KOMPAS.com – Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan sertifikasi halal terhadap 1.500 Sentra Pembinaan dan Pengolahan Gizi (SPPG) hingga akhir Desember 2025.
Langkah percepatan ini dilakukan setelah mencuatnya temuan food tray impor yang diproses menggunakan lemak babi di China dan sempat masuk ke Indonesia tanpa tercatat sebagai barang impor resmi.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikat Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin mengatakan food tray tersebut bukan mengandung bagian babi secara langsung, melainkan diproduksi menggunakan bahan berunsur lemak babi.
Baca juga: Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keagamaan dan Cegah Konflik
“Yang food tray yang mengandung babi, bukan mengandung babi sih, tapi diproses dengan menggunakan lemak babi. Itu adanya di China. Masuknya ke Indonesia tidak tercatat di importir karena bisa jadi dikirim beserta barang lain, nyempil di situ,” ujarnya kepada wartawan usai menjadi pemateri pada acara Training of Trainer (ToT) Ekonomi dan Keuangan Syariah bagi Jurnalis se-Jabodetabek di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Sabtu (15/11/2025).
Menanggapi kekhawatiran publik, BPJPH memastikan seluruh food tray—termasuk yang digunakan SPPG, rumah makan, dan kedai—wajib tersertifikasi halal.
“Untuk proses men-sertifikat halal, harus di-tracing itu penggunaan bahannya, bahan-bahan produksi masaknya, sampai kepada alatnya. Semua food tray juga harus halal,” kata Mamat.
Upaya ini dilakukan seiring peningkatan kebutuhan standar keamanan dan higienitas layanan pangan di tingkat masyarakat.
Hingga saat ini, sekitar 30 SPPG sudah mengantongi sertifikat halal secara mandiri. Namun jumlah tersebut akan didorong meningkat signifikan melalui kerja sama BPJPH dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kami BPJPH sedang berkomunikasi dan kerja sama dengan BGN untuk men-sertifikat SPPG, sampai Desember ini ada 1.500 yang kita targetkan,” jelas Mamat.
Untuk mempercepat proses, BPJPH dan BGN sedang melatih penyelia halal, yakni petugas audit internal yang wajib dimiliki setiap SPPG.
“Harus ada penyelia itu. Audit halal internal di masing-masing SPPG harus ada. Kalau tidak ada, siapa yang mau menjamin?” tegasnya.
BGN juga menyediakan pembiayaan sertifikasi bagi 1.500 SPPG tersebut.
“*SPPG itu mendaftar ke kami atas biaya BGN. Gratis kalau masuk pembiayaan BGN,” kata Mamat.
BPJPH menegaskan akan memberikan peringatan kepada SPPG yang sudah beroperasi namun belum tersertifikasi halal.
“Kita akan peringatkan. Peringatkan dua, tiga kali. Kalau masih bandel, kita minta tarik. Kalau tarik produknya, berarti tarik layanannya,” ujarnya.
Masyarakat dapat mengecek legalitas SPPG bersertifikat halal melalui situs BPJPH. Produk atau layanan yang sudah tersertifikasi akan menampilkan logo halal beserta nomor sertifikat yang dapat dilacak.
Baca juga: BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
Mamat menambahkan, SPPG yang ingin mengurus sertifikasi secara mandiri tetap diperbolehkan.
“Mandiri tetap boleh. Yang 30 SPPG yang sudah tersertifikat itu mandiri, di luar biaya BGN,” katanya.
Dengan langkah percepatan ini, BPJPH berharap keamanan dan kepastian kehalalan layanan pangan masyarakat semakin terjamin, terutama setelah kasus food tray impor yang diproses dengan lemak babi mencuat ke publik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang