Editor
KOMPAS.com-Shalat Jumat merupakan ibadah wajib bagi setiap laki-laki muslim yang telah memenuhi syarat atau mukallaf.
Pelaksanaannya tidak hanya terdiri dari shalat dua rakaat, tetapi juga didahului oleh dua khutbah yang menjadi bagian penting dalam rangkaian ibadah tersebut.
Khutbah Jumat bahkan menjadi salah satu syarat sah, sehingga jamaah diwajibkan untuk menyimak dan mendengarkannya dengan saksama.
Baca juga: Niat Mandi Shalat Jumat Lengkap dengan Arti, Hukum, dan Tata Caranya
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai hukum melaksanakan shalat sunnah ketika khutbah Jumat sedang berlangsung.
Dilansir dari laman MUI, dalam sejumlah literatur fiqih dijelaskan bahwa jamaah yang sudah berada di masjid dan telah duduk tidak diperkenankan memulai shalat, baik fardhu maupun sunnah, ketika khutbah berlangsung.
Syekh Ahmad bin Salamah al-Qalyubi menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku sejak khatib duduk di mimbar hingga khutbah selesai.
(فَرْعٌ): تَحْرُمُ الصَّلَاةُ إجْمَاعًا فَرْضًا وَنَفْلًا، وَكَذَا سَجْدَةُ التِّلَاوَةِ وَالشُّكْرِ بَعْدَ جُلُوسِ الْخَطِيبِ...
“Cabang permasalahan: Shalat, baik fardhu maupun sunnah, haram dilakukan menurut konsensus ulama setelah khatib duduk di mimbar... (Hasyiyah al-Qalyubi wa ‘Umairah, vol. 1, h. 324)”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa perhatian jamaah harus difokuskan untuk mendengarkan khutbah yang berisi nasihat dan pengajaran.
Larangan melaksanakan shalat berlaku bagi jamaah yang sudah hadir lebih awal dan telah duduk di dalam masjid.
Pada kondisi tersebut, jamaah tidak lagi disunnahkan melakukan shalat Tahiyyatul Masjid maupun shalat lainnya.
Jamaah dianjurkan untuk diam, tenang, dan fokus menyimak khutbah yang disampaikan khatib.
Jika tetap melaksanakan shalat, maka menurut sebagian ulama, shalat tersebut tidak sah selama khutbah masih berlangsung.
Baca juga: Pahala Berangkat Shalat Jumat Lebih Awal
Berbeda dengan jamaah yang sudah hadir lebih awal, ulama memberikan pengecualian bagi orang yang baru masuk masjid saat khutbah berlangsung.
Mereka tetap dianjurkan melaksanakan shalat Tahiyyatul Masjid sebanyak dua rakaat dengan pelaksanaan yang singkat.
Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa shalat tersebut harus dilakukan secara ringkas tanpa memperpanjang bacaan maupun gerakan.
وَأَمَّا مَنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فِي هَذَا الْوَقْتِ، فَيَجُوزُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ...
“Adapun orang yang masuk masjid pada waktu itu, maka ia boleh mengerjakan dua rakaat dengan cepat sebagai shalat Tahiyyatul Masjid, kemudian duduk...” (Nihayah az-Zain, vol. 1, h. 145)
Jika belum melaksanakan shalat sunnah Jumat, maka dua rakaat tersebut dapat diniatkan sekaligus sebagai shalat sunnah Jumat.
Namun, jamaah tidak diperkenankan menambah lebih dari dua rakaat atau mengerjakan shalat lain selain itu.
Baca juga: Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Tanpa Alasan Syar’i Beserta Ancamannya
Hukum melaksanakan shalat sunnah saat khutbah Jumat berlangsung pada dasarnya tidak diperbolehkan bagi jamaah yang sudah duduk di masjid.
Mereka wajib menghentikan aktivitas lain dan fokus mendengarkan khutbah hingga selesai.
Sementara itu, jamaah yang baru datang tetap diperbolehkan melaksanakan shalat Tahiyyatul Masjid dua rakaat secara singkat sebelum duduk.
Selain dua rakaat tersebut, tidak diperkenankan mengerjakan shalat lain hingga khutbah dan shalat Jumat selesai.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang