Editor
KOMPAS.com-Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah membahas fatwa terkait transaksi jual beli emas secara digital yang berkembang di masyarakat.
Pembahasan ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus DSN MUI, KH Cholil Nafis, di tengah meningkatnya praktik jual beli emas berbasis online.
Fokus kajian mencakup aspek kesesuaian syariat Islam, termasuk keharusan keberadaan emas secara fisik dalam transaksi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan praktik jual beli emas digital tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Baca juga: MUI Masih Kaji Nisab Zakat 2026 Berbasis Emas 14 Karat Versi Baznas
KH Cholil Nafis menegaskan bahwa DSN MUI mensyaratkan adanya emas fisik dalam setiap transaksi jual beli emas digital.
Ulama kelahiran Sampang, Madura, 1 Juni 1975 tersebut menyebutkan bahwa transaksi tidak boleh hanya berbasis digital tanpa kepemilikan emas yang nyata.
"DSN MUI akan mengkaji fatwa jual-beli emas secara digital. Kita mensyaratkan emasnya harus ada. Tidak boleh digital saja tanpa ada emasnya," kata Kiai Cholil, Rabu (8/4/2026), dilansir dari laman MUI.
Kiai Cholil menjelaskan bahwa pembahasan fatwa ini berbeda dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion.
Menurutnya, konsep bulion berkaitan dengan perdagangan emas sebagai komoditas investasi.
Sementara itu, transaksi yang sedang dikaji DSN MUI merujuk pada praktik jual beli emas secara online oleh masyarakat.
"Kalau bulion itu kan emas diperdagangkan, emas pembelian. Kalau ini enggak, orang jual-beli emas dengan cara online. Nah kita mensyaratkan emasnya harus ada," ujarnya.
Baca juga: Nisab Zakat Penghasilan 2026: Setara Rp 91 Juta per Tahun, Kini Pakai Emas 14 Karat
Dalam proses kajian tersebut, DSN MUI juga melibatkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pada Selasa (7/4/2026), DSN MUI mengundang Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya ke Kantor DSN MUI di Jalan Dempo, Menteng, Jakarta Pusat.
Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan terkait mekanisme jual beli emas fisik secara digital.
Kehadiran Bappebti diharapkan dapat memperkuat dasar pertimbangan dalam penyusunan fatwa.
Baca juga: Fenomena Emas di Sungai Eufrat: Tanda Kiamat atau Sekadar Mineral?
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya membenarkan bahwa pihaknya memberikan penjelasan mengenai praktik jual beli emas fisik secara digital.
Penjelasan tersebut mencakup aspek kesesuaian transaksi dengan syariat Islam dan kaidah yang berlaku.
"Apakah emas fisik secara digital ini sesuai syariat Islam, kaidah Islam, sehingga nanti fatwanya bisa dinyatakan ini tidak ada unsur haram," ujarnya.
Tirta menegaskan bahwa perdagangan emas fisik secara digital tetap berbasis pada emas yang benar-benar ada.
Keberadaan emas tersebut juga dijamin oleh pemerintah dalam sistem perdagangan yang berlaku.
Ia juga menyebut bahwa dalam ekosistem jual beli emas digital telah diterapkan manajemen risiko.
"Jadi harapannya dengan penjelasan pada sore ini mudah-mudahan fatwa MUI nanti bisa segera dibahas dan kemudiaan bisa keluar fatwanya dari DSN MUI," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang