Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Jenguk Korban Ambruknya Majelis Taklim Bogor, Salurkan Bantuan Rp 150 Juta

Kompas.com, 7 September 2025, 20:44 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Menteri Agama Nasaruddin Umar menjenguk korban ambruknya bangunan Majelis Taklim Ashobiyyah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menag menyambangi Rumah Sakit PMI Bogor dan RSUD Kota Bogor, tempat puluhan jemaah masih menjalani perawatan.

Kronologi Bangunan Majelis Taklim Ambruk

Majelis Taklim Ashobiyyah terletak di Desa Sukamakmur, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Bangunan baru ini selesai sekitar sebulan lalu dengan dua lantai, bagian bawah digunakan sebagai musala dan bagian atas untuk majelis taklim.

Bangunan ambruk sekitar pukul 09.30 WIB ketika digunakan jemaah untuk pengajian. Tiang penyangga hancur sehingga lantai atas runtuh menimpa jemaah.

Baca juga: Menag Minta Maaf: Tak Ada Niat Sedikit Pun Rendahkan Profesi Guru

Kondisi Korban Luka dan Wafat

Dalam kunjungannya, Menag menyampaikan empati kepada para korban.

“Saya tadi menjenguk korban luka yang dirawat di RS PMI dan RSUD Bogor. Kita doakan semoga jemaah yang luka segera sembuh dan pulih,” ujarnya, Minggu (7/9/2025).

Saat kunjungan berlangsung, tercatat ada 21 orang yang dirawat di RS PMI Bogor dan 38 orang di RSUD Kota Bogor.

Menag juga menyebut ada jemaah yang wafat akibat insiden ini.

“Kita doakan semoga semua husnul khatimah dan wafat dalam keadaan syahid. Mereka wafat saat mengaji dan memperingati Maulid. Semoga kelak mendapat syafaat dari Rasulullah SAW,” ucapnya.

Baca juga: Peringati Maulid Nabi, Menag Kenalkan Ekoteologi di Hadapan Presiden dan Wapres

Bantuan Kementerian Agama untuk Pembangunan

Kementerian Agama menyalurkan bantuan sebesar Rp 100 juta untuk pembangunan musala dan Rp 50 juta untuk pembangunan kembali majelis taklim.

“Kita sampaikan bantuan untuk pembangunan. Semoga bisa segera dibangun kembali musala dan majelis taklim agar dapat dimanfaatkan masyarakat,” tutur Menag.

Selain itu, Menag mendapat informasi bahwa para korban juga akan menerima santunan dari Baznas.

Biaya Perawatan Ditanggung Pemkab Bogor

Terkait biaya perawatan korban di rumah sakit, Menag menyampaikan bahwa biaya tersebut akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Informasi ini diterima langsung dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor saat mendampingi kunjungan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menteri PPPA: Jumlah Petugas Haji Perempuan Tahun Ini Terbesar dalam Sejarah Perhajian
Menteri PPPA: Jumlah Petugas Haji Perempuan Tahun Ini Terbesar dalam Sejarah Perhajian
Aktual
5 Doa Pendek Nisfu Sya'ban yang Bisa diamalkan Lengkap dengan Artinya
5 Doa Pendek Nisfu Sya'ban yang Bisa diamalkan Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Shalat Hajat: Panduan Lengkap dari Niat hingga Waktu Terbaik
Shalat Hajat: Panduan Lengkap dari Niat hingga Waktu Terbaik
Doa dan Niat
5 Ayat Ramadhan dalam Al Quran: Makna, Hikmah, dan Pesan Spiritualnya
5 Ayat Ramadhan dalam Al Quran: Makna, Hikmah, dan Pesan Spiritualnya
Doa dan Niat
Rahasia Doa Sapu Jagat, Minta Dunia dan Akhirat Sekaligus
Rahasia Doa Sapu Jagat, Minta Dunia dan Akhirat Sekaligus
Doa dan Niat
Libur Awal Puasa 2026 Anak Sekolah, Silakan Cek Jadwalnya
Libur Awal Puasa 2026 Anak Sekolah, Silakan Cek Jadwalnya
Aktual
Sholat Sunnah Rawatib: Pengertian, Niat, Waktu Pelaksanaan, dan Keutamaannya
Sholat Sunnah Rawatib: Pengertian, Niat, Waktu Pelaksanaan, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Kemenag Ajukan ABT Rp 5,87 Triliun untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen 2026, Cair Mulai Maret
Kemenag Ajukan ABT Rp 5,87 Triliun untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen 2026, Cair Mulai Maret
Aktual
Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Ini Hitungan Mundur dan Jadwalnya
Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Ini Hitungan Mundur dan Jadwalnya
Aktual
3 Doa Berbuka Puasa dan Adabnya, Ini Rahasia Waktu Mustajab
3 Doa Berbuka Puasa dan Adabnya, Ini Rahasia Waktu Mustajab
Aktual
Shalat Taubat: Niat, Doa, dan Cara Ampuh Menghapus Dosa
Shalat Taubat: Niat, Doa, dan Cara Ampuh Menghapus Dosa
Doa dan Niat
Sejarah Ngabuburit di Indonesia: Dari Istilah Sunda Menjadi Tradisi Nusantara di Bulan Puasa
Sejarah Ngabuburit di Indonesia: Dari Istilah Sunda Menjadi Tradisi Nusantara di Bulan Puasa
Aktual
Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 2026? Prediksi Awal dan Tips Persiapannya
Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 2026? Prediksi Awal dan Tips Persiapannya
Aktual
Doa Pagi Hari: Amalan Sunnah Agar Hari Penuh Berkah dan Rezeki
Doa Pagi Hari: Amalan Sunnah Agar Hari Penuh Berkah dan Rezeki
Doa dan Niat
Nifas dalam Islam: Pengertian, Dalil, Hukum, dan Ketentuannya bagi Muslimah
Nifas dalam Islam: Pengertian, Dalil, Hukum, dan Ketentuannya bagi Muslimah
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com