkan umat tetap menjalankan kewajiban dengan lebih mudah selama safar.

Dilansir dari laman MUI, berikut penjelasan lengkap terkait shalat jamak qashar untuk pemudik.

Baca juga: Tata Cara Shalat Jamak Qashar saat Safar, Lengkap dengan Syaratnya

Pengertian dan Tata Cara Shalat Qashar

Shalat qashar adalah keringanan (rukhsah) dalam Islam berupa meringkas shalat fardhu empat rakaat menjadi dua rakaat.

Agar sah, pelaksanaan shalat qashar harus memenuhi sejumlah ketentuan. Syekh Abu Syuja al-Asfihani (wafat 593 H) menjelaskan bahwa qashar hanya berlaku untuk shalat empat rakaat, yaitu Dzuhur, Ashar, dan Isya.

Perjalanan yang dilakukan harus bertujuan jelas dan bersifat mubah, bukan untuk maksiat. Jarak perjalanan minimal mencapai sekitar dua marhalah (sekitar 80–88 km).

Selain itu, musafir harus telah keluar dari batas daerah tempat tinggalnya dan mengetahui kebolehan qashar dalam syariat.

Baca juga: Sholat Jamak dan Qashar untuk Musafir: Ketentuan, Syarat, dan Dalilnya

Dalam praktiknya, niat qashar dilakukan sejak takbiratul ihram, tidak berniat menetap, serta tidak bermakmum kepada imam yang shalatnya sempurna:

وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ قَصْرُ الصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ بِخَمْسَةِ شُرُوطٍ: أَنْ يَكُونَ سَفَرُهُ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةٍ، وَأَنْ تَكُونَ مَسَافَتُهُ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا بِلَا إِيَابٍ، وَأَنْ يَكُونَ مُؤَدِّيًا لِلصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ، وَأَنْ يَنْوِيَ الْقَصْرَ مَعَ الْإِحْرَامِ، وَأَنْ لَا يَأْتَمَّ بِمُقِيمٍ

“Seorang musafir boleh mengqashar shalat yang empat rakaat dengan lima syarat: Perjalanannya bukan untuk tujuan maksiat. Jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh tanpa menghitung perjalanan pulang. Ia sedang menunaikan shalat yang asalnya empat rakaat. Berniat qashar bersamaan dengan takbiratul ihram. Tidak bermakmum kepada orang yang bermukim (tidak sedang bepergian).” (Matan al-Ghayah wa at-Taqrib [Beirut: Alim al-Kutub], vol. 1, h. 11)

Pengertian dan Tata Cara Shalat Jamak

Shalat jamak adalah menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu, yakni Dzuhur dengan Ashar serta Maghrib dengan Isya.

Pelaksanaannya bisa dilakukan pada waktu shalat pertama (jamak taqdim) atau waktu shalat kedua (jamak ta’khir).

Syekh Abu Syuja menegaskan:

وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، وَبَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ

“Seorang musafir boleh menjamak shalat Dzuhur dan Ashar pada waktu salah satu dari keduanya yang ia kehendaki, dan juga menjamak magrib dan isya pada waktu salah satu dari keduanya yang ia kehendaki.” (Matan al-Ghayah wa at-Taqrib [Beirut: Alim al-Kutub], vol. 1, h. 11)

Niat Shalat Qashar

Niat qashar dilakukan sejak takbiratul ihram. Berikut beberapa contoh lafaz niat:

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ مَقْصُوْرَةً للهِ تَعَالَى

Ushalli fardha dzuhri maqshurotan lillāhi ta’ālā.

Artinya: “Saya niat shalat fardhu Dzhuhur dengan qashar karena Allah Ta’ala.”

Atau:

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى

Ushalli fardha dzuhri rak’ataini lillāhi ta’ālā.

Artinya: “Saya niat shalat dzuhur dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

Contoh lengkap:

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushalli fardha dzuhri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillāhi ta’ālā.

Artinya: “Saya shalat Dzuhur dua rakaat menghadap kiblat dengan cara qashar karena Allah Ta’ala.”

Niat Shalat Jamak

Berikut adalah niat yang harus dibaca sebelum melaksanakan shalat jamak:

Niat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar

Niat shalat Dzuhur:

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushalli fardha dzuhri arba’a rakaatin majmu’an bil ashri jam’a taqdimin lillāhi ta’ālā.

Artinya: “Saya shalat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak dengan shalat Ashar secara jamak taqdim karena Allah Ta’ala."

Niat shalat Ashar:

أُصَلِّيْ فَرْضَ العَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushalli fardhal ashri arba’a rakaatin majmu’an bi dzuhri jam’a taqdimin lillāhi ta’ālā.

Artinya: “Saya shalat fardhu Ashar empat rakaat dijamak bersama Dzuhur secara jamak taqdim karena Allah Ta’ala.”

Niat Jamak Ta’khir Maghrib dan Isya

Niat shalat Maghrib:

أُصَلِّيْ فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushalli fardhal Maghribi tshalatsa raka’atin majmu’an bil ‘isyai jam’a ta’khirin lillāhi ta’ālā.

Artinya: “Saya shalat fardhu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya secara jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”

Niat shalat Isya:

أُصَلِّيْ فَرْضَ العِشَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushalli fardhal Isyai arba’a rakaatin majmu’an bil maghribi jam’a ta’khirin lillāhi ta’ālā.

Artinya: “Saya shalat fardhu isya empat rakaat dijamak bersama maghrib secara jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”

Niat Jamak Sekaligus Qashar

Musafir juga diperbolehkan menggabungkan jamak dan qashar sekaligus, khusus untuk Dzuhur, Ashar, dan Isya. Contohnya:

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْراً مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushalli fardha dzuhri rak’ataini qashran majmū’an bil ‘ashri jam’a taqdīmin lillāhi ta’ālā.

Artinya: “Saya shalat fardhu dzuhur dua rakaat secara qashar dijamak taqdim dengan Ashar karena Allah Ta’ala.”

Dalil dan Dasar Hukum Shalat Qashar

Keringanan mengqashar shalat memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ

Artinya: “Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqashar shalat.” (QS An-Nisa: 101)

Ayat ini menjadi dasar bahwa musafir diperbolehkan meringkas shalat fardhu yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa qashar hanya berlaku untuk shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya, serta tidak berlaku untuk Subuh dan Maghrib:

فَيَجُوزُ الْقَصْرُ فِي السَّفَرِ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْعِشَاءِ وَلَا يَجُوزُ فِي الصُّبْحِ وَالْمَغْرِبِ وَلَا فِي الْحَضَرِ وَهَذَا كُلُّهُ مُجْمَعٌ عَلَيْهِ وَإِذَا قَصَرَ الرُّبَاعِيَّاتِ رَدَّهُنَّ إلَى رَكْعَتَيْنِ

“Boleh melakukan qashar shalat ketika dalam perjalanan pada shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya, namun tidak boleh pada shalat Subuh dan Magrib, serta tidak boleh dilakukan ketika berada di tempat tinggal (tidak sedang safar). Semua ketentuan ini telah disepakati oleh para ulama. Apabila seseorang mengqashar shalat yang asalnya empat rakaat, maka ia mengembalikannya menjadi dua rakaat.” (Al-Majmu’ Ala Syarh al-Muhadzab [Kairo: al-Muniriyah], vol. 4, h. 322)

Selain itu, Syekh Dr Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa qashar merupakan bentuk kemudahan syariat bagi musafir agar terhindar dari kesulitan saat perjalanan:

الْحِكْمَةُ مِنَ الْقَصْرِ: هِيَ دَفْعُ الْمَشَقَّةِ وَالْحَرَجِ الَّذِي قَدْ يَتَعَرَّضُ لَهُ الْمُسَافِرُ غَالِبًا، وَالتَّيْسِيرُ عَلَيْهِ فِي حُقُوقِ اللَّهِ تَعَالَى، وَالتَّرْغِيبُ فِي أَدَاءِ الْفَرَائِضِ، وَعَدَمُ التَّنْفِيرِ مِنَ الْقِيَامِ بِالْوَاجِبِ، فَلَا يَبْقَى لِمُقَصِّرٍ أَوْ مُهْمِلٍ حُجَّةٌ أَوْ ذَرِيعَةٌ فِي تَرْكِ فَرْضِ الصَّلَاةِ

“Hikmah dari qashar shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan dan kesempitan yang biasanya dialami oleh musafir, serta memberi kemudahan baginya dalam menunaikan hak-hak Allah Ta’ala. Hal ini juga bertujuan mendorong pelaksanaan kewajiban, dan agar orang tidak merasa enggan dalam menunaikan kewajiban tersebut. Dengan demikian, tidak tersisa alasan atau dalih bagi orang yang lalai atau meremehkan untuk meninggalkan kewajiban shalat.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 2, h. 1341)

Dengan memahami panduan shalat jamak qashar ini, pemudik tetap dapat menjalankan kewajiban shalat sesuai syariat meski dalam perjalanan jauh. Keringanan ini menegaskan bahwa Islam memberi kemudahan tanpa mengurangi kewajiban ibadah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kapan Takbiran Idul Fitri 2026? Ini Penjelasan dan Bacaan Lengkapnya
Kapan Takbiran Idul Fitri 2026? Ini Penjelasan dan Bacaan Lengkapnya
Doa dan Niat
Lokasi Sholat Idulfitri 1447 H Muhammadiyah Bisa Dicek via QR Code dan Aplikasi MASA
Lokasi Sholat Idulfitri 1447 H Muhammadiyah Bisa Dicek via QR Code dan Aplikasi MASA
Aktual
2.190 Jemaah Umrah Dipulangkan dalam 2 Hari, Kemenhaj Pastikan Perlindungan
2.190 Jemaah Umrah Dipulangkan dalam 2 Hari, Kemenhaj Pastikan Perlindungan
Aktual
Bacaan Takbiran Idul Fitri Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan Takbiran Idul Fitri Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Rutan Ponorogo Usulkan 111 Napi, Termasuk 6 Napi Korupsi, Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri
Rutan Ponorogo Usulkan 111 Napi, Termasuk 6 Napi Korupsi, Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri
Aktual
“Masa Lebaran di Jalan?” Kisah Edi Rela Naik Kapal Laut karena Tiket Pesawat Habis
“Masa Lebaran di Jalan?” Kisah Edi Rela Naik Kapal Laut karena Tiket Pesawat Habis
Aktual
Makan Sebelum Sholat Idul Fitri, Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasan Hukumnya
Makan Sebelum Sholat Idul Fitri, Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasan Hukumnya
Aktual
Panduan Shalat Jamak Qashar bagi Pemudik: Syarat, Niat, dan Tata Cara Lengkap
Panduan Shalat Jamak Qashar bagi Pemudik: Syarat, Niat, dan Tata Cara Lengkap
Doa dan Niat
Sidang Isbat Hari Ini: Penentuan Idul Fitri 2026 Digelar, Hilal Sudah di Atas Ufuk di Seluruh Indonesia
Sidang Isbat Hari Ini: Penentuan Idul Fitri 2026 Digelar, Hilal Sudah di Atas Ufuk di Seluruh Indonesia
Aktual
Cerita Haru Mudik Gratis Surabaya: Rindu yang Tertahan Akhirnya Terbayar, Ribuan Perantau Bisa Pulang
Cerita Haru Mudik Gratis Surabaya: Rindu yang Tertahan Akhirnya Terbayar, Ribuan Perantau Bisa Pulang
Aktual
Kisah Hangat Mudik di Kendal: Pemudik Nikmati Pijat Gratis hingga Servis Motor di Posko NU Peduli
Kisah Hangat Mudik di Kendal: Pemudik Nikmati Pijat Gratis hingga Servis Motor di Posko NU Peduli
Aktual
Amplop Santunan Anak Yatim Dijambret di Pekanbaru, Anggota DPRD Ini Ganti Uang Rp 1,5 Juta dan Ajak Beli Baju Lebaran
Amplop Santunan Anak Yatim Dijambret di Pekanbaru, Anggota DPRD Ini Ganti Uang Rp 1,5 Juta dan Ajak Beli Baju Lebaran
Aktual
Ledakan Nikah Malem Songo di Bojonegoro: 538 Pasangan Siap Akad, Puluhan Ajukan Dispensasi karena Hamil dan Pergaulan Bebas
Ledakan Nikah Malem Songo di Bojonegoro: 538 Pasangan Siap Akad, Puluhan Ajukan Dispensasi karena Hamil dan Pergaulan Bebas
Aktual
10 Amalan Sebelum dan Sesudah Sholat Idul Fitri Sesuai Sunnah, Termasuk Makan Sebelum Berangkat
10 Amalan Sebelum dan Sesudah Sholat Idul Fitri Sesuai Sunnah, Termasuk Makan Sebelum Berangkat
Aktual
Lokasi Shalat Idul Fitri 2026 Muhammadiyah di Banyuwangi 20 Maret 2026
Lokasi Shalat Idul Fitri 2026 Muhammadiyah di Banyuwangi 20 Maret 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com