Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik PBNU Diusulkan Selesai lewat Majelis Tahkim

Kompas.com - 27/11/2025, 18:45 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna mempersilakan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menempuh jalur majelis tahkim untuk menyelesaikan polemik internal di tubuh organisasi itu.

Sikap tersebut ia sampaikan menanggapi polemik yang membuat posisi Yahya Cholil Staquf disebut tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU melalui Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar pada Rabu (26/11).

Sarmidi menegaskan bahwa mekanisme keberatan sudah tersedia di lingkungan NU.

“Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh keberatan melalui majelis tahkim, jalurnya ada, prosedurnya jelas,” ujar Sarmidi, Kamis (27/11/2025) dilansir dari Antara.

Baca juga: Kiai dan Santri Istighosah di Surabaya, Doakan NU Segera Berbenah

Majelis Tahkim Jadi Jalur Resmi Penyelesaian Sengketa

Sarmidi menjelaskan majelis tahkim di lingkungan NU merupakan jalur resmi yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut disiapkan untuk menangani perbedaan dan perselisihan di tubuh organisasi sesuai aturan yang berlaku.

Melalui jalur ini, sengketa internal diharapkan bisa diselesaikan secara tertib, terukur, dan tetap berada dalam koridor konstitusi organisasi.

Baca juga: Saat Rais Aam PBNU dan Gus Yahya Satu Pesawat Tanpa Saling Bicara...

Imbau Warga NU Tak Mudah Terprovokasi

Dalam kesempatan yang sama, Sarmidi mengimbau warga NU dan masyarakat luas agar tidak mudah terprovokasi berbagai informasi yang beredar terkait polemik di PBNU.

“Jangan terlalu mempercayai kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ini masalah internal,” kata Sarmidi.

Ia menyebut terdapat substansi persoalan yang saat ini sedang ditangani jajaran Syuriyah PBNU.

Proses permusyawaratan internal disebut masih berjalan dan diharapkan dapat memperjelas duduk persoalan di kemudian hari.

Baca juga: PWNU Tiga Wilayah Serukan Islah Redakan Dinamika Internal PBNU

Respons Gus Yahya, Dorong Penyelesaian Melalui Muktamar

Sebelumnya, Gus Yahya mendorong agar polemik internal terkait kepengurusan PBNU yang mengarah pada pemberhentiannya sebagai ketua umum diselesaikan melalui Muktamar NU.

“Mari kita selesaikan dengan lebih terhormat, apa pun masalahnya, kalau masih ada yang tidak terselesaikan, mari kita selesaikan melalui muktamar, sehingga keutuhan organisasi terjaga, integritas organisasi tidak ternodai,” ujar Gus Yahya pada Selasa (26/11).

Ia mengakui bahwa selama memimpin PBNU dirinya tidak luput dari kekeliruan sebagaimana dinamika organisasi pada umumnya.

“Tentu dalam memimpin saya tidak lepas dari kesalahan,” ucapnya.

Ia lalu mengimbau jajaran PBNU, termasuk Rais Aam, untuk mempertimbangkan secara matang dinamika yang sedang berlangsung.

Gus Yahya mengajak seluruh pihak menjaga keutuhan NU dan integritas organisasi di tengah polemik yang muncul.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com