Penulis
KOMPAS.com-Zina dengan istri orang menjadi isu yang dibahas secara serius dalam ajaran Islam karena menyentuh aspek moral, tanggung jawab sosial, dan perlindungan terhadap keutuhan rumah tangga.
Ketika zina dilakukan dengan perempuan yang masih berstatus istri orang lain, lalu disertai bujukan agar ia meninggalkan suaminya dan mengajukan perceraian, dosa tersebut menjadi semakin berat karena mencakup perusakan rumah tangga dan pengkhianatan terhadap ikatan pernikahan.
Tindakan semacam ini menunjukkan lemahnya pemahaman agama serta ketidakpekaan terhadap larangan Allah, mengingat zina diharamkan secara tegas dalam seluruh syariat agama samawi.
Baca juga: Mengapa Islam Melarang Zina? Ini Dampak dan Hikmahnya
Islam juga menempatkan keutuhan rumah tangga sebagai amanah besar, sehingga setiap upaya yang sengaja dilakukan untuk merusaknya dipandang sebagai kejahatan moral yang nyata.
Dalam buku Kitab Fikih Sehari-hari karya AR Shohibul Ulum disebutkan, larangan tersebut ditegaskan secara jelas dalam sabda Nabi Muhammad SAW
( لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا ) رواه أبو داود
Tidaklah termasuk golongan kami seseorang yang menggoda atau menipu seorang wanita agar berpisah dari suaminya
(Hadits Riwayat Abu Daud, disahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Baca juga: Tata Cara Sholat Taubat Zina Dua Rakaat dan Doa Lengkapnya Sesuai Sunnah
Dilansir dari islamqa.info, ancaman serupa juga disampaikan Rasulullah dalam hadis lain yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA:
( مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا ) رواه أبو داود (5170)
Barangsiapa yang menipu atau merusak hubungan istri seseorang atau budak perempuan milik orang lain, maka ia bukan termasuk golongan kami.
(Disahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Para ulama menjelaskan bahwa istilah khabba-ba dalam hadis tersebut tidak hanya berarti rayuan secara langsung, tetapi juga mencakup upaya sistematis merusak keharmonisan rumah tangga.
Asy-Syaikh Abdul ‘Azhim Abadi Rahimahullah menerangkan bahwa perbuatan tersebut dapat berupa menyebut keburukan suami di hadapan istrinya, membandingkan dengan kelebihan lelaki lain, atau menampilkan diri sebagai sosok yang lebih layak menjadi pasangan.
Penjelasan ini termaktub dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, yang menegaskan bahwa tindakan tersebut bertujuan menanamkan kebencian dalam hati seorang istri terhadap suaminya.
Dalam keterangan lain di ‘Aunul Ma’bud, perusakan rumah tangga juga mencakup upaya membujuk perempuan agar bercerai, lalu menikah dengan pelaku atau dijodohkan dengan lelaki lain.
Baca juga: Doa Agar Anak Terhindar dari Zina Lengkap dengan Terjemahannya
Zina yang dilakukan oleh perempuan bersuami dipandang sebagai pengkhianatan besar terhadap hak suami dan kehormatan pernikahan yang sah.
Dalam ajaran Islam, hukuman rajam bagi pelaku zina yang telah menikah, baik laki-laki maupun perempuan, ditetapkan secara mutawatir dalam Sunnah Nabi.
Selain itu, Islam juga melarang seorang istri meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, sebagaimana sabda Rasulullah:
( أَيُّمَا امرَأَةٍ سَأَلَت زَوجَهَا طَلَاقًا فِي غَيرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ ) رواه أبو داود (1187)
Siapa pun perempuan yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan, maka diharamkan baginya bau surga. (Disahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Dawud.)
Terkait kemungkinan pernikahan setelah terjadinya perbuatan tersebut, para ulama memiliki perbedaan pendapat.
Sebagian ulama dari mazhab Maliki berpendapat bahwa laki-laki yang merusak pernikahan orang lain diharamkan menikahi perempuan tersebut untuk selamanya.
Mayoritas ulama berpandangan bahwa pernikahan tetap sah, meskipun dosa besar telah terjadi sebelumnya, dengan syarat keduanya benar-benar bertaubat kepada Allah.
Taubat yang dimaksud bukan sekadar pengakuan lisan, melainkan taubat nasuha yang disertai penyesalan mendalam, penghentian perbuatan dosa, serta tekad kuat untuk tidak mengulanginya.
Baca juga: Tak Hanya Soal Nafsu, Ini Makna Zina yang Dijelaskan Rasulullah SAW dan MUI
Allah menegaskan bahwa amal kebaikan memiliki kekuatan menghapus dosa-dosa yang telah lalu:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ ) هود / 114
Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang dan pada permulaan malam, sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapus perbuatan-perbuatan buruk
Rasulullah juga menegaskan prinsip tersebut dalam sabdanya kepada Abu Dzar Radhiyallahu Anhu:
( اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا ) رواه الترمذي (1987)
Bertakwalah kepada Allah di mana pun berada dan ikutilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, niscaya kebaikan itu akan menghapus keburukan
Sedekah pun disebut sebagai salah satu amal yang mampu memadamkan dosa, sebagaimana sabda Nabi SAW:
( والصدقةُ تُطْفِئُ الخطيئةَ كما يُطْفِئُ الماءُ النارَ ) رواه الترمذي (614)
Sedekah memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api. (disahihkan oleh Al Albani)
Mayoritas ulama akhirnya menegaskan bahwa pasangan yang telah bertaubat dengan sungguh-sungguh tidak diwajibkan berpisah, terlebih jika telah memiliki anak dan perpisahan justru berpotensi menimbulkan mudarat yang lebih besar.
Pandangan ini menegaskan bahwa Islam tidak hanya menekankan hukuman dan larangan, tetapi juga membuka pintu taubat, tanggung jawab moral, serta perlindungan terhadap masa depan keluarga dan keturunan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang