Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhaj Tegaskan Petugas Haji 2026 Tak Boleh Layani Pejabat, Fokus Jamaah

Kompas.com, 14 Januari 2026, 13:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menegaskan calon petugas haji 2026 dilarang melayani atasan atau pejabat saat bertugas di Tanah Suci.

Ia menekankan fokus utama seluruh petugas haji adalah melayani jamaah secara maksimal tanpa pengecualian.

“Petugas haji bukan melayani pimpinan instansinya, Anda tidak melayani pejabat kementerian dan pejabat negara, yang Anda layani adalah jamaah haji,” ujar Irfan Yusuf usai memimpin apel pagi pendidikan dan pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 Hijriah/2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/1/2026), dilansir dari Antara. 

Baca juga: Gus Irfan pada Calon Petugas Haji: Jangan Terima Pemberian dari Jamaah

Pernyataan tersebut menjadi penegasan perubahan paradigma birokrasi dalam penyelenggaraan layanan haji Indonesia.

Menhaj yang akrab disapa Gus Irfan menegaskan tidak boleh ada lagi sekat antarlembaga ketika petugas berada di lapangan.

Petugas yang berasal dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, TNI, Polri, maupun unsur ormas Islam harus melebur dalam satu identitas sebagai petugas haji Indonesia.

Ia meminta seluruh petugas mengedepankan kerja kolektif dengan saling menutupi kekurangan, bukan saling menyalahkan antarsektor.

“Satu jamaah tertinggal itu kegagalan kita semua, jika ada jamaah tersesat saat Anda ingin sholat atau makan, kalahkan kepentingan pribadi,” kata Irfan Yusuf.

Baca juga: Gus Irfan Tegaskan Kuota Haji Tetap Sesuai Antrean: Siapa yang Antre Duluan, Dialah yang Berangkat

Arahan tersebut sekaligus menjadi respons atas evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya.

Pada periode sebelumnya, fragmentasi tugas di lapangan kerap terjadi sehingga pelayanan kepada jamaah tidak berjalan optimal.

Petugas kesehatan sering hanya berfokus pada aspek medis, sementara petugas ibadah berkonsentrasi pada manasik, sehingga kebutuhan bantuan umum jamaah terabaikan.

Selain itu, praktik feodalisme dalam pelayanan juga dinilai masih terjadi.

Baca juga: Gus Irfan: Kita Wajib Buktikan Kementerian Haji Tidak Salah Dibentuk

Petugas kerap disibukkan melayani tamu VIP atau pejabat yang berhaji, sementara jamaah reguler justru kurang mendapatkan perhatian.

Melalui penyelenggaraan haji 2026 dengan struktur organisasi yang lebih ramping dan terintegrasi, pemerintah ingin menghapus pola pelayanan tersebut.

Irfan Yusuf menegaskan pemerintah berkomitmen menciptakan standar pelayanan yang setara bagi seluruh jamaah haji.

Pelayanan haji ke depan diharapkan tidak lagi membedakan latar belakang sosial, jabatan, maupun status jamaah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com