KOMPAS.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan dibayar oleh jemaah haji tahun 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 November 2025.
Dalam salinan Keppres yang diterima oleh Kompas.com pada Jumat (5/12/2025), disebutkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi akan mencakup biaya yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.
Baca juga: Menteri Haji dan Umrah Lantik Pejabat Baru, Siap Perkuat Penyelenggaraan Haji 2026
Biaya ini digunakan untuk berbagai keperluan, seperti biaya penerbangan, pelayanan akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta biaya hidup selama ibadah haji.
Berdasarkan Keppres tersebut, besaran Bipih untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 6,69 triliun, sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus mencapai Rp 7,2 miliar.
Berikut adalah rincian besaran Bipih yang perlu dibayar oleh jemaah haji reguler di masing-masing embarkasi:
Embarkasi Aceh: Rp 45.109.422
Embarkasi Medan: Rp 46.163.512
Embarkasi Batam: Rp 54.125.422
Embarkasi Padang: Rp 47.869.922
Embarkasi Palembang: Rp 54.206.922
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 58.542.722
Embarkasi Solo: Rp 53.233.422
Baca juga: Himpuh Ingatkan Timeline Haji Indonesia dan Arab Saudi Tak Sinkron, Jemaah Terancam Gagal Berangkat
Embarkasi Surabaya: Rp 60.645.422
Embarkasi Balikpapan: Rp 55.575.922
Embarkasi Banjarmasin: Rp 55.538.922
Embarkasi Makassar: Rp 55.893.179
Embarkasi Lombok: Rp 54.951.822
Embarkasi Kertajati: Rp 58.559.022
Embarkasi Yogyakarta: Rp 52.955.422
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang