KOMPAS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh umat Islam di Indonesia untuk membantu meringankan beban masyarakat terdampak banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Bentuk bantuan dapat diberikan melalui harta, tenaga, doa, maupun segala upaya yang mampu membantu para korban.
Imbauan tersebut disampaikan dalam mauidhah tertulis yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 30 November 2025.
Baca juga: MUI dan Ditjen Pajak Sepakat Perkuat Pajak Berkeadilan demi Lindungi Masyarakat Kecil
Mauidhah tersebut memuat tujuh poin seruan resmi MUI kepada umat Islam di seluruh Indonesia.
Poin pertama berisi ajakan agar umat Islam melaksanakan shalat gaib dan membaca doa qunut nazilah bagi para korban banjir dan tanah longsor di NAD, Sumatra Utara, Sumatra Barat, serta wilayah lain yang terdampak.
Poin kedua mengimbau pemanfaatan masjid, mushalla, pondok pesantren, dan sekolah di daerah yang tidak terdampak sebagai pusat penanganan darurat, termasuk lokasi pengungsian sementara, trauma healing, dukungan psikososial, serta kegiatan muhasabah dan dzikir.
Poin ketiga menyerukan para dai, khatib, penceramah, dan guru ngaji untuk aktif menyampaikan dakwah yang menenangkan dan menguatkan melalui mimbar Jumat maupun media sosial.
Baca juga: MUI Serukan Sholat Gaib untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera
Poin keempat berisi apresiasi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota yang telah menangani bencana dengan langkah-langkah komprehensif dan taktis, termasuk evakuasi korban serta penyaluran bantuan seperti makanan, minuman, obat-obatan, dan tenda hunian sementara.
Poin kelima mengajak seluruh umat Islam menyalurkan bantuan melalui BAZNAS atau organisasi kemasyarakatan Islam sebagai bentuk solidaritas dan empati kemanusiaan yang bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
Poin keenam mengimbau umat Islam yang terdampak bencana untuk bersabar dan tetap menjaga pelaksanaan shalat lima waktu sesuai kondisi yang ada dengan mengikuti panduan fikih shalat.
Poin ketujuh meminta para pelaku usaha mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan alam agar kerusakan lingkungan seperti pembalakan hutan, banjir, dan longsor dapat dicegah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang