Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 10 Perkara yang Bisa Membatalkan Shalat, Wajib Diketahui Umat Islam

Kompas.com, 30 September 2025, 09:35 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Sholat merupakan ibadah utama bagi seorang muslim karena menempati urutan teratas setelah syahadat dalam rukun Islam.

Dalam pelaksanaannya, sholat memiliki sejumlah ketentuan yang ditetapkan syariat.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 103:

فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا ۝١٠٣

fa idzâ qadlaitumush-shalâta fadzkurullâha qiyâmaw wa qu‘ûdaw wa ‘alâ junûbikum, fa idzathma'nantum fa aqîmush-shalâh, innash-shalâta kânat ‘alal-mu'minîna kitâbam mauqûtâ

Apabila kamu telah menyelesaikan sholat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah sholat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya sholat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.

Baca juga: Panduan Sholat Safar: Pengertian, Syarat, Tata Cara, Niat, dan Waktu Terbaik

Selain ketentuan waktu, sholat juga memiliki syarat, rukun, dan perkara yang dapat membatalkannya.

Dilansir dari laman Kemenag, Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib (Semarang, Thoha Putra: t.t) menjelaskan bahwa terdapat 11 perkara yang membatalkan shalat.

Namun, dalam kajian ini dijabarkan menjadi 10 poin dengan menggabungkan hal makan dan minum.

1. Berbicara di Luar Bacaan Shalat

Sholat memiliki bacaan khusus yang wajib maupun sunnah.

Jika seseorang dengan sengaja mengucapkan kalimat di luar bacaan sholat, maka sholatnya batal dan harus diulang dari awal.

2. Banyak Bergerak di Luar Gerakan Shalat

Shalat terdiri dari gerakan tertentu yang harus dilakukan.

Jika seseorang melangkah tiga kali berturut-turut atau bergerak berlebihan di luar ketentuan, shalat menjadi batal.

Sebaliknya, jika gerakannya sedikit atau tidak beruntun, shalat tetap sah.

Baca juga: Bacaan Doa Sholat Jenazah Laki-laki Lengkap dengan Tata Cara sholatnya

3. Berada dalam Hadats

Salah satu syarat sah sholat adalah suci dari hadats kecil maupun besar.

Jika seseorang buang angin, buang air kecil, atau keluar darah haid saat shalat, maka shalatnya batal.

4. Terkena Najis

Selain suci dari hadats, syarat sah sholat adalah suci dari najis pada badan, pakaian, dan tempat.

Jika tiba-tiba terkena najis, sholat menjadi batal.

Namun, jika najis tersebut kering lalu langsung dibersihkan, shalat tetap sah.

5. Aurat Terbuka

Sholat batal jika aurat terbuka dengan sengaja.

Jika aurat terbuka tanpa sengaja, misalnya tertiup angin, sholat tidak batal selama segera ditutup kembali.

Baca juga: Sujud Sahwi: Tata Cara, Bacaan, dan Waktu Pelaksanaannya agar Sholat Tetap Sah

6. Berubah Niat

Niat adalah syarat utama dalam shalat.

Jika seseorang berniat membatalkan shalat di tengah ibadah meskipun belum bergerak, maka shalatnya batal.

7. Membelakangi Kiblat

Sholat harus dilakukan dengan menghadap kiblat.

Jika tubuh berbalik sehingga punggung menghadap kiblat, maka shalat batal.

8. Makan atau Minum

Mengunyah, memakan, atau meminum sesuatu saat shalat membatalkan ibadah tersebut, baik sedikit maupun banyak.

Namun, bagi orang yang tidak mengetahui ketentuan ini, shalatnya masih dianggap sah.

9. Tertawa Terbahak-bahak

Tertawa terbahak-bahak atau mengeluarkan suara keras saat shalat membatalkan ibadah.

Sebaliknya, tersenyum tanpa suara tidak membatalkan shalat, meskipun mengurangi kekhusyukan.

10. Murtad

Perkara terakhir yang membatalkan sholat adalah murtad atau keluar dari Islam.

Murtad bisa terjadi melalui keyakinan, ucapan, maupun perbuatan, seperti meyakini adanya Tuhan selain Allah, mengucapkan Allah bukan Tuhan, atau menyembah berhala.

Pentingnya Menjaga Shalat dari Hal-hal yang Membatalkan

Demikian 10 hal yang dapat membatalkan sholat sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Qarib al-Mujib.

Dengan memahami perkara tersebut, umat Islam diharapkan mampu menjaga kesucian ibadah sholat sehingga sah, diterima Allah, dan memberikan manfaat bagi kehidupan dunia serta akhirat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Memaknai Usia 40 Tahun dan Fase Kahulah
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Memaknai Usia 40 Tahun dan Fase Kahulah
Aktual
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Jika Tak Bisa Berkata Baik, Maka Diam adalah Keselamatan
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Jika Tak Bisa Berkata Baik, Maka Diam adalah Keselamatan
Aktual
Doa Agar Dagangan Laris dan Berkah, Lengkap Arab, Latin, serta Amalan Pembuka Rezeki
Doa Agar Dagangan Laris dan Berkah, Lengkap Arab, Latin, serta Amalan Pembuka Rezeki
Doa dan Niat
Kemenhaj Terapkan Manasik Kesehatan Mulai Haji 2027, Apa Dampaknya bagi Jamaah?
Kemenhaj Terapkan Manasik Kesehatan Mulai Haji 2027, Apa Dampaknya bagi Jamaah?
Aktual
5 Aktivitas yang Sebaiknya Dihindari Umat Muslim Saat Adzan Berkumandang
5 Aktivitas yang Sebaiknya Dihindari Umat Muslim Saat Adzan Berkumandang
Aktual
Doa Mustajab Malam Jumat agar Keinginan Dikabulkan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Mustajab Malam Jumat agar Keinginan Dikabulkan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Nabi Sulaiman untuk Mengusir Semut di Rumah, Lengkap Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Nabi Sulaiman untuk Mengusir Semut di Rumah, Lengkap Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Kemenag Ubah Metode Bimbingan Perkawinan, Materi Disesuaikan dengan Usia Calon Pengantin
Kemenag Ubah Metode Bimbingan Perkawinan, Materi Disesuaikan dengan Usia Calon Pengantin
Aktual
Gaji dan Tunjangan ASN Kemenag Dibayar Lewat PPP Mulai Agustus 2026
Gaji dan Tunjangan ASN Kemenag Dibayar Lewat PPP Mulai Agustus 2026
Aktual
Kemenpar Kembangkan 15 Provinsi sebagai Destinasi Wisata Ramah Muslim, Ini Daftarnya
Kemenpar Kembangkan 15 Provinsi sebagai Destinasi Wisata Ramah Muslim, Ini Daftarnya
Aktual
Menhaj: Presiden Prabowo Tak Akan Campuri Pemilihan Ketua PBNU di Muktamar NU 2026
Menhaj: Presiden Prabowo Tak Akan Campuri Pemilihan Ketua PBNU di Muktamar NU 2026
Aktual
Menhaj Kaji Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Haji untuk Kurangi Kepadatan di Juanda
Menhaj Kaji Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Haji untuk Kurangi Kepadatan di Juanda
Aktual
Persiapan Penyelenggaraan Haji 2027 Fokus pada Layanan Kesehatan
Persiapan Penyelenggaraan Haji 2027 Fokus pada Layanan Kesehatan
Aktual
Dugaan Penipuan Berkedok Fatwa Halal MUI Terkait Kripto Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar
Dugaan Penipuan Berkedok Fatwa Halal MUI Terkait Kripto Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar
Aktual
Gelombang Panas Melanda UEA, Suhu Diprediksi Tembus 46 Derajat Celsius
Gelombang Panas Melanda UEA, Suhu Diprediksi Tembus 46 Derajat Celsius
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar