Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Temukan Jemaah Haji di Jeddah Belum Patuhi Aturan Ihram, Gunakan Pakaian Dalam dan Bersepatu

Kompas.com, 9 Mei 2026, 20:59 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah masih menemukan sejumlah jemaah haji Indonesia gelombang kedua yang belum mengenakan pakaian ihram sesuai ketentuan saat tiba di Bandara King Abdul Aziz International Airport (KAAIA), Jeddah.

Temuan tersebut terjadi pada jemaah yang berangkat dalam gelombang kedua menuju Arab Saudi.

Padahal, jemaah gelombang kedua diwajibkan sudah mengenakan kain ihram sejak dari embarkasi karena setibanya di Jeddah akan langsung menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib.

Baca juga: Jangan Panik Jika Tiba-tiba Haid setelah Niat Ihram dari Miqat, Ini yang Harus Dilakukan Jemaah Haji

Karena itu, Kemenhaj kembali mengingatkan pentingnya pemahaman tata cara ihram sesuai syariat.

Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, mengatakan masih ada jemaah yang mengenakan pakaian dalam dan sepatu ketika sudah memakai kain ihram.

"Kami mengingatkan jemaah gelombang kedua agar mengenakan pakaian ihram dan sandal sejak dari embarkasi. Pembimbing ibadah kloter juga kami minta aktif membimbing jemaah dalam pelaksanaan niat ihram sebelum tiba di Jeddah,” ujar Maria Assegaff dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2026).

Baca juga: Apa Itu Mandi Ihram? Ini Hukum, Niat, dan Tata Caranya Sebelum Haji dan Umrah

Kemenhaj Perkuat Edukasi Ketentuan Ihram

Menurut Maria, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi terus memberikan edukasi kepada jemaah terkait aturan ihram selama perjalanan ibadah haji.

Edukasi tersebut mencakup penggunaan sandal bagi jemaah pria serta larangan penggunaan masker bagi jemaah wanita ketika sedang berihram.

Ia mengatakan penguatan layanan bimbingan ibadah terus dilakukan agar seluruh jemaah dapat menjalankan rangkaian ibadah sesuai tuntunan syariat, terutama menjelang fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Jemaah Gelombang Kedua Wajib Ihram Sejak di Embarkasi

Sebelumnya, imbauan agar jemaah haji Indonesia gelombang kedua agar langsung mengenakan pakaian ihram sejak dari asrama haji embarkasi sudah disosialisasikan oleh Kemenhaj.

Hal ini karena setibanya di Bandara Jeddah, jemaah akan langsung diberangkatkan menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib tanpa transit terlebih dahulu di Madinah.

Imbauan tersebut juga disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian Haji RI, @kemenhaj.ri.

"Jemaah haji gelombang II diimbau sudah mengenakan kain ihram dan berniat ihram dengan miqat saat di pesawat/Bandara Jeddah karena setibanya di Jeddah akan langsung menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib," demikian imbauan @kemenhaj.ri.

Jamaah calon haji menaiki bus Shalawat di Syisyah untuk menuju Masjidil Haram, di Makkah, Arab Saudi, Jumat (1/5/2026). Kementerian Haji dan Umrah mengoperasikan sebanyak 452 unit bus Shalawat untuk melayani jamaah calon haji Indonesia di Makkah selama 24 jam penuh mencakup 21 rute dari hotel menuju Masjidil Haram melalui tiga terminal utama Ajyad, Jabal Ka'bah, dan Syib Amir. ANTARA FOTO/Citro Atmoko/sgdCitro Atmoko Jamaah calon haji menaiki bus Shalawat di Syisyah untuk menuju Masjidil Haram, di Makkah, Arab Saudi, Jumat (1/5/2026). Kementerian Haji dan Umrah mengoperasikan sebanyak 452 unit bus Shalawat untuk melayani jamaah calon haji Indonesia di Makkah selama 24 jam penuh mencakup 21 rute dari hotel menuju Masjidil Haram melalui tiga terminal utama Ajyad, Jabal Ka'bah, dan Syib Amir. ANTARA FOTO/Citro Atmoko/sgd

Ketua Kloter Diminta Pastikan Jemaah Sudah Ihram

Kementerian Haji juga meminta ketua kelompok terbang (kloter) aktif mengoordinasikan dan memastikan seluruh jemaah telah mengenakan kain ihram sejak dari embarkasi.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mempermudah perjalanan jemaah menuju Makkah sekaligus memastikan pelaksanaan umrah wajib berjalan lancar sesuai ketentuan.

"Mengingat jemaah haji gelombang II akan langsung menuju Makkah untuk melaksanakan Umrah Wajib, Ketua Kloter wajib mengoordinasikan dan memastikan seluruh jemaah dari Asrama Haji Embarkasi telah mengenakan kain ihram dan berniat ihram dengan miqat saat di pesawat/Bandara Jeddah," tulis keterangan tersebut.

Kemenhaj berharap seluruh jemaah haji Indonesia semakin memahami aturan ihram agar ibadah dapat berjalan tertib dan sesuai syariat. Pendamping kloter juga diminta terus aktif memberikan bimbingan sejak keberangkatan hingga jemaah tiba di Tanah Suci.

Larangan saat Ihram bagi Jemaah Haji

Memasuki fase puncak ibadah haji, jemaah haji Indonesia diingatkan untuk memahami berbagai larangan saat ihram agar ibadah tetap sah dan sesuai tuntunan syariat.

Selain larangan, ada pula sejumlah hal yang tetap diperbolehkan selama berihram.

Ketentuan ihram berlaku bagi laki-laki maupun perempuan sejak niat ihram dilakukan hingga tahallul.

Dilansir dari laman Kemenag Papua Barat, ketentuan ini tercantum dalam Buku Tuntunan Manasik Haji terbitan Kementerian Agama.

Berikut sejumlah larangan saat ihram yang wajib diperhatikan jemaah haji:

  • Jemaah laki-laki dilarang memakai pakaian bertangkup atau pakaian yang ujung kainnya disatukan permanen seperti baju dan celana.
  • Jemaah laki-laki juga tidak diperbolehkan memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit.
  • Laki-laki dilarang menutup kepala dengan penutup yang melekat seperti peci, topi, atau sorban.
  • Jemaah perempuan dilarang menutup kedua telapak tangan menggunakan sarung tangan.
  • Perempuan juga tidak diperbolehkan menutup wajah menggunakan cadar saat ihram.
  • Selama ihram, laki-laki dan perempuan dilarang memakai wangi-wangian, kecuali yang sudah digunakan sebelum niat ihram.
  • Jemaah tidak boleh memotong kuku maupun mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan.
  • Dilarang memburu, menganiaya, atau membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan.
  • Jemaah juga tidak diperbolehkan memakan hasil buruan darat.
  • Memotong pepohonan dan mencabut rumput di Tanah Haram juga termasuk larangan ihram.
  • Dalam keadaan ihram, jemaah dilarang menikah, menikahkan, maupun meminang perempuan.
  • Jemaah tidak boleh melakukan hubungan suami istri maupun pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, atau merayu yang menimbulkan syahwat.
  • Larangan lainnya adalah mencaci, bertengkar, berkata kotor, serta melakukan maksiat dan kejahatan.
  • Jemaah juga dilarang memakai pakaian yang dicelup bahan beraroma wangi.

Ilustrasi haji. Jemaah haji NTB diimbau fokus ibadah di Tanah Suci dan tidak sibuk membuat konten media sosial saat di Tanah Suci.
Pexels/ Mido Makasardi Ilustrasi haji. Jemaah haji NTB diimbau fokus ibadah di Tanah Suci dan tidak sibuk membuat konten media sosial saat di Tanah Suci.

Meski demikian, ada sejumlah aktivitas yang tetap diperbolehkan selama ihram, di antaranya:

  • Membunuh binatang buas atau hewan yang membahayakan seperti ular, kalajengking, dan anjing buas.
  • Mandi, menyikat gigi, berbekam, serta memakai minyak angin atau balsem untuk pengobatan.
  • Memakai kacamata, jam tangan, cincin, dan ikat pinggang.
  • Berteduh di bawah payung, pohon, kendaraan, atau tenda.
  • Perempuan diperbolehkan membuka tangan dan kaki saat berwudu di tempat khusus perempuan.
  • Mencuci dan mengganti kain ihram.
  • Menggaruk kepala dan badan.
  • Menyembelih hewan ternak jinak serta hewan buruan laut.
  • Perempuan tetap diperbolehkan memakai perhiasan.

Sebelum memasuki ihram, jemaah juga dianjurkan melaksanakan sejumlah sunnah ihram. Di antaranya mandi, memakai wewangian di tubuh sebelum niat ihram, memotong kuku, merapikan rambut, memakai kain ihram berwarna putih, serta melaksanakan salat sunnah ihram dua rakaat.

Memahami larangan dan ketentuan ihram menjadi bagian penting dalam menjaga kesempurnaan ibadah haji.

Karena itu, jemaah diimbau terus mengikuti bimbingan manasik dan arahan petugas agar dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan benar dan khusyuk.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Kemenhaj: Masih Ada Jemaah yang Pakai Pakaian Dalam dan Sepatu saat Kenakan Ihram” dan “Imbauan Jemaah Haji Gelombang 2: Pakai Ihram Sejak di Embarkasi dan Dilarang Bawa Tas Tambahan”.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Contoh Teks Doa Upacara HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026
Contoh Teks Doa Upacara HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026
Doa dan Niat
Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2026 Singkat: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2026 Singkat: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Mad Wajib Muttasil: Pengertian, Ciri, Contoh, dan Cara Membacanya
Mad Wajib Muttasil: Pengertian, Ciri, Contoh, dan Cara Membacanya
Doa dan Niat
Semoga Cepat Sembuh dalam Islam: Ucapan, Doa, dan Adab Menjenguk Orang Sakit
Semoga Cepat Sembuh dalam Islam: Ucapan, Doa, dan Adab Menjenguk Orang Sakit
Doa dan Niat
50.000 Masjid dan Musala Serentak Dibersihkan, dari Toilet hingga Selokan
50.000 Masjid dan Musala Serentak Dibersihkan, dari Toilet hingga Selokan
Aktual
Dari Kepiting hingga Mangrove, Kemenag Bidik Golo Sepang Jadi Kampung Zakat
Dari Kepiting hingga Mangrove, Kemenag Bidik Golo Sepang Jadi Kampung Zakat
Aktual
Muktamar Ke-35 di Jombang dan Blueprint Abad Kedua: Pesantren Transformatif dan Penyiapan SDM Unggul
Muktamar Ke-35 di Jombang dan Blueprint Abad Kedua: Pesantren Transformatif dan Penyiapan SDM Unggul
Aktual
Ada Mushaf Berusia 3 Abad di Kaki Gunung Hira, Begini Keistimewaannya
Ada Mushaf Berusia 3 Abad di Kaki Gunung Hira, Begini Keistimewaannya
Aktual
Tak Bisa Langsung Tentukan Halal-Haram, Ini 6 Tahapan Penetapan Fatwa
Tak Bisa Langsung Tentukan Halal-Haram, Ini 6 Tahapan Penetapan Fatwa
Aktual
Pramuktamar NU Bahas Kripto hingga Pajak, Kiai Cholil Nafis: Belum Ada Keputusan, Baru Matangkan Materi
Pramuktamar NU Bahas Kripto hingga Pajak, Kiai Cholil Nafis: Belum Ada Keputusan, Baru Matangkan Materi
Aktual
Tak Sekadar Tempat Shalat, Ini Fungsi Masjid Zaman Rasulullah
Tak Sekadar Tempat Shalat, Ini Fungsi Masjid Zaman Rasulullah
Aktual
Cerita 97 Keluarga Nelayan Manggarai Barat Bangun Kemandirian dari Dana Zakat
Cerita 97 Keluarga Nelayan Manggarai Barat Bangun Kemandirian dari Dana Zakat
Aktual
MUI Ungkap Alasan Fatwa di Indonesia Tak Bisa Diseragamkan
MUI Ungkap Alasan Fatwa di Indonesia Tak Bisa Diseragamkan
Aktual
Pesan Penting Kiai Nuh: Kolaborasi, Bukan Kompetisi di Muktamar NU
Pesan Penting Kiai Nuh: Kolaborasi, Bukan Kompetisi di Muktamar NU
Aktual
Kelakar Cholil Nafis soal Ketum PBNU: Saya Tak Berani Mencalonkan Diri, Merasa Tidak Kompeten
Kelakar Cholil Nafis soal Ketum PBNU: Saya Tak Berani Mencalonkan Diri, Merasa Tidak Kompeten
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar