Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Gelar Uji Publik Penyempurnaan Tafsir Al Qur'an, Himpun Masukan dari Ulama dan Akademisi

Kompas.com - 20/11/2025, 19:39 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) mengadakan Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur'an sebagai forum uji publik untuk penyempurnaan tafsir yang sedang dalam proses pembaruan.

Kegiatan ini berlangsung di Jakarta dari Rabu hingga Jumat, 19 hingga 21 November 2025, dan dihadiri oleh puluhan pakar tafsir, ulama, akademisi, serta perwakilan lembaga keagamaan untuk memberikan masukan terhadap rancangan tafsir terbaru Kemenag.

Penyempurnaan tafsir ini dilakukan untuk menjawab dinamika sosial-keagamaan dan perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin pesat.

Dalam laporannya, panitia pelaksana menyampaikan bahwa perubahan sosial, kemunculan isu-isu kontemporer, serta kebutuhan umat akan tafsir yang relevan menjadi alasan utama dilakukannya penyegaran.

Baca juga: M Quraish Shihab Paparkan Pentingnya Toleransi dalam Menyikapi Perbedaan Tafsir Alquran

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, bekerja sama dengan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an dan Badan Moderasi Beragama.

Sejak dimulai pada Juli 2025, tim penyusun telah merampungkan tiga juz dari total 30 juz yang ditargetkan selesai pada tahun 2027 hingga 2028.

Sekitar 54 narasumber hadir dalam forum ini, mewakili berbagai unsur seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), perguruan tinggi keagamaan negeri dan swasta, pesantren, serta pusat studi Al-Qur'an.

Beragam disiplin ilmu turut dilibatkan, mulai dari tafsir, hadis, falak, hingga kajian sosial-keagamaan.

“Hari ini sudah menyelesaikan tiga tafsir dari rencananya akan 30 juz. Mungkin sekitar tahun 2027 atau 2028, kita akan memiliki Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama yang paling baru,” ujar Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, dalam laporannya.

Abu menjelaskan bahwa penyempurnaan tafsir merupakan bagian dari tanggung jawab Kemenag dalam menyediakan rujukan keagamaan yang kredibel bagi masyarakat.

“Ini kegiatan yang cukup besar, sifatnya akademik, yaitu pertemuan ulama tafsir Al-Qur'an seluruh Indonesia. Kementerian Agama sedang melakukan penyempurnaan Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama yang usianya sudah lebih dari 20 tahun. Sedang kita lakukan review atau penyempurnaan,” tuturnya.

Ia juga mengakui bahwa proses penyusunan tafsir secara kolaboratif memiliki tantangan tersendiri karena melibatkan berbagai pandangan keilmuan.

Meski demikian, keragaman tersebut justru menjadi kekuatan dalam menghasilkan tafsir yang lebih komprehensif dan dapat diterima secara luas.

“Kami sangat mengapresiasi kontribusi para ulama, pakar, dan seluruh narasumber yang mencurahkan pikirannya untuk penyempurnaan tafsir ini,” kata Abu.

Dalam kesempatan tersebut, Abu menekankan bahwa uji publik menjadi ruang penting untuk memverifikasi metodologi, rujukan, dan konteks penafsiran.

Kolaborasi antara para mufasir, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat memperkaya perspektif, sehingga produk tafsir tidak hanya kuat secara tekstual, tetapi juga sensitif terhadap isu sosial dan perkembangan ilmu pengetahuan.

Baca juga: Presiden Tak Hadiri Munas MUI, Ma’ruf Amin: Kita Tidak Boleh Lemas

Selain bersifat akademik, kegiatan ini juga dianggap strategis untuk penguatan moderasi beragama.

Dengan proses penyusunan yang melibatkan banyak disiplin ilmu dan berlangsung secara transparan, tafsir yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi rujukan yang memperkuat harmoni sosial, mencegah penyempitan makna ayat, serta menghindarkan publik dari interpretasi ekstrem.

Tafsir yang moderat dan kontekstual dinilai penting untuk menjawab kebutuhan umat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dimulai, Kemenhaj Tegaskan Proses Bebas Biaya
Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dimulai, Kemenhaj Tegaskan Proses Bebas Biaya
Aktual
Doa Agar Istiqomah dalam Beribadah Lengkap dengan Artinya
Doa Agar Istiqomah dalam Beribadah Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
DPRD Jabar Soroti Penurunan Kuota Haji 2026 dan Minta Kemenhaj Gencarkan Sosialisasi
DPRD Jabar Soroti Penurunan Kuota Haji 2026 dan Minta Kemenhaj Gencarkan Sosialisasi
Aktual
Kemenag Gelar Uji Publik Penyempurnaan Tafsir Al Qur'an, Himpun Masukan dari Ulama dan Akademisi
Kemenag Gelar Uji Publik Penyempurnaan Tafsir Al Qur'an, Himpun Masukan dari Ulama dan Akademisi
Aktual
Presiden Tak Hadiri Munas MUI, Ma’ruf Amin: Kita Tidak Boleh Lemas
Presiden Tak Hadiri Munas MUI, Ma’ruf Amin: Kita Tidak Boleh Lemas
Aktual
Wamen Haji: Pembagian Kuota Tidak Sesuai Aturan Picu Ketidakadilan Sejak 2012
Wamen Haji: Pembagian Kuota Tidak Sesuai Aturan Picu Ketidakadilan Sejak 2012
Aktual
Hadiri Munas XI MUI, Ketua MPR Ahmad Muzani: Ulama adalah Denyut Nadi Umat
Hadiri Munas XI MUI, Ketua MPR Ahmad Muzani: Ulama adalah Denyut Nadi Umat
Aktual
Sholat Istikharah: Waktu Terbaik, Tata Cara, Doa Lengkap, dan Keutamaannya
Sholat Istikharah: Waktu Terbaik, Tata Cara, Doa Lengkap, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
KH Anwar Iskandar Tegaskan Peran Ulama dalam Menjaga Stabilitas Nasional di Munas XI MUI
KH Anwar Iskandar Tegaskan Peran Ulama dalam Menjaga Stabilitas Nasional di Munas XI MUI
Aktual
Khutbah Jumat: Tips Untuk Shalat Khusyuk
Khutbah Jumat: Tips Untuk Shalat Khusyuk
Doa dan Niat
Istiqomah Lebih Baik dari Seribu Karomah, Begini Penjelasannya
Istiqomah Lebih Baik dari Seribu Karomah, Begini Penjelasannya
Doa dan Niat
Penjelasan Hadits Tentang Ibumu, Ibumu, Ibumu, Baru Ayahmu
Penjelasan Hadits Tentang Ibumu, Ibumu, Ibumu, Baru Ayahmu
Doa dan Niat
M Quraish Shihab Paparkan Pentingnya Toleransi dalam Menyikapi Perbedaan Tafsir Alquran
M Quraish Shihab Paparkan Pentingnya Toleransi dalam Menyikapi Perbedaan Tafsir Alquran
Aktual
Shalawat Busyro: Arab, Latin, dan Terjemahannya
Shalawat Busyro: Arab, Latin, dan Terjemahannya
Doa dan Niat
Keteladanan Rasulullah SAW: Lima Akhlak Utama Nabi yang Dicontohkan Umat Islam
Keteladanan Rasulullah SAW: Lima Akhlak Utama Nabi yang Dicontohkan Umat Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com