Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya

Kompas.com, 26 Juli 2026, 11:59 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Adzan menjadi penanda masuknya waktu sholat sekaligus panggilan bagi umat Islam untuk segera menunaikan sholat fardhu.

Setelah adzan berkumandang, umat Islam dianjurkan membaca doa setelah adzan sebagai bagian dari amalan yang memiliki keutamaan besar.

Selain itu, membaca doa setelah iqomah juga termasuk amalan yang dianjurkan sebelum sholat dimulai.

Baca juga: Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya

Kedua doa tersebut menjadi ikhtiar untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus mengharap syafaat Nabi Muhammad SAW.

Anjuran membaca doa setelah adzan didasarkan pada sejumlah hadis yang menjelaskan bahwa waktu antara adzan dan iqomah merupakan salah satu waktu mustajab untuk berdoa.

Muadzin maupun orang yang mendengar adzan dianjurkan memanfaatkan kesempatan tersebut dengan memanjatkan doa kepada Allah SWT.

Baca juga: Tiba di Masjid saat Adzan, Harus Berdiri atau Boleh Langsung Duduk? Ini Penjelasan Ulama

Bacaan Doa Setelah Adzan

اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةْ وَالصَّلاةِ القَائِمَةْ آتِ سَيِّدَنَا مُحَمَّدَنِ اْلوَسِيْلَةَ وَاْلفَضِيْلَةْ وَابْعَثْهُ مَقَاماً مَحْمُوْدًا اَّلذِيْ وَعَدْتَهْ

Latin: Allahumma rabba hadzihid da'watit tammah, washshalatil qa-imah, ati sayyidana muhammadanil washilata wal fadhilah, wab'atshu maqamam mahmudanil ladzi wa'adtah.

Arti: "Wahai Tuhanku, yang memiliki seruan sempurna ini serta shalat yang segera akan dilaksanakan, berilah kepada Junjungan kami Nabi Muhammad kedudukan sebagai wasilah serta kemuliaan dan bangkitkanlah ia dalam kedudukan yang terpuji sebagaimana telah Engkau janjikan."

Bacaan Doa Setelah Iqomah

اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةْ وَالصَّلاةِ القَائِمَةْصَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَأٰتِهِ سُؤْلَهُ يَوْمَ الْقِيَا مَةِ

Latin: Allahumma rabba hadzihid da'watit tammah, washshalatil qa-imah, shalli wa sallim ‘alaa sayyidinaa Muhammadin wa aa tihi su’lahu yaumal qiyaa mati.

Arti: "Wahai Tuhanku, yang memiliki seruan sempurna ini serta shalat yang segera akan dilaksanakan, curahkanlah rahmat dan salam atas junjungan kita Nabi Muhammad Saw, dan berilah/kabulkanlah segala permohonannya pada hari kiamat."

Keutamaan Membaca Doa Setelah Adzan

Keutamaan membaca doa setelah adzan dijelaskan dalam hadis berikut:

“Sesungguhnya doa yang tidak tertolak adalah doa antara adzan dan iqomah, maka berdoalah.” (HR. Ahmad melalui jalur Anas Ibn Malik RA)

Berdasarkan hadis tersebut, muazin maupun setiap Muslim yang mendengar adzan dianjurkan memperbanyak doa setelah adzan berkumandang.

Hadis ini dipahami secara umum sehingga seseorang dapat memanjatkan doa apa pun dengan niat yang ikhlas kepada Allah SWT.

Selain mengharap terkabulnya doa, membaca doa setelah adzan juga menjadi amalan yang mendatangkan syafaat Rasulullah SAW pada hari kiamat.

Hadis tentang Syafaat bagi Pembaca Doa Setelah Adzan

Keutamaan lain dari membaca doa setelah adzan dijelaskan dalam hadis riwayat Jabir bin Abdullah. Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa saja yang berdoa ketika mendengar seruan azan ‘Allāhumma rabba hādzihid dakwatit tāmmah, was shalātil qā’imah, āti muhammadanil wasīlata wal fadhīlah, wab‘atshu maqāmam mahmūdanil ladzī wa‘attah,’ niscaya jatuhlah syafaatku padanya di hari kiamat.” (HR Bukhari).

Membaca doa setelah adzan dan iqomah menjadi salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam.

Selain memanfaatkan waktu mustajab untuk berdoa, amalan ini juga menjadi bentuk harapan agar memperoleh rahmat Allah SWT serta syafaat Nabi Muhammad SAW pada hari kiamat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar