Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Talak dalam Islam: Pengertian, Hukum, Jenis, dan Konsekuensinya

Kompas.com, 5 April 2026, 20:14 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pernikahan dalam Islam tidak lepas dari dinamika rumah tangga yang bisa memicu perselisihan antara suami dan istri.

Dalam kondisi tertentu, konflik dapat berujung pada perceraian melalui talak. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep talak secara utuh.

Padahal, Islam telah mengatur jenis-jenis talak lengkap dengan ketentuan dan konsekuensi hukumnya.

Baca juga: 6 Talak yang Tidak Sah Menurut Islam, Lengkap dengan Penjelasannya

Memahami jenis talak menjadi penting agar pasangan dapat bersikap bijak dalam mengambil keputusan, sekaligus membantu menjaga keutuhan rumah tangga serta menghindari kesalahpahaman dalam praktik perceraian.

Berikut penjelasan lengkap mengenai macam-macam talak dalam Islam, yang dirangkum laman Kemenag, Pengadilan Agama, dan Antara.

Baca juga: Talak Saat Marah, Apakah Sah Menurut Hukum Islam? Ini Penjelasan Ulama

Pengertian Talak dalam Islam

Pengertian talak secara terminologi adalah melepaskan hubungan pernikahan dengan menggunakan lafaz talak. Istilah talak sendiri secara etimologi berasal dari bahasa Arab, yang berarti lepas dan bebas.

Dalam talak tidak dikenal adanya ijab dan qabul, karena talak merupakan tindakan sepihak dari suami tanpa keterlibatan istri.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa talak dinyatakan sah apabila suami mengucapkan lafaz tertentu yang menunjukkan bahwa istrinya telah dilepaskan dari kekuasaannya.

Sementara itu, menurut al-Zuhriy, talak tetap dianggap jatuh meskipun tidak diucapkan, selama suami telah memiliki tekad atau ‘azzam untuk menceraikan istrinya.

Meski di dalam al-Qur’an tidak terdapat ayat-ayat yang menyuruh ataupun melarang, namun ada yang menjelaskan bagaimana talak dijatuhkan, seperti dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 232:

وَاِذَا طَلَّقۡتُمُ النِّسَآءَ فَبَلَغۡنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعۡضُلُوۡهُنَّ اَنۡ يَّنۡكِحۡنَ اَزۡوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوۡا بَيۡنَهُمۡ بِالۡمَعۡرُوۡفِؕ ذٰ لِكَ يُوۡعَظُ بِهٖ مَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ يُؤۡمِنُ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِؕ ذٰ لِكُمۡ اَزۡکٰى لَـكُمۡ وَاَطۡهَرُؕ وَاللّٰهُ يَعۡلَمُ وَاَنۡـتُمۡ لَا تَعۡلَمُوۡنَ‏

Artinya: Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.

Penjelasan juga ditemukan diala Surat At-Talaq ayat 1, yang berbunyi:

يٰۤاَيُّهَا النَّبِىُّ اِذَا طَلَّقۡتُمُ النِّسَآءَ فَطَلِّقُوۡهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحۡصُوا الۡعِدَّةَ ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمۡ ۚ لَا تُخۡرِجُوۡهُنَّ مِنۡۢ بُيُوۡتِهِنَّ وَلَا يَخۡرُجۡنَ اِلَّاۤ اَنۡ يَّاۡتِيۡنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ؕ وَتِلۡكَ حُدُوۡدُ اللّٰهِ ؕ وَمَنۡ يَّتَعَدَّ حُدُوۡدَ اللّٰهِ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهٗ ؕ لَا تَدۡرِىۡ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحۡدِثُ بَعۡدَ ذٰ لِكَ اَمۡرًا‏

Artinya: Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

Hukum Talak dalam Islam

Terkait hukumnya, perceraian atau talak itu adalah sesuatu yang tidak disenangi yang dalam istilah ushul fiqh disebut dengan makruh.

Tentang hukum talak, Rasulullah SAW bersabda bahwa hal ini termasuk sesuatu yang dibenci Allah:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَبْغَضُ الحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ. (رواه أبو داود وابن ماجه)

Artinya: “Dari Ibnu ‘Umar ra., bahwa Rasulullah SAW., bersabda: ‘Sesuatu yang halal, tetapi dibenci Allah ialah talak’.

Hukum makruh ini dapat dilihat dari adanya usaha pencegahan terjadinya talak itu dengan berbagai penahapan atau tingkatan talak.

Walaupun hukum asal dari talak adalah makruh, namun melihat keadaan tertentu dalam situasi tertentu, maka hukum talak adalah:

  • Nadab atau sunnah, yaitu dalam keadaan rumah tangga sudah tidak dapat dilanjutkan dan seandainya dipertahankan juga, maka akan lebih menimbulkan kemudharatan.
  • Mubah atau boleh saja dilakukan bila memang perlu terjadi perceraian dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dengan perceraian itu, sedangkan manfaatnya juga terlihat.
  • Wajib atau mesti dilakukan, yaitu perceraian yang mesti dilakukan oleh hakim terhadap seorang yang telah bersumpah untuk tidak menggauli istrinya sampai masa tertentu, sedangkan ia juga tidak mau membayar kafarat sumpah agar ia dapat bergaul dengan istrinya.
  • Haram dilakukan jika tanpa alasan, sedangkan istri dalam keadaan haid atau suci yang dalam masa itu ia telah digauli.

Macam Talak Berdasar Kemungkinan Rujuk

Talak bisa dibedakan berdasarkan konsekuaensinya yaitu kemungkinan untuk rujuk kembali.

1. Talak Raj’i (Talak Satu dan Dua)

Talak raj’i adalah talak yang masih memungkinkan suami untuk rujuk kepada istrinya selama masa iddah tanpa akad nikah baru.

Talak Satu

Talak satu merupakan pemutusan hubungan oleh suami dengan satu kali ucapan talak. Dalam kondisi ini, suami masih memiliki hak untuk rujuk selama masa iddah, yaitu tiga kali suci dari haid.

Selama masa tersebut, rujuk dapat dilakukan dengan pernyataan atau tindakan yang menunjukkan keinginan kembali.

Talak Dua

Talak dua terjadi ketika suami kembali menjatuhkan talak setelah sebelumnya pernah melakukan talak satu. Statusnya tetap talak raj’i, sehingga suami masih bisa rujuk selama masa iddah.

Talak raj’i diatur dalam surah Al-Baqarah ayat 229 yang menjelaskan bahwa talak yang dapat dirujuk hanya sampai dua kali.

Jika masa iddah berakhir tanpa rujuk, maka pernikahan berakhir dan pasangan harus melakukan akad baru jika ingin kembali menikah.

2. Talak Ba’in

Talak ba’in adalah talak yang tidak memungkinkan rujuk, kecuali dengan ketentuan tertentu. Talak ini terbagi menjadi dua:

Ba’in Sughra

Talak Ba’in Sughra adalah jenis talak yang tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad dan mahar baru. Contohnya talak sebelum hubungan suami istri, khulu’, atau talak yang masa iddahnya telah habis.

Ba’in Kubra (Talak Tiga)

Talak Ba’in Kubra adalah talak yang terjadi setelah talak tiga. Dalam kondisi ini, suami tidak bisa menikahi kembali mantan istrinya kecuali setelah istri menikah dengan pria lain dan bercerai secara sah.

Talak tiga memiliki konsekuensi paling berat karena memutus hubungan secara total, baik selama iddah maupun setelahnya.

Dalam hukum di Indonesia, pengajuan talak diatur dalam Pasal 129 KHI:

"Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu."

Macam Talak Berdasarkan Ucapan

Jenis talak juga dibedakan dari bagaimana talak tersebut diucapkan oleh suami kepada istri.

1. Talak Munajjaz atau Mu‘ajjal

Talak munajjaz adalah talak yang langsung jatuh saat diucapkan oleh suami. Misalnya ucapan, “Engkau telah ditalak,” atau “Engkau telah tertalak.”

Ungkapan tersebut menyebabkan talak berlaku seketika, selama suami dan istri memenuhi syarat sah dalam proses talak.

2. Talak Mudhaf

Talak mudhaf adalah talak yang dikaitkan dengan waktu tertentu di masa depan. Contohnya:

“Engkau tertalak pada esok hari, atau pada awal bulan Ramadhan, atau pada awal tahun depan.”

Jika dikaitkan dengan waktu tertentu seperti awal Ramadhan, maka talak berlaku sejak waktu tersebut tiba, bukan saat diucapkan.

Namun, jika dikaitkan dengan waktu lampau seperti “Engkau tertalak kemarin,” maka talak tersebut menjadi talak munajjaz karena tidak mungkin dikaitkan dengan masa lalu, kecuali hanya sebagai pemberitahuan.

3. Talak Mu‘allaq

Talak mu‘allaq adalah talak yang digantungkan pada suatu kondisi atau peristiwa di masa mendatang, biasanya menggunakan kata “jika” atau “apabila”.

Contohnya:

• “Jika engkau masuk lagi rumah si ini, maka engkau tertalak.”
• “Jika engkau pergi ke rumah saudaramu, maka engkau tertalak.”
• “Jika engkau keluar rumah tanpa seizinku, maka engkau tertalak.”

Talak ini baru berlaku ketika syarat yang disebutkan benar-benar terjadi.

Jenis Talak yang Lain

Selain jenis talak di atas, ada beberapa istilah lain terkait talak, antara lain:

1. Talak Sunni

Talak sunni adalah talak yang dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat, yakni dijatuhkan saat istri dalam keadaan suci dan belum digauli setelah haid. Jenis ini dianjurkan dalam Islam.

2. Talak Bid’ah

Talak bid’ah adalah talak yang dilakukan tidak sesuai syariat, seperti saat istri sedang haid atau dalam keadaan suci namun sudah digauli. Talak ini dianggap berdosa, meski tetap sah menurut sebagian ulama.

3. Talak Kinayah dan Sharih

Talak Kinayah ditandai dengan capan yang bersifat sindiran atau tidak langsung, seperti “Pulanglah ke rumah orang tuamu,” yang memerlukan niat untuk dianggap sebagai talak.

Talak Sharih ditandai dengan ucapan talak yang jelas dan tegas, seperti “Aku ceraikan kamu.”

4. Talak Mubasyir dan Talak Tawkili

Talak mubasyir, yaitu talak yang langsung diucapkan sendiri oleh suami yang menjatuhkan talak, tanpa melalui perantaraan atau wakil.

Talak tawkili, yaitu talak yang pengucapannya tidak dilakukan sendiri oleh suami, tetapi dilakukan oleh orang lain atas nama suami.

Rukun dan Syarat Talak

Jatuhnya talak dinyatakan sah jika memenuhi rukun dan syarat berikut:

1. Suami

  • Pihak yang memiliki hak menjatuhkan talak, dengan syarat:
  • Berakal
  • Baligh
  • Atas kemauan sendiri

2. Istri

Talak hanya berlaku kepada istri yang sah dalam pernikahan, dengan syarat:

Masih dalam ikatan pernikahan
Pernikahan dilakukan secara sah

3. Shighat Talak

Ucapan atau pernyataan talak yang disampaikan suami, baik secara lisan, tulisan, isyarat, maupun melalui perantara.

4. Qashdu (Sengaja)

Talak harus diucapkan dengan niat yang jelas untuk menceraikan, bukan sekadar ucapan tanpa maksud.

Talak dalam Islam merupakan mekanisme perceraian yang diatur secara rinci, mulai dari jenis, waktu, hingga konsekuensi hukumnya.

Talak satu dan dua masih memberi peluang rujuk, sementara talak tiga memutus hubungan secara penuh dengan syarat yang lebih berat untuk kembali menikah.

Karena itu, pemahaman mengenai jenis-jenis talak sangat penting agar pasangan suami istri tidak salah langkah dalam mengambil keputusan.

Meski diperbolehkan, talak tetap menjadi jalan terakhir dalam rumah tangga dan harus dilakukan dengan pertimbangan matang sesuai syariat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Doa Sebelum TKA agar Ujian Lancar dan Mudah Mengingat Materi
5 Doa Sebelum TKA agar Ujian Lancar dan Mudah Mengingat Materi
Doa dan Niat
Kisah Sumur Zamzam Tak Pernah Kering Sejak 4.000 Tahun Silam
Kisah Sumur Zamzam Tak Pernah Kering Sejak 4.000 Tahun Silam
Aktual
Amalan Istighfar dan Al-Waqiah, Kunci Rezeki Lancar Berkah
Amalan Istighfar dan Al-Waqiah, Kunci Rezeki Lancar Berkah
Doa dan Niat
Pernyataan Lengkap Iran Permudah Kapal RI Lewati Selat Hormuz usai Dubesnya Temui MUI
Pernyataan Lengkap Iran Permudah Kapal RI Lewati Selat Hormuz usai Dubesnya Temui MUI
Aktual
Ini Tuntunan Shalat Jenazah dan Shalat Ghaib, dari Niat hingga Salam
Ini Tuntunan Shalat Jenazah dan Shalat Ghaib, dari Niat hingga Salam
Doa dan Niat
Bertemu Dubes Iran, MUI Ungkap Iran Akan Permudah Kapal RI Lewati Selat Hormuz
Bertemu Dubes Iran, MUI Ungkap Iran Akan Permudah Kapal RI Lewati Selat Hormuz
Aktual
Pertama di Dunia, Dokter Arab Saudi Sukses Operasi Hati dengan Robot dan Sayatan Super Kecil
Pertama di Dunia, Dokter Arab Saudi Sukses Operasi Hati dengan Robot dan Sayatan Super Kecil
Aktual
Mulai 11 Mei 2026, Arab Saudi–Rusia Bebas Visa: Warga Bisa Tinggal 90 Hari
Mulai 11 Mei 2026, Arab Saudi–Rusia Bebas Visa: Warga Bisa Tinggal 90 Hari
Aktual
Mendes Gandeng Baznas Tarik Zakat hingga Desa, Yandri: Dapat Duit dari Allah, Keluarkan Dong Zakat Mal
Mendes Gandeng Baznas Tarik Zakat hingga Desa, Yandri: Dapat Duit dari Allah, Keluarkan Dong Zakat Mal
Aktual
Kemenhaj Sulteng Pastikan 1.751 Jemaah Haji 2026 Siap Berangkat, Persiapan Capai 100 Persen
Kemenhaj Sulteng Pastikan 1.751 Jemaah Haji 2026 Siap Berangkat, Persiapan Capai 100 Persen
Aktual
158 Jemaah Haji 2026 Asal Bangka Selatan Siap Berangkat, Persiapan Capai 95 Persen
158 Jemaah Haji 2026 Asal Bangka Selatan Siap Berangkat, Persiapan Capai 95 Persen
Aktual
Asrama Haji Lampung Punya Dua Gedung Baru, Jemaah Haji 2026 Bisa Nikmati Fasilitas Modern
Asrama Haji Lampung Punya Dua Gedung Baru, Jemaah Haji 2026 Bisa Nikmati Fasilitas Modern
Aktual
Calon Jemaah Haji 2026 Asal Makassar Siap Berangkat, Mulai Masuk Asrama Haji Sudiang 21 April
Calon Jemaah Haji 2026 Asal Makassar Siap Berangkat, Mulai Masuk Asrama Haji Sudiang 21 April
Aktual
Asrama Haji Surabaya Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Berikan Fasilitas Setara Hotel Bintang Tiga
Asrama Haji Surabaya Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Berikan Fasilitas Setara Hotel Bintang Tiga
Aktual
Fasilitas Haji 2026 Ditingkatkan, Embarkasi Balikpapan Siap Layani Ribuan Jemaah
Fasilitas Haji 2026 Ditingkatkan, Embarkasi Balikpapan Siap Layani Ribuan Jemaah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com