Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Minta Gus Yahya Tempuh Majelis Tahkim Terkait Hasil Pleno Syuriyah

Kompas.com, 13 Desember 2025, 20:43 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf diminta menempuh jalur Majelis Tahkim apabila tidak menerima hasil maupun keabsahan Rapat Pleno Syuriyah PBNU yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Umum PBNU hasil pleno Jakarta, Mohammad Mukri, menyebut mekanisme organisasi telah menyediakan saluran resmi bagi pihak yang keberatan.

“Kalau ada pertanyaan atau yang berbeda pendapat terkait pleno kemarin diselenggarakan, dipersilakan untuk mengajukan keberatan itu ke Majelis Tahkim,” ujar Mukri di Gedung PBNU Jakarta, Sabtu (13/12/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga: Gus Yahya Tegaskan Masih Ketua Umum Sah PBNU, Serukan Islah di Tengah Polemik Internal

Mukri menegaskan Majelis Tahkim merupakan lembaga internal PBNU yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa dan keberatan dalam organisasi.

“Di PBNU itu ada Majelis Tahkim. Ketika ada yang tidak puas atau tidak diterima, dipersilakan untuk dibawa ke Majelis Tahkim, ada lembaganya,” kata Mukri.

Sementara itu, Ketua PBNU hasil pleno Jakarta, Imron Rosyadi, menilai pelaksanaan Rapat Pleno Syuriyah PBNU di Hotel Sultan telah sesuai dengan ketentuan organisasi.

Imron merujuk pada Peraturan Perkumpulan PBNU terbaru tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan rapat pleno.

“Kalau berdasarkan Perkum yang terbaru tahun 2025, memang rapat pleno itu hanya dipimpin oleh Rais Aam dan Katib, jadi apa yang terjadi kemarin di Hotel Sultan itu sudah memenuhi syarat secara peraturan,” ujar Imron.

Baca juga: Gus Yahya Terbuka untuk Islah dan Soroti Tatanan Organisasi NU: Mohon Dipertimbangkan

Ia juga menjelaskan bahwa dokumen hasil rapat pleno secara aturan hanya ditandatangani oleh jajaran Syuriyah.

“Dokumen-dokumen yang dihasilkan di rapat pleno itu hanya ditandatangani oleh Syuriyah, dalam hal ini Rais Aam dan Katib,” kata Imron.

Sebelumnya, Rapat Pleno Syuriyah PBNU di Jakarta menetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pejabat Ketua Umum PBNU menggantikan Yahya Cholil Staquf.

Namun, Yahya Cholil Staquf menilai rapat pleno tersebut beserta seluruh keputusan yang dihasilkan tidak sah dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PBNU.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Rahasia Berdoa Agar Semua Hajat dan Keinginan Dikabulkan
Rahasia Berdoa Agar Semua Hajat dan Keinginan Dikabulkan
Doa dan Niat
Hitung Mundur Ramadhan 2026: Tersisa 66 Hari Lagi Menuju Awal Puasa
Hitung Mundur Ramadhan 2026: Tersisa 66 Hari Lagi Menuju Awal Puasa
Aktual
PBNU Minta Gus Yahya Tempuh Majelis Tahkim Terkait Hasil Pleno Syuriyah
PBNU Minta Gus Yahya Tempuh Majelis Tahkim Terkait Hasil Pleno Syuriyah
Aktual
Doa Menghilangkan Kesusahan: Amalan Penentram Hati Saat Hidup Terasa Berat
Doa Menghilangkan Kesusahan: Amalan Penentram Hati Saat Hidup Terasa Berat
Doa dan Niat
7 Kewajiban Haji, Mulai dari Ihram di Miqat hingga Tawaf Wada
7 Kewajiban Haji, Mulai dari Ihram di Miqat hingga Tawaf Wada
Aktual
Kemenag Lelang Helm Band Wali untuk Donasi Korban Bencana Sumatera
Kemenag Lelang Helm Band Wali untuk Donasi Korban Bencana Sumatera
Aktual
Aturan Masa Iddah Janda dalam Islam: Kapan Boleh Menikah Kembali?
Aturan Masa Iddah Janda dalam Islam: Kapan Boleh Menikah Kembali?
Aktual
Banser Bersihkan Gereja di Sibolga usai Bencana agar Umat Kristiani Nyaman Rayakan Natal
Banser Bersihkan Gereja di Sibolga usai Bencana agar Umat Kristiani Nyaman Rayakan Natal
Aktual
Mimika Raih Penghargaan Toleransi, Bupati: Keberagaman Kekuatan Mimika
Mimika Raih Penghargaan Toleransi, Bupati: Keberagaman Kekuatan Mimika
Aktual
Hari Pertama Kerja, Pj Ketum PBNU KH Zulfa Klaim NU Sudah Normal
Hari Pertama Kerja, Pj Ketum PBNU KH Zulfa Klaim NU Sudah Normal
Aktual
5 Amalan yang Setara Haji dan Umroh Menurut Hadis Nabi
5 Amalan yang Setara Haji dan Umroh Menurut Hadis Nabi
Doa dan Niat
Gus Yahya Tegaskan Masih Ketua Umum Sah PBNU, Serukan Islah di Tengah Polemik Internal
Gus Yahya Tegaskan Masih Ketua Umum Sah PBNU, Serukan Islah di Tengah Polemik Internal
Aktual
Gambaran Penyesalan Orang-orang yang Ingkar Kepada Allah SWT di Akhirat dalam Al Quran
Gambaran Penyesalan Orang-orang yang Ingkar Kepada Allah SWT di Akhirat dalam Al Quran
Doa dan Niat
Mimpi Buruk dalam Islam: Adab dan Doa agar Hati Tetap Tenang
Mimpi Buruk dalam Islam: Adab dan Doa agar Hati Tetap Tenang
Doa dan Niat
Panduan Lengkap Sholat Tahajud: Niat, Tata Cara, hingga Doa Panjang Rasulullah SAW
Panduan Lengkap Sholat Tahajud: Niat, Tata Cara, hingga Doa Panjang Rasulullah SAW
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com