KOMPAS.com-Kementerian Agama menetapkan kebijakan relaksasi perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdampak banjir dan longsor di sejumlah daerah.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengenai Relaksasi Pelaksanaan Perkuliahan pada Masa Bencana Alam Banjir dan Longsor Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026.
Surat edaran ini ditujukan kepada para rektor dan ketua PTKI serta Koordinator Kopertais Wilayah I sampai XIV.
Baca juga: Kemenag Salurkan Rp 171,3 Miliar KIP Kuliah 2025 untuk 25.964 Mahasiswa PTK
SE yang terbit pada 1 Desember 2025 itu diterbitkan untuk menjaga kelangsungan proses akademik sekaligus memastikan keselamatan seluruh civitas academica.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menjelaskan bahwa bencana menyebabkan sejumlah akses transportasi terputus, gangguan jaringan komunikasi, dan kerusakan infrastruktur kampus.
Ia menegaskan perlunya langkah cepat agar kegiatan akademik tetap dapat beradaptasi dengan kondisi di lapangan.
“Kami ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, tetapi pada saat yang sama keselamatan mereka—dan para dosen—adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” ujar Sahiron di Jakarta, Rabu (2/12/2025), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.
Baca juga: Menag Resmikan UIN Kiai Ageng Muhammad Besari, Satu-satunya Kampus Negeri di Ponorogo
Menurutnya, relaksasi akademik merupakan langkah paling rasional dan manusiawi dalam situasi darurat.
Kebijakan relaksasi tersebut mencakup beberapa bentuk penyesuaian, seperti perubahan kalender akademik, penyesuaian metode pembelajaran, penyesuaian mekanisme evaluasi, serta kelonggaran pemenuhan kehadiran mahasiswa dan dosen.
Sahiron juga meminta setiap PTKI melakukan asesmen cepat dan menetapkan kebijakan internal yang sejalan dengan prinsip fleksibilitas, keselamatan, dan keberlanjutan akademik.
PTKI terdampak diminta melaporkan kondisi aktual serta tindak lanjut pelaksanaan relaksasi kepada Ditjen Pendidikan Islam maupun Kopertais wilayah.
“Kami berharap kampus dapat mengambil langkah yang tepat, terukur, dan sensitif terhadap kondisi lokal,” ujarnya.
Baca juga: Ketua Umum MUI Minta Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional
Ia menambahkan bahwa negara hadir melalui kebijakan ini untuk menjaga agar proses pembelajaran tetap berlangsung tanpa mengorbankan keselamatan sivitas akademika.
Kebijakan relaksasi berlaku selama masa tanggap darurat dan akan menyesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang