Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Hari Santri Nasional Libur? Ini Penjelasan Resminya

Kompas.com - 21/10/2025, 09:46 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Tanggal 22 Oktober setiap tahun diperingati sebagai Hari Santri Nasional. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk mengenang peran santri dan ulama dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Meski memiliki makna besar secara historis dan religius, Hari Santri tidak termasuk hari libur nasional atau tanggal merah dalam kalender resmi pemerintah.

Baca juga: Sejarah Hari Santri Nasional 22 Oktober, dari Resolusi Jihad hingga Penetapan Resmi

Penetapan Hari Santri Berdasarkan Keppres Nomor 22 Tahun 2015

Hari Santri Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015.

Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2015 dan diumumkan secara resmi melalui laman Sekretariat Kabinet RI.

Dalam diktum pertama Keppres disebutkan:

“Menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri.”

Sementara pada diktum kedua ditegaskan:

“Hari Santri bukan merupakan hari libur.”
(Sumber: Keppres Nomor 22 Tahun 2015, peraturan.bpk.go.id)

Pernyataan ini menjadi dasar hukum bahwa Hari Santri hanya bersifat peringatan nasional, bukan hari libur nasional sebagaimana Idulfitri, Natal, atau Hari Kemerdekaan.

Baca juga: Buka Hari Santri 2025 di Tebuireng, Menag Umumkan Eselon I Khusus Pesantren

Aktivitas pada Hari Santri Tetap Berjalan Normal

Karena tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional, maka kegiatan pada 22 Oktober tetap berjalan seperti biasa.

Sekolah, kantor pemerintahan, dan sektor swasta tetap beroperasi normal.

Meski demikian, banyak lembaga pendidikan dan instansi pemerintah mengadakan kegiatan khusus seperti:

  • upacara bendera,
  • pembacaan shalawat,
  • doa bersama,
  • zikir dan pengajian di pesantren.

Tujuannya bukan untuk libur, tetapi untuk memperingati jasa santri dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

Baca juga: Gus Yahya: Hari Santri Nasional 2025 Jadi Momentum Konsolidasi Kekuatan Bangsa

Mengapa Hari Santri Tidak Dijadikan Libur Nasional?

Keputusan untuk tidak menjadikan Hari Santri sebagai tanggal merah memiliki beberapa pertimbangan pemerintah, antara lain:

Pemerintah ingin menjaga keseimbangan jumlah hari libur nasional agar tidak mengganggu produktivitas kerja dan kegiatan ekonomi.

Hari Santri dimaksudkan sebagai peringatan moral dan edukatif, bukan libur keagamaan.

Fokus utama Hari Santri adalah memperkuat nilai kebangsaan, religiusitas, dan semangat perjuangan santri.

Dilansir laman Sekretariat Kabinet RI, penetapan ini diharapkan menjadi pengingat sejarah perjuangan santri, tanpa harus menambah jumlah hari libur nasional.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Tukang Sepatu Gagal Haji Namun Mendapat Predikat Haji Mabrur
Kisah Tukang Sepatu Gagal Haji Namun Mendapat Predikat Haji Mabrur
Doa dan Niat
Gus Yahya Terbuka untuk Islah dan Soroti Tatanan Organisasi NU: Mohon Dipertimbangkan
Gus Yahya Terbuka untuk Islah dan Soroti Tatanan Organisasi NU: Mohon Dipertimbangkan
Aktual
Seleksi PPIH Arab Saudi 2026 Dibuka 8 Desember, Cek Jadwal, Formasi, dan Syarat Lengkapnya
Seleksi PPIH Arab Saudi 2026 Dibuka 8 Desember, Cek Jadwal, Formasi, dan Syarat Lengkapnya
Aktual
Doa Ketika Mendengar Ayam Berkokok di Malam Hari Lengkap dengan Artinya
Doa Ketika Mendengar Ayam Berkokok di Malam Hari Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Doa Memohon Kesucian Jiwa: Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya
Doa Memohon Kesucian Jiwa: Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya
Doa dan Niat
Parenting Islami: Rahasia Mendidik Anak Agar Tidak Lemah Menurut Al Quran
Parenting Islami: Rahasia Mendidik Anak Agar Tidak Lemah Menurut Al Quran
Doa dan Niat
Sholat Tetap Sah dalam Kondisi Darurat Bencana, Meski Pakaian Terkena Najis
Sholat Tetap Sah dalam Kondisi Darurat Bencana, Meski Pakaian Terkena Najis
Aktual
Kisah Penghulu di Aceh Menikahkan Pasangan di Tengah Banjir dan Longsor
Kisah Penghulu di Aceh Menikahkan Pasangan di Tengah Banjir dan Longsor
Aktual
Persiapan Sehat Jamaah Haji: Vaksinasi dan Latihan Fisik Agar Siap Menunaikan Ibadah
Persiapan Sehat Jamaah Haji: Vaksinasi dan Latihan Fisik Agar Siap Menunaikan Ibadah
Aktual
Pimpinan Badan Otonom NU Tegaskan Komitmen untuk Keutuhan Jam'iyyah
Pimpinan Badan Otonom NU Tegaskan Komitmen untuk Keutuhan Jam'iyyah
Aktual
Doa Pagi Hari agar Rezeki Lancar dan Hati Tenang, Yuk Amalkan!
Doa Pagi Hari agar Rezeki Lancar dan Hati Tenang, Yuk Amalkan!
Doa dan Niat
Kendala Serius dalam Proses Pelunasan Haji Khusus 2026, Ribuan Jamaah Terhambat Bayar
Kendala Serius dalam Proses Pelunasan Haji Khusus 2026, Ribuan Jamaah Terhambat Bayar
Aktual
7 Doa Meminta Jodoh agar Mendapat Pasangan Terbaik Lengkap dengan Artinya
7 Doa Meminta Jodoh agar Mendapat Pasangan Terbaik Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Amalan Sederhana, Pahala Luar Biasa! Ketahui Cara Menjawab Adzan yang Benar
Amalan Sederhana, Pahala Luar Biasa! Ketahui Cara Menjawab Adzan yang Benar
Doa dan Niat
Biaya Haji 2026 Disetujui Prabowo, Ini Rincian Bipih yang Harus Dibayar Jemaah Per Embarkasi
Biaya Haji 2026 Disetujui Prabowo, Ini Rincian Bipih yang Harus Dibayar Jemaah Per Embarkasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com