Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan pada Kamis 19 Februari 2026?

Kompas.com, 18 Februari 2026, 05:22 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com – Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama RI di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Sidang dipimpin langsung oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar.

“Berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Menag.

Dihadiri MUI, Dubes, hingga BMKG

Sidang Isbat melibatkan Tim Hisab dan Rukyat Kemenag serta dihadiri Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar, para duta besar negara sahabat, serta perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam.

Baca juga: MUI Terbitkan Tausiyah Ramadhan 1447 H, Ini 9 Pedoman Lengkap bagi Umat Islam

Turut hadir perwakilan BMKG, BRIN, dan para ahli falak.

Keputusan ini mengacu pada hasil rukyatul hilal di 96 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

MUI: Perbedaan Awal Ramadhan Bagian dari Ijtihad

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar mengimbau umat Islam untuk saling menghormati apabila terjadi perbedaan awal Ramadhan.

“Kalau benar dapat dua pahala, kalau salah dapat satu pahala. Artinya ada ruang untuk berbeda. Yang penting menjaga persaudaraan umat Islam,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perbedaan bukan persoalan, selama tetap menjaga ukhuwah dan saling menghormati.

Mengapa Bisa Terjadi Perbedaan?

Anggota Tim Hilal Kemenag, Cecep Nurwendaya, menjelaskan bahwa potensi perbedaan muncul karena perbedaan kriteria penentuan awal bulan qamariah, termasuk penggunaan matlak (wilayah berlaku rukyat).

Metode Pemerintah: Kriteria MABIMS

Pemerintah menggunakan hisab imkanur rukyat kriteria MABIMS (kesepakatan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Syaratnya:

  • Tinggi hilal toposentrik minimal 3 derajat
  • Elongasi geosentrik minimal 6,4 derajat
  • Menggunakan matlak Indonesia

Selama ada satu wilayah di Indonesia yang memenuhi kriteria tersebut, maka awal bulan dapat ditetapkan.

Metode ini juga dipakai oleh Nahdlatul Ulama (IRNU) dan Persatuan Islam (Persis), meski dengan pendekatan verifikasi berbeda.

Metode Muhammadiyah: KHGT

Sementara Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dengan konsep satu hari satu tanggal global.

Kriterianya:

  • Tinggi hilal geosentrik minimal 5 derajat
  • Elongasi minimal 8 derajat
  • Atau ijtimak terjadi sebelum fajar di Selandia Baru

Penetapan cukup dengan hisab, tanpa verifikasi rukyat.

Perbedaan penerapan peta kriteria inilah yang berpotensi memunculkan perbedaan awal Ramadhan 1447 H.

Penjelasan Ilmiah: Tiga Kondisi Hilal

Ketua MUI Bidang Fatwa, M Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa penentuan awal Ramadhan harus selaras antara perspektif syariat dan ilmu astronomi.

Ia menjelaskan tiga kondisi utama:

1. Istihalah Rukyat (Mustahil Terlihat)

Jika hilal berada di bawah ufuk (minus), mustahil terlihat dan kesaksian harus ditolak.

2. Pasti Terlihat

Jika secara teori sudah pasti terlihat, maka secara hukum bulan baru dapat ditetapkan meski cuaca menghalangi.

3. Imkanur Rukyat (Mungkin Terlihat)

Hilal sudah di atas ufuk, tetapi belum pasti terlihat. Dalam kondisi ini, rukyat berfungsi sebagai konfirmasi atas hasil hisab.

Baca juga: Malaysia Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 1447 H pada 19 Februari 2026

Menurutnya, keputusan awal Ramadhan adalah keputusan keagamaan, namun harus berbasis konfirmasi ilmiah agar memiliki kekuatan argumentasi fikih dan sains.

Dengan keputusan ini, umat Islam di Indonesia bersiap menyambut Ramadhan 1447 H yang dimulai Kamis, 19 Februari 2026. Pemerintah dan para ulama pun mengajak masyarakat menjaga persatuan di tengah kemungkinan perbedaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Aktual
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Aktual
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Aktual
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Aktual
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Aktual
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Aktual
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Aktual
 Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Aktual
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram,  Jemaah Haji Wajib Tahu
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Aktual
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
Aktual
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Aktual
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
Aktual
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Aktual
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com