KOMPAS.com-Sholat merupakan ibadah utama bagi seorang muslim karena menempati urutan teratas setelah syahadat dalam rukun Islam.
Dalam pelaksanaannya, sholat memiliki sejumlah ketentuan yang ditetapkan syariat.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 103:
فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا ١٠٣
fa idzâ qadlaitumush-shalâta fadzkurullâha qiyâmaw wa qu‘ûdaw wa ‘alâ junûbikum, fa idzathma'nantum fa aqîmush-shalâh, innash-shalâta kânat ‘alal-mu'minîna kitâbam mauqûtâ
Apabila kamu telah menyelesaikan sholat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah sholat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya sholat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.
Baca juga: Panduan Sholat Safar: Pengertian, Syarat, Tata Cara, Niat, dan Waktu Terbaik
Selain ketentuan waktu, sholat juga memiliki syarat, rukun, dan perkara yang dapat membatalkannya.
Dilansir dari laman Kemenag, Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib (Semarang, Thoha Putra: t.t) menjelaskan bahwa terdapat 11 perkara yang membatalkan shalat.
Namun, dalam kajian ini dijabarkan menjadi 10 poin dengan menggabungkan hal makan dan minum.
Sholat memiliki bacaan khusus yang wajib maupun sunnah.
Jika seseorang dengan sengaja mengucapkan kalimat di luar bacaan sholat, maka sholatnya batal dan harus diulang dari awal.
Shalat terdiri dari gerakan tertentu yang harus dilakukan.
Jika seseorang melangkah tiga kali berturut-turut atau bergerak berlebihan di luar ketentuan, shalat menjadi batal.
Sebaliknya, jika gerakannya sedikit atau tidak beruntun, shalat tetap sah.
Baca juga: Bacaan Doa Sholat Jenazah Laki-laki Lengkap dengan Tata Cara sholatnya
Salah satu syarat sah sholat adalah suci dari hadats kecil maupun besar.
Jika seseorang buang angin, buang air kecil, atau keluar darah haid saat shalat, maka shalatnya batal.
Selain suci dari hadats, syarat sah sholat adalah suci dari najis pada badan, pakaian, dan tempat.
Jika tiba-tiba terkena najis, sholat menjadi batal.
Namun, jika najis tersebut kering lalu langsung dibersihkan, shalat tetap sah.
Sholat batal jika aurat terbuka dengan sengaja.
Jika aurat terbuka tanpa sengaja, misalnya tertiup angin, sholat tidak batal selama segera ditutup kembali.
Baca juga: Sujud Sahwi: Tata Cara, Bacaan, dan Waktu Pelaksanaannya agar Sholat Tetap Sah
Niat adalah syarat utama dalam shalat.
Jika seseorang berniat membatalkan shalat di tengah ibadah meskipun belum bergerak, maka shalatnya batal.
Sholat harus dilakukan dengan menghadap kiblat.
Jika tubuh berbalik sehingga punggung menghadap kiblat, maka shalat batal.
Mengunyah, memakan, atau meminum sesuatu saat shalat membatalkan ibadah tersebut, baik sedikit maupun banyak.
Namun, bagi orang yang tidak mengetahui ketentuan ini, shalatnya masih dianggap sah.
Tertawa terbahak-bahak atau mengeluarkan suara keras saat shalat membatalkan ibadah.
Sebaliknya, tersenyum tanpa suara tidak membatalkan shalat, meskipun mengurangi kekhusyukan.
Perkara terakhir yang membatalkan sholat adalah murtad atau keluar dari Islam.
Murtad bisa terjadi melalui keyakinan, ucapan, maupun perbuatan, seperti meyakini adanya Tuhan selain Allah, mengucapkan Allah bukan Tuhan, atau menyembah berhala.
Demikian 10 hal yang dapat membatalkan sholat sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Qarib al-Mujib.
Dengan memahami perkara tersebut, umat Islam diharapkan mampu menjaga kesucian ibadah sholat sehingga sah, diterima Allah, dan memberikan manfaat bagi kehidupan dunia serta akhirat.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini