Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Arwah Orang yang Sudah Meninggal bisa Gentayangan? Begini Penjelasannya

Kompas.com, 19 September 2025, 10:43 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Arwah gentayangan adalah arwah yang berkeliaran di dunia dan menampakkan diri pada orang-orang di sekitarnya. Sebagian Masyarakat percaya akan adanya hal seperti ini.

Secara Bahasa, arwah adalah kata jamak dari ruh. Berarti arwah gentayangan adalah ruh-ruh manusia yang sudah meninggal berkeliaran di dunia.

Keyakinan masyarakat akan adanya arwah gentayangan ini menyebar dari cerita-cerita yang menyebutkan bertemu dengan arwah di fulan dan fulanan. Atau di suatu bangunan melihat orang yang sudah lama meninggal.

Lantas bagaimana Islam memandang fenomena ini? Berikut pembahasannya.

Baca juga: Bacaan Doa Sholat Jenazah Laki-laki Lengkap dengan Tata Cara sholatnya

Pemahaman Manusia akan Ruh

Pemahaman mansuai akan ruh atau arwah itu sangat sedikit. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam Al Quran surat Al Isra’ ayat 85.

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلرُّوحِ ۖ قُلِ ٱلرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّى وَمَآ أُوتِيتُم مِّنَ ٱلْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا

Artinya: “Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: ‘Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit’.”

Dalam tafasir As Sa’di disebutkan bahwa ruh yang merupakan perkara yang tersembunyi yang tidak setiap orang mengetahuinya secara baik mengenai sifat dan keadaannya. Pertanyaan mengenai ruh adalah pertanyaan yang tidak berfaidah atau membawa manfaat.

Baca juga: Niat dan Doa Sholat Jenazah Perempuan: Teks Arab, Latin, dan Artinya

Tempat Ruh Manusia yang Sudah Meninggal

Tempat ruh manusia yang sudah meninggal itu di alam barzakh atau alam kubur. Barzakh sendiri artinya batas pemisah antara kehidupan dunia dan akhirat.

حَتَّى إِذَا جَاء أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ . لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحاً فِيمَا تَرَكْتُ كَلَّا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِن وَرَائِهِم بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ

Artinya: “(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: “Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia). agar aku berbuat amal yang shaleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja, dan di hadapan mereka ada barzakh (dinding) sampai hari mereka dibangkitkan”.” (Q.S. Al Mukminun: 99-100)

Dalam tarsir Al Wajiz, Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili menyatakan orang yang sudah meninggal tidak akan pernah bisa kembali ke dunia sampai hari kiamat.

Sementara dalam Tafsir As Sa’di dijelaskan Di alam barzakh (alam kubur), orang-orang yang taat (kepada Allah) akan menikmati keadaan yang nikmat. Sedangkan orang-orang yang bermaksiat akan didera siksa sejak kematian mereka sampai hari mereka dibangkitkan.

Baca juga: Tata Cara Menghadiahkan Surat Al Fatihah untuk Orang Meninggal

Penampakan Arwah Orang yang Sudah Meninggal

Lantas bagaimana kesaksian orang yang bisa melihat arwah orang yang sudah meninggal? Apakah itu dusta atau memang benar-benar terjadi?

Mengenai adanya penampakan orang yang sudah meninggal, maka bisa jadi itu adalah jin qarin yang menyerupakan diri dengan orang yang sudah meninggal.

Mengapa jin ini mengetahui betul kehidupan orang yang sudah meninggal dan bisa menceritakannya? Karena jin tersebut selalu mengikuti orang tersebut sehingga mengetahui semua yang terjadi saat orang tersebut masih hidup.

ليس منكم من أحد إلا وقد وكل به قرينه من الشياطين

Artinya: “Tidak seorang pun dari kalian kecuali telah disertakan baginya seorang qarin (teman) dari kalangan setan." (H.R. Baihaqi).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Mengusap Kepala Anak Yatim dan Artinya, Salah Satu Amalan pada Hari Asyura 10 Muharram
Doa Mengusap Kepala Anak Yatim dan Artinya, Salah Satu Amalan pada Hari Asyura 10 Muharram
Doa dan Niat
Kemenag Usul Nilai Ketuhanan Masuk RUU Sisdiknas, Guru Agama hingga Pesantren Jadi Sorotan
Kemenag Usul Nilai Ketuhanan Masuk RUU Sisdiknas, Guru Agama hingga Pesantren Jadi Sorotan
Aktual
MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM
MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM
Aktual
MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan
MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan
Aktual
Amalan Hari Asyura 10 Muharram, Ternyata Tidak Hanya Berpuasa
Amalan Hari Asyura 10 Muharram, Ternyata Tidak Hanya Berpuasa
Aktual
Mengenal Hari Asyura 10 Muharram dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Mengenal Hari Asyura 10 Muharram dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Aktual
DPR Setujui Anggaran Rp 4,5 Triliun untuk Pesantren Tahun 2027
DPR Setujui Anggaran Rp 4,5 Triliun untuk Pesantren Tahun 2027
Aktual
Haji Mabrur: Sebuah Prestasi Spiritual, Bukan Prestise Sosial
Haji Mabrur: Sebuah Prestasi Spiritual, Bukan Prestise Sosial
Aktual
Niat Puasa Asyura Lengkap Tulisan Arab, Keutamaan dan Waktu Terbaik Melaksanakannya
Niat Puasa Asyura Lengkap Tulisan Arab, Keutamaan dan Waktu Terbaik Melaksanakannya
Doa dan Niat
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Aktual
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
Aktual
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Aktual
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Doa dan Niat
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
Aktual
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com