Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silaturahmi di Surabaya Menandai Berakhirnya Polemik di PBNU

Kompas.com, 29 Desember 2025, 07:35 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Silaturahmi antara Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (28/12/2025), menandai berakhirnya polemik internal di tubuh PBNU pasca-islah yang dicapai di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.

Pertemuan yang digelar di Pesantren Miftachussunnah, kediaman KH Miftachul Akhyar, berlangsung dalam suasana teduh dan penuh kekeluargaan.

Agenda diisi dengan doa bersama, sholawatan, serta makan nasi talaman sebagai simbol penguatan kebersamaan dan keguyuban para pimpinan NU.

Baca juga: Islah Lirboyo Diperkuat di Surabaya, Gus Yahya: Kita Sudah Kembali pada Kebersamaan

Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pertemuan tersebut difokuskan untuk memperkuat suasana batin kebersamaan pasca-islah, bukan membahas detail teknis organisasi.

“Alhamdulillah tadi sudah kumpul semua. Kita bersama-sama berdoa, bersolawat. Mudah-mudahan ke depan akan ada pembicaraan yang lebih lanjut,” ujar Saifullah Yusuf usai pertemuan.

Gus Ipul—sapaan akrabnya—menegaskan bahwa pembahasan mengenai langkah-langkah organisasi ke depan, termasuk agenda Muktamar NU, akan dilakukan pada waktu yang tepat oleh Rais Aam bersama Ketua Umum PBNU.

“Hari ini kita sudah kumpul, sudah bisa guyup, makan bareng, solawatan. Alhamdulillah,” katanya.

Gus Yahya: Semua Persoalan Sudah Lewat

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa silaturahmi tersebut memperkuat hasil islah yang telah dicapai dalam pertemuan para kiai sepuh NU di Lirboyo.

“Dulu kita berangkat bersama-sama, dan kita akan terus berjalan bersama-sama sampai akhir sesuai mandat pertemuan Lirboyo. Semua hal yang kemarin menjadi persoalan sudah kita anggap lewat. Sudah tidak ada. Kita sudah kembali pada kebersamaan,” ujar Gus Yahya, seperti dilansir dari video Antara.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dinamika dan ketegangan internal yang sempat mengemuka telah diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dan islah sesuai tradisi NU.

Kepemimpinan PBNU Tetap Sah

Sebelumnya, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar telah menegaskan bahwa kesepakatan islah di Lirboyo tidak serta-merta mengubah struktur kepengurusan PBNU yang telah ditetapkan sebelumnya. Status Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU masih berlaku secara organisatoris hingga ada keputusan resmi melalui mekanisme organisasi.

“Keputusan pleno itu belum dinasakh, belum diralat. Jadi masih berlaku,” ujar KH Miftachul Akhyar kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Namun demikian, hasil Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU bersama Mustasyar di Lirboyo menegaskan bahwa kepemimpinan PBNU hasil Muktamar ke-34 tetap sah dan konstitusional, dengan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ishlahiyah Kediri, KH Muhibul Aman, menyebut kesepakatan tersebut sebagai pijakan penting untuk mengakhiri polemik internal dan mengembalikan tata kelola organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Baca juga: Meski Islah di Lirboyo, Status Pj Ketum PBNU KH Zulfa Belum Berubah

Ia menegaskan bahwa tidak ada mekanisme pemberhentian Ketua Umum PBNU atau pengangkatan Penjabat Ketua Umum di luar forum Muktamar.

“Oleh karena itu, seluruh keputusan atau tindakan sepihak di luar mekanisme Muktamar adalah tidak sah dan batal demi hukum organisasi,” tegasnya.

Dengan silaturahmi di Surabaya ini, para pimpinan NU menyerukan kepada seluruh struktur dan warga NU untuk menghentikan polemik, kembali pada adab jam’iyyah, serta memperkuat persatuan organisasi menuju persiapan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com