Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Sutrah dalam Shalat? Kenali Fungsi dan Hukumnya Menggunakannya

Kompas.com, 14 Agustus 2026, 16:55 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Sutrah kerap digunakan ketika seseorang melaksanakan shalat untuk menandai area di depannya dan mencegah orang lain melintas.

Dalam kajian Muhammadiyah, penggunaan sutrah berkaitan dengan upaya menjaga kekhusyukan shalat dan hukumnya termasuk sunnah muakkadah.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ghoffar Ismail, menjelaskan pentingnya sutrah dalam kajian di Masjid KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kamis (18/6/2026) lalu.

Baca juga: Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya

Dalam pemaparannya, Ghoffar membahas tiga hal utama mengenai sutrah, yakni pengertian, dalil yang mendasari, serta hukum penggunaannya dalam praktik salat.

Apa Itu Sutrah dalam Shalat?

Ghoffar menjelaskan, sutrah adalah segala sesuatu yang digunakan sebagai pembatas antara orang yang sedang salat dengan orang atau makhluk yang mungkin melintas di depannya.

Baca juga: Tak Sekadar Tempat Shalat, Ini Fungsi Masjid Zaman Rasulullah

Keberadaan sutrah memberikan tanda bahwa seseorang sedang melaksanakan salat sehingga orang lain tidak melintas tepat di hadapannya.

Dengan demikian, sutrah juga berfungsi membantu menjaga konsentrasi dan kekhusyukan selama beribadah.

“Sutrah bisa berupa apa saja. Bisa pedang, anak panah, tongkat, tali, garis, atau benda lain yang berfungsi sebagai pembatas,” jelasnya.

Menurut Ghoffar, hal yang menjadi inti dari sutrah bukan bentuk benda yang digunakan, melainkan fungsinya sebagai penanda batas di depan orang yang sedang shalat.

Dalil Penggunaan Sutrah dalam Shalat

Dalam kajiannya, Ghoffar memaparkan sejumlah hadis yang menjadi dasar anjuran menggunakan sutrah. Salah satunya berkaitan dengan para sahabat yang mengadu kepada Nabi saw. karena hewan kerap melintas di hadapan mereka ketika shalat.

Rasulullah kemudian memerintahkan agar dibuat pembatas sehingga sesuatu yang melintas tidak mengganggu orang yang sedang melaksanakan shalat.

Hadis lainnya menyebutkan sabda Nabi saw. agar seseorang membuat sutrah ketika shalat, meskipun hanya dengan anak panah yang ditancapkan di depannya.

Ghoffar juga mengutip riwayat dari Abu Hurairah yang menjelaskan bahwa jika seseorang tidak menemukan benda untuk dijadikan sutrah, ia dapat menggunakan tongkat. Jika tongkat tidak tersedia, garis di tanah dapat digunakan sebagai tanda batas.

“Dari hadis-hadis ini terlihat bahwa yang ditekankan Nabi adalah adanya tanda, bukan bentuk tertentu yang harus digunakan,” katanya.

Fungsi Sutrah untuk Menjaga Kekhusyukan Shalat

Menurut Ghoffar, hadis-hadis mengenai sutrah perlu dipahami dengan melihat tujuan atau illat di balik perintah tersebut, bukan hanya berdasarkan makna tekstualnya.

Sutrah disyariatkan agar orang lain mengetahui adanya seseorang yang sedang salat sehingga tidak melintas di depannya.

Keberadaan pembatas tersebut pada akhirnya berkaitan dengan upaya menjaga kekhusyukan dan ketertiban dalam pelaksanaan salat.

Karena itu, penggunaan sutrah menjadi lebih relevan ketika seseorang salat di tempat umum yang memungkinkan orang atau hewan melintas di depannya.

“Kalau seseorang shalat di tempat yang memang tertutup atau tidak mungkin ada orang lewat, maka konteks hadis ini tentu berbeda,” ujarnya.

Ghoffar menegaskan bahwa sutrah berkaitan dengan kebutuhan praktis untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan shalat. Sutrah bukan bagian dari rukun maupun syarat sah shalat.

Bentuk Sutrah Tidak Harus Benda Tertentu

Ghoffar juga menjelaskan bahwa sebagian masyarakat masih memahami sutrah sebagai benda tertentu yang harus diletakkan di depan orang yang sedang salat. Padahal, bentuk sutrah sangat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi tempat shalat.

Sajadah yang digunakan seseorang pada dasarnya dapat berfungsi sebagai penanda area salat.

Demikian pula garis saf di masjid, pola karpet, atau perbedaan warna lantai yang menunjukkan batas tempat shalat.

“Kalau di masjid sudah ada garis saf, keramik yang berbeda warna, atau karpet yang memiliki batas jelas, itu sudah termasuk sutrah,” jelasnya.

Karena itu, seseorang tidak harus mencari tiang, tembok, atau benda khusus untuk ditempatkan di depannya ketika shalat di masjid yang telah memiliki penanda saf yang jelas.

Hukum Menggunakan Sutrah dalam Shalat

Mengenai hukum sutrah, Ghoffar menjelaskan bahwa hadis-hadis yang menjadi dasar penggunaannya menggunakan bentuk perintah. Dalam kajian usul fiqih, perintah pada dasarnya menunjukkan kewajiban selama tidak terdapat dalil lain yang memalingkannya dari makna tersebut.

Namun, setelah memperhatikan keseluruhan dalil dan tujuan syariat, para ulama tidak memandang penggunaan sutrah sebagai kewajiban. Salah satu pertimbangannya adalah tidak adanya ulama yang menyatakan shalat seseorang menjadi batal hanya karena tidak menggunakan sutrah.

Selain itu, penggunaan sutrah juga berkaitan dengan situasi tempat shalat. Jika tidak ada kemungkinan orang melintas di depan orang yang sedang salat, kebutuhan terhadap pembatas tersebut menjadi berbeda.

“Atas dasar itu, mayoritas ulama atau jumhur ulama berpendapat bahwa hukum menggunakan sutrah adalah sunah,” ujarnya.

Ghoffar menambahkan, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memandang penggunaan sutrah sebagai sunnah muakkadah, yaitu sunah yang sangat dianjurkan.

Dengan demikian, sutrah tidak menjadi penentu sah atau tidaknya shalat. Penggunaannya lebih berkaitan dengan upaya menjaga kekhusyukan serta memberikan tanda kepada orang lain agar tidak melintas di depan orang yang sedang shalat.

Kesimpulan tentang Hukum dan Fungsi Sutrah dalam Shalat

Sutrah adalah pembatas atau tanda di depan orang yang sedang salat agar manusia maupun binatang tidak melintas di area tersebut.

Bentuknya tidak harus berupa benda tertentu karena dapat disesuaikan dengan kondisi dan penanda yang tersedia di tempat shalat.

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, hukum menggunakan sutrah adalah sunah muakkadah, dengan tujuan utama menjaga kekhusyukan dan ketertiban shalat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Anggota DPR Usulkan Sex Toy di Lapas, MUI: Haram
Anggota DPR Usulkan Sex Toy di Lapas, MUI: Haram
Aktual
Menag Ajak Masyarakat Jadi Agen Perlinsos, Ini Cara Daftarnya
Menag Ajak Masyarakat Jadi Agen Perlinsos, Ini Cara Daftarnya
Aktual
Kiai Adrian La Tansa: Membangun Keluarga Perlu Kerja Sama Suami Istri
Kiai Adrian La Tansa: Membangun Keluarga Perlu Kerja Sama Suami Istri
Aktual
MUI Tegaskan 'Sex Toy' bagi Warga Binaan Lapas Hukumnya Haram
MUI Tegaskan "Sex Toy" bagi Warga Binaan Lapas Hukumnya Haram
Aktual
Rekrutmen Pejabat Publik dalam Islam: Prinsip, Kriteria, dan Dalilnya
Rekrutmen Pejabat Publik dalam Islam: Prinsip, Kriteria, dan Dalilnya
Aktual
Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya
Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya
Aktual
Kiai Imjaz Masuk Syuriyah PBNU, Siap Kawal Penguatan Otoritas Ulama dan Transformasi Pesantren
Kiai Imjaz Masuk Syuriyah PBNU, Siap Kawal Penguatan Otoritas Ulama dan Transformasi Pesantren
Aktual
Shalat Istikharah: Dalil, Niat, Tata Cara, Waktu, Doa, dan Keutamaannya
Shalat Istikharah: Dalil, Niat, Tata Cara, Waktu, Doa, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Penguatan Islam Wasathiyyah dan Perdamaian Dunia
MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Penguatan Islam Wasathiyyah dan Perdamaian Dunia
Aktual
Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar
Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar
Aktual
Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTHQA ke-66 Malaysia 2026
Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTHQA ke-66 Malaysia 2026
Aktual
Menag Ajak ASN Kemenag Jadi Agen Perlinsos: Panggilan Iman dan Persaudaraan
Menag Ajak ASN Kemenag Jadi Agen Perlinsos: Panggilan Iman dan Persaudaraan
Aktual
Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu
Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu
Aktual
Doa Sebelum Belanja Online agar Terhindar dari Perilaku Boros
Doa Sebelum Belanja Online agar Terhindar dari Perilaku Boros
Aktual
Hukum Memakai Parfum bagi Wanita, Benarkah Dilarang dalam Islam? Ini Penjelasannya
Hukum Memakai Parfum bagi Wanita, Benarkah Dilarang dalam Islam? Ini Penjelasannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar