Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Sholat Sunnah Dilakukan Sambil Duduk Meski Mampu Berdiri

Kompas.com, 3 Februari 2026, 19:19 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Berdiri merupakan salah satu rukun sholat yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan sholat fardhu bagi orang yang mampu.

Kewajiban tersebut menjadi penentu sah atau tidaknya sholat wajib yang dikerjakan seorang Muslim.

Ketentuan ini didasarkan pada tuntunan Rasulullah SAW yang mengatur tata cara sholat sesuai kemampuan fisik seseorang.

Namun, ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hukum sholat sunnah apabila dikerjakan dalam keadaan duduk, terutama tanpa uzur. 

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini di Kota Medan Selasa, 3 Februari 2026

Dalil Kewajiban Berdiri dalam Sholat Fardhu

Dilansir dari laman MUI, kewajiban berdiri dalam sholat fardhu ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Artinya: “Lakukanlah sholat dengan berdiri. Bila kau tak mampu, maka dengan duduk. Bila kau tak mampu juga, maka dengan tidur miring.” (HR Bukhari)

Berdasarkan hadis tersebut, para ulama menyepakati bahwa berdiri merupakan kewajiban dalam sholat fardhu bagi orang yang mampu.

Keringanan berupa sholat sambil duduk atau berbaring hanya diberikan apabila terdapat uzur, seperti sakit atau ketidakmampuan fisik.

Ketentuan Berdiri dalam Sholat Sunnah

Para ulama menjelaskan bahwa kewajiban berdiri hanya berlaku pada sholat fardhu. Dalam shalat sunnah, berdiri tidak termasuk rukun sehingga tidak menjadi syarat sahnya shalat.

Ketentuan ini dijelaskan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayah az-Zain.

وَثَالِثُهَا قِيَامُ قَادِرٍ فِي فَرْضٍ، وَخَرَجَ بِالْفَرْضِ النَّفْلُ، فَلَيْسَ الْقِيَامُ رُكْنًا فِيهِ، لَكِنَّهُ فِيهِ أَفْضَلُ مِنَ الْقُعُودِ

Artinya: “Rukun yang ketiga adalah berdiri bagi orang yang mampu dalam shalat fardhu. Adapun shalat sunnah tidak termasuk dalam ketentuan ini, sehingga berdiri bukan merupakan rukun dalam shalat sunnah. Akan tetapi, melaksanakan shalat sunnah dengan berdiri jauh lebih utama ketimbang melaksanakannya dengan duduk.” (Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadiin, h. 59)

Berdasarkan penjelasan tersebut, sholat sunnah tetap sah meskipun dikerjakan dalam keadaan duduk oleh orang yang mampu berdiri.

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kota Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026

Sholat Sunnah Duduk Tanpa Uzur Tetap Diperbolehkan

Ketentuan ibadah sunnah bersifat lebih longgar dibandingkan ibadah wajib. Sejumlah syarat yang bersifat mengikat dalam sholat fardhu tidak diberlakukan secara mutlak dalam sholat sunnah.

Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fath al-Mu’in menjelaskan kebolehan sholat sunnah dilakukan dalam berbagai posisi.

فَيَجُوزُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ النَّفْلَ قَاعِدًا وَمُضْطَجِعًا مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَى الْقِيَامِ أَوِ الْقُعُودِ، وَيَلْزَمُ الْمُضْطَجِعَ الْقُعُودُ لِلرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ، أَمَّا مُسْتَلْقِيًا فَلَا يَصِحُّ مَعَ إِمْكَانِ الِاضْطِجَاعِ

Artinya: “Diperbolehkan melaksanakan sholat sunnah dengan cara duduk atau berbaring miring meskipun ia mampu untuk berdiri atau duduk. Namun, orang yang melaksanakan shalat sunnah dalam posisi berbaring miring tetap wajib duduk ketika melakukan rukuk dan sujud. Adapun sholat dengan posisi telentang tidak sah apabila masih memungkinkan untuk melaksanakan sholat dengan berbaring miring.” (Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain, h. 29)

Merujuk penjelasan tersebut, sholat sunnah tetap diperbolehkan dilakukan sambil duduk meskipun tanpa uzur, termasuk karena alasan malas.

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kota Kediri Selasa, 3 Februari 2026

Alasan Kebolehan dalam Perspektif Fikih

Para fuqaha menjelaskan bahwa sholat sunnah dianjurkan untuk dilakukan secara berkesinambungan. Kelonggaran dalam tata cara pelaksanaan bertujuan agar ibadah tersebut tidak ditinggalkan.

Penjelasan ini termuat dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.

يَجُوزُ التَّطَوُّعُ قَاعِدًا مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَى الْقِيَامِ؛ لِأَنَّ التَّطَوُّعَ خَيْرٌ دَائِمٌ، فَلَوْ أَلْزَمْنَاهُ الْقِيَامَ يَتَعَذَّرُ عَلَيْهِ إِدَامَةُ هَذَا الْخَيْرِ

Artinya: “Sholat sunnah boleh dilaksanakan dengan duduk meskipun masih mampu untuk berdiri. Sebab ibadah sunnah merupakan bentuk kebaikan yang bersifat berkesinambungan, sehingga apabila seseorang diwajibkan untuk selalu berdiri, dikhawatirkan ia tidak mampu menjaga kontinuitas kebaikan tersebut.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, vol. 41, h. 161)

Pahala Sholat Sunnah Duduk

Meskipun sah, para ulama menjelaskan bahwa sholat sunnah yang dikerjakan sambil duduk memiliki nilai pahala yang lebih kecil dibandingkan sholat sunnah yang dilakukan sambil berdiri.

Sholat sunnah dengan duduk dinilai memperoleh separuh pahala karena tingkat kesulitan dan usaha yang lebih ringan dibandingkan berdiri.

Dengan demikian, sholat sunnah sambil duduk tetap diperbolehkan meskipun tanpa uzur, namun melaksanakannya dengan berdiri tetap lebih utama karena pahala yang diperoleh lebih sempurna.Wallahu a'lam bis shawab.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Meruntuhkan Menara Gading LPNU, Menyelamatkan Ekonomi Nahdliyin
Meruntuhkan Menara Gading LPNU, Menyelamatkan Ekonomi Nahdliyin
Aktual
Gus Yahya Ajak Warga NU Jaga Persatuan Jelang Muktamar 2026: Hindari Kontroversi dan Pertentangan Baru
Gus Yahya Ajak Warga NU Jaga Persatuan Jelang Muktamar 2026: Hindari Kontroversi dan Pertentangan Baru
Aktual
Arab Saudi Beri Bantuan Rp 260 Miliar untuk Bayar Gaji PNS Yaman
Arab Saudi Beri Bantuan Rp 260 Miliar untuk Bayar Gaji PNS Yaman
Aktual
Jelang Munas-Konbes NU 2026, Masyayikh Desak Batalkan Usulan Perubahan AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan Politik
Jelang Munas-Konbes NU 2026, Masyayikh Desak Batalkan Usulan Perubahan AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan Politik
Aktual
Rekam Jejak Munas NU: Dari Khittah 1926 hingga Fatwa AI, Gus Dur Ukir Sejarah di Situbondo
Rekam Jejak Munas NU: Dari Khittah 1926 hingga Fatwa AI, Gus Dur Ukir Sejarah di Situbondo
Aktual
Ketahui 12 Aturan Penting Jemaah Haji di Masjid Nabawi Madinah
Ketahui 12 Aturan Penting Jemaah Haji di Masjid Nabawi Madinah
Aktual
Jemaah Pakai Baju 9 Lapis di Bandara Arab Saudi demi Siasati Barang Bawaan
Jemaah Pakai Baju 9 Lapis di Bandara Arab Saudi demi Siasati Barang Bawaan
Aktual
MTQ Nasional XXXI di Semarang Dipersiapkan Matang, Kemenag Targetkan Sukses Penyelenggaraan hingga Prestasi
MTQ Nasional XXXI di Semarang Dipersiapkan Matang, Kemenag Targetkan Sukses Penyelenggaraan hingga Prestasi
Aktual
Munas Kader Muda NU di Kediri Hasilkan 4 Rekomendasi Strategis, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo
Munas Kader Muda NU di Kediri Hasilkan 4 Rekomendasi Strategis, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo
Aktual
Sedang Banyak Masalah? Ini 5 Zikir dalam Al-Qur’an untuk Menguatkan Hati
Sedang Banyak Masalah? Ini 5 Zikir dalam Al-Qur’an untuk Menguatkan Hati
Doa dan Niat
Pasar Kosmetik Halal Indonesia Jadi Incaran Filipina, LPPOM Ungkap Peluang Besar Jelang Wajib Sertifikasi 2026
Pasar Kosmetik Halal Indonesia Jadi Incaran Filipina, LPPOM Ungkap Peluang Besar Jelang Wajib Sertifikasi 2026
Aktual
PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan
PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan
Aktual
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Aktual
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Aktual
Bina Insan Mulia Pecahkan Rekor Nasional, 32 Santri Raih Beasiswa Kerajaan Maroko
Bina Insan Mulia Pecahkan Rekor Nasional, 32 Santri Raih Beasiswa Kerajaan Maroko
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com