Editor
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan formula baru penghitungan alokasi kuota haji per provinsi untuk penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Kebijakan ini membuat masa tunggu calon jamaah haji di seluruh Indonesia menjadi relatif seragam, yakni sekitar 26,4 tahun atau dibulatkan menjadi 27 tahun.
Kepala Biro Humas Kemenhaj Hasan Afandi menjelaskan, penghitungan kuota provinsi kini sepenuhnya berbasis proporsi daftar tunggu (waiting list), bukan lagi jumlah penduduk Muslim di masing-masing daerah.
Rumusnya, jumlah daftar tunggu di setiap provinsi dibagi total daftar tunggu nasional, lalu dikalikan dengan total kuota haji reguler nasional.
Baca juga: Kuota Haji 2026 Disesuaikan, Kemenhaj Samakan Masa Tunggu Jadi 26,4 Tahun
“Ketika dihitung menggunakan rumus seperti itu, maka masa tunggu jamaah haji di seluruh provinsi akan sama, sekitar 26,4 tahun. Jadi antreannya menjadi rata di seluruh Indonesia,” ujar Hasan, Jumat (28/11/2025), seperti dikutip dari Antara.
Hasan menuturkan, sebelum formula baru diterapkan, terjadi ketimpangan ekstrem masa tunggu antarwilayah. Di Sulawesi Selatan, misalnya, masa tunggu bisa mencapai 47 tahun, sementara di Kabupaten Maluku Barat Daya hanya sekitar 11 tahun.
“Dengan formula ini, antrean menjadi konvergen ke tengah. Tidak ada lagi yang menunggu 47 tahun atau hanya 11 tahun. Semua rata menjadi sekitar 26 tahun se-Indonesia,” jelasnya.
Kemenhaj menilai kebijakan ini lebih mencerminkan asas keadilan antarprovinsi dan memastikan setiap calon jamaah memiliki estimasi waktu keberangkatan yang setara, tanpa dipengaruhi faktor geografis.
Penerapan formula baru ini berdampak signifikan pada peta alokasi kuota haji 2026. Jawa Timur menjadi provinsi dengan penambahan kuota terbesar, yakni 7.255 orang, seiring jumlah daftar tunggu yang mencapai 1.134.189 calon jamaah.
Sebaliknya, Jawa Barat mengalami pengurangan kuota terbanyak, sekitar 9.083 orang, meski memiliki jumlah pendaftar yang besar, yakni 794.358 calon jamaah. Sumatera Utara juga mengalami pengurangan kuota sebanyak 2.415 orang dari total daftar tunggu 158.911 jamaah.
“Rumus baru ini juga berpengaruh terhadap siapa saja yang kemudian berangkat pada tahun 2026,” kata Hasan.
Ia menegaskan, perubahan formula tersebut telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Itu yang dinamakan prinsip keadilan, dan secara regulasi dibuktikan ada dalam undang-undang,” ujarnya.
Baca juga: Gus Irfan Tegaskan Kuota Haji Tetap Sesuai Antrean: Siapa yang Antre Duluan, Dialah yang Berangkat
Berikut data alokasi kuota haji 2026, nomor porsi terakhir yang berhak berangkat, serta jumlah pendaftar di masing-masing provinsi yang diolah dari situs resmi Kementerian Haji dan Umrah: