Editor
KOMPAS.com - Puasa Ayyamul Bidh menjadi salah satu amalan sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam setiap bulan Hijriah.
Puasa ini biasa dikerjakan selama tiga hari, yakni pada tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah.
Namun, pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh pada bulan Zulhijah kerap menimbulkan pertanyaan karena tanggal 13 Zulhijah termasuk hari Tasyrik.
Dalam syariat Islam, hari Tasyrik memiliki ketentuan khusus sehingga umat Islam perlu memahami hukum puasa pada tanggal tersebut berdasarkan dalil yang sahih.
Baca juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2026, Bacaan Niat, dan Keutamaannya
Dilansir dari laman Muhammadiyah, puasa Ayyamul Bidh merupakan puasa sunnah yang dikerjakan tiga hari setiap bulan dalam kalender Hijriah.
Ayyamul Bidh berarti “hari-hari putih”, karena malam pada tanggal 13, 14, dan 15 Hijriah diterangi cahaya bulan purnama.
Ibadah ini menjadi salah satu amalan sunnah yang dicontohkan Rasulullah SAW.
Puasa Ayyamul Bidh juga dikenal memiliki keutamaan besar bagi Muslim yang ingin menjaga konsistensi ibadah sunnahnya.
Baca juga: Puasa Syawal dan Ayyamul Bidh Bisa Digabung? Ini Penjelasan Ulama
Persoalan muncul ketika pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh bertepatan dengan bulan Zulhijah.
Hal ini terjadi karena tanggal 13 Zulhijah termasuk hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Dalam sejumlah hadis, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa hari-hari Tasyrik merupakan waktu untuk makan, minum, dan memperbanyak zikir kepada Allah SWT.
Oleh sebab itu, puasa pada hari Tasyrik dilarang, kecuali bagi jemaah haji yang tidak memperoleh hewan hadyu.
Dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ وَابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا: لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْيَ
“Dari ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar ra, keduanya berkata: ‘Tidak diberikan keringanan untuk berpuasa pada hari-hari Tasyrik kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan hewan hadyu.’” (HR. Al-Bukhari).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa hukum asal puasa pada hari Tasyrik adalah terlarang.
Pengecualian hanya berlaku bagi jemaah haji tertentu yang tidak mampu menyembelih hewan hadyu.
Larangan puasa pada hari Tasyrik juga ditegaskan dalam hadis riwayat Imam Muslim.
عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ
“Dari Nubaisyah Al-Hudzali ra, Rasulullah SAW bersabda: ‘Hari-hari Tasyrik adalah hari-hari makan, minum, dan berzikir kepada Allah.’” (HR. Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa hari Tasyrik memiliki kedudukan khusus dalam syariat Islam.
Umat Islam dianjurkan menikmati nikmat Allah SWT, memperbanyak zikir, dan menunjukkan rasa syukur pada hari-hari tersebut.
Oleh karena itu, hari Tasyrik bukan waktu untuk menahan diri dengan berpuasa.
Riwayat lain dari Imam Ahmad juga memperjelas ketentuan tersebut.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُذَافَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُنَادِيَ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ: إِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Dari Abdullah bin Hudzafah ra, Nabi SAW memerintahkannya untuk menyerukan pada hari-hari Tasyrik bahwa hari-hari itu adalah hari makan dan minum.” (HR. Ahmad).
Baca juga: Nisfu Syaban 3 Februari 2026 Bertepatan Ayyamul Bidh, Ini Dalil Puasa dan Doa Berbukanya
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, tanggal 13 Zulhijah tidak boleh digunakan untuk melaksanakan puasa Ayyamul Bidh.
Alasannya, tanggal tersebut masih termasuk hari Tasyrik yang dilarang untuk berpuasa.
Meski demikian, anjuran berpuasa tiga hari setiap bulan tetap berlaku, termasuk pada bulan Zulhijah.
Umat Islam tetap dapat menjalankan puasa sunnah pada tanggal 14 dan 15 Zulhijah, lalu mengganti satu hari lainnya pada tanggal lain di bulan yang sama.
Salah satu pilihan yang dapat dilakukan adalah berpuasa pada tanggal 16 Zulhijah sebagai pengganti tanggal 13 Zulhijah.
Cara ini tetap menjaga semangat mengamalkan puasa sunnah tiga hari dalam sebulan tanpa melanggar larangan Rasulullah SAW.
Puasa tiga hari setiap bulan tidak harus tanggal 13, 14, dan 15
Fleksibilitas pelaksanaan puasa tiga hari setiap bulan didukung hadis dari Ummul Mukminin ‘Aisyah ra yang diriwayatkan Imam Muslim dan At-Tirmizi.
عَنْ مُعَاذَةَ الْعَدَوِيَّةِ قَالَتْ: قُلْتُ لِعَائِشَةَ: أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ؟ قَالَتْ: نَعَمْ فَقُلْتُ: مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ؟ قَالَتْ: لَمْ يَكُنْ يُبَالِي مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ
“Mu‘adzah Al-‘Adawiyah berkata: Aku bertanya kepada ‘Aisyah, ‘Apakah Rasulullah SAW berpuasa tiga hari setiap bulan?’ ‘Aisyah menjawab, ‘Ya.’ Aku bertanya lagi, ‘Pada hari apa saja beliau berpuasa?’ ‘Aisyah menjawab, ‘Beliau tidak mempermasalahkan hari apa saja dalam bulan itu untuk berpuasa.’” (HR. Muslim dan At-Tirmizi).
Hadis ini menunjukkan bahwa puasa tiga hari setiap bulan tidak harus selalu dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 15 Hijriah.
Tanggal tersebut memang utama dalam pelaksanaan Ayyamul Bidh, tetapi bukan ketentuan yang bersifat mutlak.
Selama puasa dilakukan tiga hari dalam satu bulan dan tidak bertepatan dengan hari yang dilarang, sunnah tersebut tetap dapat diamalkan.
Dengan demikian, puasa Ayyamul Bidh pada bulan Zulhijah tetap bisa dikerjakan, tetapi tanggal 13 Zulhijah harus ditinggalkan karena termasuk hari Tasyrik.
Sebagai gantinya, satu hari puasa dapat dipindahkan ke hari lain di luar hari-hari yang dilarang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang